Google
 

Senin, 25 November 2013

Standar penilai


Draft Standar Pengendalian Mutu (SPM) KJPP

(Tanggapan dan saran mohon dapat disampaikan melalui email: fkjpp.mappi@gmail.com)
.
Standar Pengendalian Mutu (SPM)
.
Umum
.
Standar ini menentukan persyaratan minimal pengendalian mutu pada Kantor Jasa PenilaiPublik (selanjutnya disebut KJPP) untuk:
1.
Meningkatkan secara konsisten kemampuan dalam menyediakan layanan jasa KJPP yang memenuhi Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.
 Meningkatkan profesionalisme melalui penerapan SPM yang efektif termasuk penyempurnaan secara berkesinambungan.

Aplikasi

Semua ketentuan pada standar ini berlaku umum untuk KJPP dan bertujuan agar dapat diterapkan pada seluruh KJPP.

Pernyataan Kebijakan Umum

Tujuan KJPP dalam menetapkan dan menerapkan Standar Pengendalian Mutu adalah untuk memberikan keyakinan bahwa : 
1. 
KJPP dan personilnya mematuhi KEPI, SPI dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
2. 
Laporan yang diterbitkan oleh KJPP telah sesuai dengan Lingkup Penugasan dan Bidang Jasa yang dimiliki oleh KJPP. 

KJPP wajib menetapkan, menerapkan dan memelihara secara berkesinambungan suatu Standar Pengendalian Mutu yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 
1. Tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu.
2. Ketentuan Etik Profesi yang berlaku.
3. Penerimaan dan keberlanjutan penugasan dari klien dan perikatan.
4. Sumber daya manusia.
5. Pelaksanaan penugasan.
6. Penelaahan mutu.
7. Dokumentasi. 

KJPP memiliki perangkat minimal untuk pengelolaan data dan informasi dalam pelaksanaan Standar Pengendalian Mutu KJPP. 

KJPP memiliki perangkat minimal dan jangka waktu tertentu untuk melakukan reviu terhadap sistem pengelolaan mutu yang sedang berjalan.


 1.1
KJPP menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mendukung budaya internal yang mengakui pentingnya mutu dalam melaksanakan penugasan. 
 1.2
KJPP mendokumentasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan dan mensosialisasikan kepada Personil pada KJPP. KJPP dapat menyediakan media, perangkat, atau alat bantu pendukung untuk proses komunikasi tersebut. 
 1.3
KJPP menetapkan cara kerja dan dokumentasi terkait konsultasi dan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang bersifat penting yang memiliki dampak terhadap KJPP dan aktivitas profesi. Dokumentasi tersebut dapat ditelusuri ulang untuk kepentingan penelaahan mutu. 
 1.4
KJPP sekurang-kurangnya memiliki dua jenjang fungsi pengendali mutu dalam pelaksanaan penilaian. Proses pengendalian mutu tersebut didokumentasikan secara tertulis dan dapat ditelusuri ulang untuk kepentingan penelaahan mutu. 
 1.5
KJPP menetapkan secara jelas dan tertulis fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari Personil, dan memastikan setiap Personil tersebut bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan. Dalam hal kewenangan tersebut dapat dilimpahkan maka wajib didokumentasikan secara tertulis. 


2.1 
KJPP dalam menjalankan kegiatannya wajib berpedoman pada KEPI yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah dalam hal ini Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 
2.2
KJPP wajib menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KJPP telah mematuhi ketentuan KEPI. 
2.3 
KJPP wajib membuat pakta integritas untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh seluruh personil, dan dapat diperbarui secara periodik. 
2.4 
KJPP wajib mengidentifikasi, mendokumentasi dan mensosialisasikan potensi ketidakberpihakan dan adanya benturan kepentingan terhadap Lingkup Penugasan sehingga dapat mengelola risiko penugasan karena hal tersebut (1). 
2.5 
Data dan dokumen terkait dengan lingkup penugasan, implementasi dan laporan penilaian adalah bersifat rahasia dan terbatas. 


 3.1
Pemimpin/Pemimpin Rekan dan atau Rekan KJPP bertanggung jawab dalam menerima, menolak dan atau melanjutkan penugasan dari Klien dan Perikatan. 
 3.2
Penerimaan, Penolakan dan atau Keberlanjutan Penugasan dari Klien terdokumentasi secara tertulis dan memuat informasi seperti: pertimbangan penerimaan, penolakan dan atau melanjutkan penugasan Klien, evaluasi penugasan Klien, ada tidaknya benturan kepentingan dengan Klien, dan lain-lain. 
 3.3
KJPP dapat menerima Penugasan Dari Klien yang memiliki benturan kepentingan sepanjang resikonya dapat dicegah dan tidak bertentangan dengan KEPI, SPI dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 3.4
KJPP dapat melakukan pemutusan Penugasan Dari Klien jika terdapat risiko dalam penugasan dan/atau terdapat benturan kepentingan dan didokumentasikan secara tertulis. 
 3.5
Perikatan dengan Klien dilakukan secara tertulis, dan memuat informasi paling sedikit sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana diatur dalam Standar Penilaian Indonesia. Korespondensi dengan Klien didokumentasikan. 


4.1 
Penetapan jumlah dan kriteria minimal pegawai KJPP mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
4.2
KJPP wajib membuat surat pengangkatan pegawai tetap. 
4.3 
KJPP memberikan kesempatan kepada Personil untuk mengembangkan kompetensi diri, melalui pelatihan internal dan/atau eksternal, dan menyediakan sumber informasi yang memadai terkait dengan pengembangan kompetensi diri dari Personil, antara lain: literatur, standar profesi dan lain-lain. 
4.4 
KJPP dapat menetapkan standar evaluasi kinerja Personil berdasarkan prestasi atau kriteria lainnya yang ditetapkan di internal, sesuai dengan ukuran organisasi dari KJPP. Standar evaluasi kinerja personil dapat berdampak pada pengembangan karir personil yang bersangkutan seperti pemberian kompensasi tambahan, promosi jabatan beserta tunjangannya, serta manfaat lain untuk kepentingan personil. 
4.5 
KJPP wajib menetapkan standar kualifikasi untuk jabatan tertentu terutama yang terkait pada lingkup penugasan sesuai dengan SPI. 
4.6 
KJPP dapat menetapkan jumlah personil berdasarkan lingkup penugasan, termasuk didalamnya penggunaan tenaga ahli yang diperbantukan. Penggunaan tenaga ahli mengacu pada KEPI, SPI dan peraturan perundangundangan berlaku. 
4.7 
KJPP wajib memberikan sanksi kepada personilnya untuk penegakan disiplin dalam rangka pemeliharaan mutu. Kriteria dan tingkat pemberian sanksi ditetapkan secara tertulis dan disosialisasikan kepada personil. 
4.8 
KJPP dapat memberikan penghargaan kepada personil sebagai apreasiasi terhadap kedisiplinan pengendalian mutu secara periodik dan sesuai dengan kebijakan internal KJPP. 
4.9 
KJPP dapat bekerjasama dengan KJPP lain dalam menggunakan tenaga penilai dan atau tenaga ahli, sepanjang ada kerjasama tertulis antar KJPP bersangkutan. 


5.1 
KJPP menetapkan pelaksanaan penugasan sebagai rangkaian kegiatan yang terdiri dari Perencanaan, Implementasi dan Pelaporan dengan mengacu pada SPI. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut terdokumentasi dan dapat ditelusuri ulang.
5.2 
Perencanaan pelaksanaan penugasan dilakukan untuk menetapkan alokasi sumberdaya, jadwal kerja dan keahlian yang dibutuhkan untuk penugasan. Komunikasi, konsultasi dan pengambilan keputusan terkait dengan perencanaan ini didokumentasikan. 
5.3 
KJPP menetapkan Personil yang akan ditugaskan. Komunikasi dan konsultasi antara Personil terkait dengan pekerjaan dan penugasan didokumentasikan secara tertulis pada kertas kerja, dan diparaf atau ditandatangani atau dalam bentuk persetujuan lainnya. 
5.4 
KJPP menetapkan kertas kerja, dan alat bantu kerja yang digunakan untuk pelaksanaan penugasan. 
5.5 
KJPP wajib menyediakan perangkat penyeliaan (supervisi) yang memadai untuk memastikan laporan hasil penugasan telah sesuai dengan lingkup penugasan, Implementasi dan pelaporan hasil penugasan. 
5.6 
KJPP dapat menyelenggarakan rapat internal atau dengan pihak Klien jika dianggap perlu, dalam hal terdapat perbedaan pendapat untuk sumber data, analisis dan pendekatan. Perbedaan pendapat serta penetapan keputusan terhadap hal tersebut didokumentasikan, dan hanya dapat dilakukan sebelum laporan hasil penugasan diterbitkan. 
5.7 
Penilai Publik menandatangani laporan hasil penugasan setelah melalui proses penyeliaan (supervisi). 
5.8 
KJPP menetapkan secara internal tingkat pengendalian mutu pelaksanaan penugasan sesuai dengan lingkup penugasan yang ditangani, berdasarkan ukuran bisnis, tingkat risiko, atau kriteria lainnya, sekurang-kurangnya sesuai dengan SPM ini. 


6.1 
Secara periodik KJPP melakukan penelaahan mutu terhadap perikatan, perencanaan, implementasi dan laporan hasil penugasan untuk memastikan proses pengendalian mutu serta kepatuhan terhadap ketentuan internal, KEPI, SPI, dan ketentuan lainnya yang ditetapkan MAPPI serta peraturan perundangundangan berlaku telah dilaksanakan. 
6.2 
Penelaahan mutu dilakukan untuk mendapatkan umpan balik, masukan atau perbaikan berkelanjutan atas proses kerja dan kompetensi dari personil yang melakukan penugasan. Penelaahan mutu juga memastikan bahwa personil telah memahami penugasan dan standar pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KJPP, serta tidak ada kesalahan berulang dalam pelaksanaan penugasan. 
6.3 
Ruang lingkup penelaahan mutu terbatas untuk memastikan proses pengendalian mutu dan penyeliaan telah berjalan dengan konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
6.4 
KJPP menetapkan kriteria petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan penelaahan mutu dengan pertimbangan antara lain keahlian dan pengalaman. 
6.5 
KJPP dapat menetapkan standar proses penelaahan mutu yang akan dilakukan dan kertas kerja penalaahan yang digunakan. 
6.6 
Hasil penelaahan mutu digunakan KJPP sebagai acuan internal untuk perbaikan berkelanjutan atas standar pengendalian mutu. 



7.1 
Personil KJPP wajib menandatangani pernyataan kerahasiaan dokumen, data dan informasi dari Klien sebagai bentuk pengamanan terhadap dokumen, data dan informasi kepada pihak eksternal. 
7.2 
Dokumen dan informasi terkait dengan perikatan, perencanaan, implementasi dan laporan hasil penugasan adalah sangat rahasia dan terbatas; sehingga akses terhadap hal tersebut oleh pihak eksternal wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pimpinan KJPP. 
7.3 
Akses terhadap dokumen, data dan informasi terkait oleh pihak internal dilakukan secara terbatas dan didokumentasikan. 
7.4 
KJPP mengarsipkan seluruh dokumen terkait dengan laporan hasil penugasan yang telah diterbitkan meliputi dokumen perikatan, lingkup penugasan, implementasi dan laporan hasil penugasan termasuk didalamnya draft laporan dan dokumentasi terkait lainya dan memiliki nomor referensi. 
7.5 
Batas waktu pengelolaan dokumen, data dan informasi terkait dengan penugasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
7.6 
Laporan hasil penelaahan mutu terhadap penugasan adalah dokumen yang terbatas pada internal. 


** Penilai , Penilaian , Appraisal **