Standar Penilaian Indonesia
1. SPI 2002 dibuat sebagai jawaban terhadap tuntutan dan kritikan dari semua pihak untuk meningkatkan kualitas profesionalisme Penilai di Indonesia dalam menghadapi tantangan dan perkembangan dalam era globalisasi dan otonomi daerah
2. Acuan minimum (benchmark) adalah International Valuation Standards edisi tahun 1997 dan sedikit IVS 2000
3. Memposisikan dirinya sebagai negara yang memiliki standar penilaian bertaraf internasional (internationally recognised standard) guna membekali Penilai Indonesia dalam mensetarakan dirinya dengan Penilai lainnya di dunia
4. Diharapkan pada penerbitan edisi berikutnya setelah SPI 2002 (edisi ketiga) sudah mengacu pada buku IVSC 2003 atau buku IVSC edisi yang terakhir
5. Memiliki sifat wajib/mandatory untuk semua bagiannya, yang ditetapkan oleh Asosiasi Penilai Indonesia yang diakui oleh pemerintah dalam keputusan Menteri dari departemen yang terkait
6. SPI 2002 telah ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2002 dan efektif berlaku pada tanggal 1 Desember 2002.
Tujuan standar penilaian Indonesia
Mendorong Penilai secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan Pemberi Tugas
Memajukan penggunaan dasar penilaian dan asumsi secara konsisten serta pemilihan dasar penilaian yg tepat
Membantu Penilai untuk mencapai kompetensi profesional dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan
Memastikan bahwa laporan penilaian tidak mendua dan bersifat komprehensif, serta mudah dimengerti
Memastikan bahwa referensi yang terkandung dalam laporan mengandung informasi yg jelas,akurat dan memadai sehingga tidak menyesatkan
Memberikan guidance mengenai mekanisme praktek penilaian, termasuk penyusunan, interpretasi dan pelaporan
Tujuan dan proses penilaian
Tujuan penilaian
Studi kelayakan
Aplikasi untuk bidang keuangan
Penetapan pajak atas properti
Transaksi properti
Laporan keuangan
Prospektus investasi
Proses likuidasi
Kompensasi pengambil-alihan
Sengketa hukum atas properti
Asuransi
Kegiatan penilaian
1. Pengumpulan data yang relevan.
2. Pengamatan terhadap properti tersebut dan properti lain yang setara dan lingkungan sekitarnya.
3. Pengorganisasian dan analisa data untuk dapat menghasilkan opini yang tepat atas property
Proses penilaian
Proses penilaian adalah sebuah prosedur sistematis yang digunakan untuk menjawab pertanyaan klien tentang nilai properti yang sebenarnya.
Proses penilaian dimulai ketika penilai mengidentifikasi masalah penilaian dan diakhiri dengan laporan penilaian.
Proses penilaian
1. Perumusan masalah
2. Lingkup kerja
3. Pengumpulan data / deskripsi properti
4. Analisa data
5. Opini tentang nilai tanah
6. Aplikasi untuk melakukan pendekatan kepada nilai
7. Rekonsiliasi semua indikasi nilai / opini akhir tentang nilai
8. Laporan tentang nilai yang telah didefinisikan
1.Perumusan masalah
Identifikasi Client
Penetapan penggunaan penilaian
Hal-hal yang biasanya dicari informasinya oleh client dari laporan yang dibuat :
Harga jual maupun beli
Jumlah pinjaman
Dasar penetapan pajak
Tujuan penilaian (termasuk definisi nilai)
Untuk estimasi beberapa jenis nilai : nilai pasar, nilai selain nilai pasar
Identifikasi tanggal penetapan nilai
Harus ditetapkan karena karakteristik pasar yang sewaktu-waktu dapat berubah
Identifikasi karakteristik properti
Lokasi dan atribut fisik
Daya tarik properti
Asumsi dan kondisi yang membatasi
2.Lingkup kerja
Tetapkan mana yang telah dilakukan dan mana yang belum
Jumlah dan jenis informasi yang diteliti
Analisa yang diterapkan
Ditentukan oleh penilai/analis sesuai dengan keinginan client dan karakteristik permasalahan
Pengungkapan berbagai temuan sesuai SPI
Membantu penilai membuat keputusan yang tepat dan memfasilitasi penggunaan waktu dengan sebaik-baiknya
3.Pengumpulan data
Data tentang Properti yang Bersangkutan
Data Area Pemasaran
Data tentang properti lain yang setara
4.Analisa data
Analisa Pasar
Studi tentang kondisi pasar untuk jenis properti tertentu
Penawaran dan permintaan dari produk tertentu
Dasar untuk analisa kelayakan
Analisa Manfaat Tertinggi dan Terbaik (HBU)
Analisa jika HBU seolah kosong dan sedang dikembangkan
Identifikasi pengembangan (penggunaan optimal) dan perbandingan
Dasar penilaian – nilai pada HBU
5.Opini tentang nilai tanah
Mengapa menilai tanah?
Nilai tanah merupakan komponen utama nilai properti
Nilai tanah dan bangunan dapat berubah dengan tingkat perubahan yang berbeda
- Tanah dapat mengalami apresiasi
- Bangunan dapat mengalami depresiasi
Beberapa penugasan mensyaratkan hal tersebut
Diperlukan untuk melakukan pendekatan biaya
Pilihan:
Perbandingan penjualan
Ekstraksi
Alokasi
Pengembangn subdivisi
Sisa Lahan
Kapitalisasi Sewa Tanah
6.Aplikasi pendekatan penilaian
1. Depresiasi Biaya
2. Perbandingan Penjualan
3. Kapitalisasi Pendapatan
7.Rekonsiliasi akhir dan laporan penilaian
Rekonsiliasi Akhir:
– Pemberian pembobotan yang sesuai untuk mengindikasikan nilai
Laporan tentang Nilai yang Ditetapkan
– Penyimpulan data, nilai, dll
…………. Bersambung ke prinsip prinsip penilaian …..
... Bambang Budianto, Property, Appraisal , Penilaian, Valuer ..... khusus teori penilaian / appraisal dan yang berhubungan dengan penilaian / appraisal ... silahkan copy paste dengan menyebutkan sumbernya .. Untuk mencari tulisan ketik kata "kuncinya" di Google search .
Minggu, 06 April 2008
Penilaian (1)
Pengertian Properti
SK Menteri Perumahan Rakyat no. 05/KPTS/BKP4N/1995
Properti (real property) adalah tanah hak dan/atau bangunan permanen yang menjadi obyek pemilik dan pembangunan (Ps 1 a: 4)
Hukum Anglo Saxon (Common Law)
a. Ownership or right to own something : hak memiliki sesuatu
b. Anything which can be owned : segala sesuatu yang dapat dimiliki
c. Real property : tanah dan bangunan
Hukum Positif Indonesia : KUH Perdata dan UU Pokok Agraria
a. Benda tak Bergerak : tanah berikut benda lain yang ada di atasnya
b. Benda bergerak : benda yang dapat dipindahkan, terdiri dari benda berwujud dan benda tak berwujud
Properti adalah konsep hukum. Pengertian real properti adalah hak perorangan atau badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berikut bangunan (permanen) yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan. Pengertian tersebut perlu dibedakan antara penguasaannya secara fisik atas tanah dan/atau bangunan yang disebut real estate dan kepemilikannya sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis), yaitu yang dilandasi dengan sesuatu hak atas tanah disebut real property.
Properti lain yang bukan real estate disebut “benda bergerak” atau personalty dan kepemilikannya disebut personal property. Istilah properti dapat berarti “real estate” atau “personalty”.
Dalam perkembangan dunia penilaian properti, sesuai IVS 2003 properti dikelompokkan menjadi empat jenis properti (property types) yaitu:
real property
personal property
businesses
financial interests
Pengertian Biaya, Harga dan Nilai
BIAYA adalah sejumlah uang yang harus disediakan untuk memproduksi atau menciptakan barang dan jasa.
HARGA adalah sejumlah uang yang disetujui pembeli untuk dibayarkan dan disetujui penjual untuk diterima di saat tertentu dan melalui mekanisme pasar yang wajar
NILAI adalah sejumlah uang yang setara dengan milik ( property ) yang dapat memberikan keuntungan dari kepemilikan tersebut
NILAI PASAR adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan. (SPI 0.5.39.1).
Faktor-Faktor Nilai
• Kegunaan Kemampuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia
• Kelangkaan Kekurangan pasokan barang secara relatif terhadap permintaannya
• Keinginan Keinginan pembeli atas sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia
• Daya Beli Kemampuandari individu atau kelompok untuk berpartisipasi di pasar dengan menyertakan uang tunai maupun sesuatu yang setara
Kekuatan yang mempengaruhi properti
Kekuatan Sosial
Komposisi demografis dari populasi, umur, banyaknya anggota rumah tangga, dll
Kekuatan Ekonomi
Karakteristik pasar seperti pendapatan, ketenagakerjaan, ketersediaan dan biaya kredit, dll
Kekuatan Pemerintah
Aksi politis dan hukum, layanan publik, pembatasan wilayah, kode bangunan, dll
Kekuatan Lingkungan
Lokasi, lokasi, lokasi
Lokasi adalah hubungan jarak-waktu antara sebuah properti dan lingkungannya
Pengertian Penilai dan Penilaian
Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dan menjadi anggota asosiasi profesi penilai yang diakui oleh pemerintah serta mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai -Indonesia (KEPI) dan standar keahlian lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian. SPI 0.5.57.1
Penilaian
An estimated value set upon property: melakukan estimasi terhadap nilai suatu harta kekayaan (Webster’s Dictionary)
Penilaian (valuation) adalah pekerjaan profesi penilai untuk memberikan suatu opini nilai ekonomi yang berakar pada ilmu ekonomi klasik dan kontemporer (SPI 2002)
…Bersambung ke .Standar penilaian Indonesia…..
SK Menteri Perumahan Rakyat no. 05/KPTS/BKP4N/1995
Properti (real property) adalah tanah hak dan/atau bangunan permanen yang menjadi obyek pemilik dan pembangunan (Ps 1 a: 4)
Hukum Anglo Saxon (Common Law)
a. Ownership or right to own something : hak memiliki sesuatu
b. Anything which can be owned : segala sesuatu yang dapat dimiliki
c. Real property : tanah dan bangunan
Hukum Positif Indonesia : KUH Perdata dan UU Pokok Agraria
a. Benda tak Bergerak : tanah berikut benda lain yang ada di atasnya
b. Benda bergerak : benda yang dapat dipindahkan, terdiri dari benda berwujud dan benda tak berwujud
Properti adalah konsep hukum. Pengertian real properti adalah hak perorangan atau badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berikut bangunan (permanen) yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan. Pengertian tersebut perlu dibedakan antara penguasaannya secara fisik atas tanah dan/atau bangunan yang disebut real estate dan kepemilikannya sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis), yaitu yang dilandasi dengan sesuatu hak atas tanah disebut real property.
Properti lain yang bukan real estate disebut “benda bergerak” atau personalty dan kepemilikannya disebut personal property. Istilah properti dapat berarti “real estate” atau “personalty”.
Dalam perkembangan dunia penilaian properti, sesuai IVS 2003 properti dikelompokkan menjadi empat jenis properti (property types) yaitu:
real property
personal property
businesses
financial interests
Pengertian Biaya, Harga dan Nilai
BIAYA adalah sejumlah uang yang harus disediakan untuk memproduksi atau menciptakan barang dan jasa.
HARGA adalah sejumlah uang yang disetujui pembeli untuk dibayarkan dan disetujui penjual untuk diterima di saat tertentu dan melalui mekanisme pasar yang wajar
NILAI adalah sejumlah uang yang setara dengan milik ( property ) yang dapat memberikan keuntungan dari kepemilikan tersebut
NILAI PASAR adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan. (SPI 0.5.39.1).
Faktor-Faktor Nilai
• Kegunaan Kemampuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia
• Kelangkaan Kekurangan pasokan barang secara relatif terhadap permintaannya
• Keinginan Keinginan pembeli atas sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia
• Daya Beli Kemampuandari individu atau kelompok untuk berpartisipasi di pasar dengan menyertakan uang tunai maupun sesuatu yang setara
Kekuatan yang mempengaruhi properti
Kekuatan Sosial
Komposisi demografis dari populasi, umur, banyaknya anggota rumah tangga, dll
Kekuatan Ekonomi
Karakteristik pasar seperti pendapatan, ketenagakerjaan, ketersediaan dan biaya kredit, dll
Kekuatan Pemerintah
Aksi politis dan hukum, layanan publik, pembatasan wilayah, kode bangunan, dll
Kekuatan Lingkungan
Lokasi, lokasi, lokasi
Lokasi adalah hubungan jarak-waktu antara sebuah properti dan lingkungannya
Pengertian Penilai dan Penilaian
Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dan menjadi anggota asosiasi profesi penilai yang diakui oleh pemerintah serta mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai -Indonesia (KEPI) dan standar keahlian lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian. SPI 0.5.57.1
Penilaian
An estimated value set upon property: melakukan estimasi terhadap nilai suatu harta kekayaan (Webster’s Dictionary)
Penilaian (valuation) adalah pekerjaan profesi penilai untuk memberikan suatu opini nilai ekonomi yang berakar pada ilmu ekonomi klasik dan kontemporer (SPI 2002)
…Bersambung ke .Standar penilaian Indonesia…..
Langganan:
Postingan (Atom)