Google
 

Selasa, 26 April 2011

Profesi Penilai

  1. PROFESI
    Kegiatan profesi berbeda dari kegiatan perdagangan atau industri jasa lainnya.
    Perbedaan ini terletak pada faktor – faktor :

§ Kegiatannya bersifat khusus / spesialis, dan dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi.

§ Didukung oleh hadirnya suatu badan / lembaga yang secara kontinyu mengembangkan pengetahuan di bidang tersebut, sebagai hasil dari kontribusi para anggotanya

  1. PENILAI
    Apakah penilaian merupakan suatu profesi? Jawabannya adalah YA, karena :

§ Untuk menjalankan kegiatan penilaian, penilai harus memiliki kompetensi yang tinggi didukung oleh pengetahuan dalam bidang keahlian masing – masing.

§ Para penilai terhimpun pada suatu wadah asosiasi yang mengharapkan kontribusi anggotanya agar dapat terus berkembang, baik dari aspek pengetahuan maupun kompetensinya.

§ Penilai khususnya di Indonesia memiliki Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia yang harus ditaati oleh semua anggotanya, dan secara terus menerus disempurnakan serta diselaraskan dengan perkembangan ekonomi dunia dan Standar Penilaian Internasional.

II. PROFESIONALISME

Profesionalisme sering juga dibedakan atau dibandingkan ke amatiran, dimana seseorang dapat dikatakan professional bila dia hidup atau memperoleh pendapatan finansial atas kegiatannya. Sudah tentu dia paling tidak dianggap sebagai orang yang kompeten melaksanakan tugasnya sehingga pantas untuk menerima imbalan jasa professional yang wajar. Sedangkan amatir diartikan sebagai seseorang yang belum secara penuh menjalani profesinya, antara lain karena tingkat kompetensinya, ketekunannya atau faktor lain yang menyebabkan belum terpenuhinya persyaratan profesionalisme.

PERSYARATAN SEBAGAI PROFESIONAL

Seseorang penilai dapat dikatakan Profesional bila dia memenuhi semua persyaratan yang saling terkait di bawah ini :

1. TAHU

Penilai sudah tentu harus menguasai secara penuh dan menyeluruh pengetahuan yang terkait dengan bidang kegiatannya. Pengetahuan tersebut mencakup :

§ Teori Penilaian

Pemahaman tentang teori penilaian akan memudahkan penilai dalam mempertanggung jawabkan hasil kerjanya.

§ Kompetensi tinggi dalam berpraktek

Kemampuan atau kompetensi yang tinggi dapat dimiliki oleh seseorang dari ketekunan, dedikasi dan pengalaman.

§ Peraturan – peraturan yang terkait dengan tugas penilaian

Peraturan-peraturan tersebut antara lain hukum pertanahan, Undang Undang Perbankan, Undang Undang Pasar Modal, Undang Undang Perusahaan Terbatas, Perpajakan dll.

§ Pengetahuan – pengetahuan yang menunjang tugas penilaian

Pengetahuan tersebut antara lain perubahan nilai tukar mata uang, bunga bank, harga bahan bangunan, upah buruh, bea masuk dll.

§ Pemahaman tentang Standar Penilaian

Dalam hal ini sebaiknya penilai paham tentang SPI dan Standar Internasional, sehingga siap melaksanakan tugas dimana saja ; dan dapat menjelaskan keduanya, bila diperlukan.

2. TAAT

Setiap profesi memiliki aturan yang dituangkan dalam Kode Etik, yang antara lain mengatur batasan sejauh mana penilai dibenarkan atau tidak dibenarkan untuk melakukan. Disamping aturan yang dicakup oleh Kode Etik, dalam hal ini Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), penilai juga harus mematuhi peraturan – peraturan umum lainnya, baik peraturan yang terkait langsung dengan profesinya, seperti peraturan perbankan, peraturan pasar modal, maupun peraturan yang tidak secara langsung terkait dengan kegiatan profesinya, peraturan perpajakan dan lain – lain. Semua aturan harus senantiasa dipahami dan ditaati oleh semua individu penilai yang ingin diakui sebagai penilai yang Profesional.

3. TANGGUNG JAWAB

Tanggung jawab seorang penilai profesional mencakup :

§ Tanggung Jawab pada Tuhan

Sebagai ciptaan Tuhan, diharapkan penilai menyadari bahwa segala tindakannya selalu diketahui oleh Yang Maha Menciptakan. Oleh karenanya dia selalu harus siap mempertanggung jawabkan hasil kerjanya pada Tuhan.

§ Tanggung Jawab pada Negara dan Bangsa

Kita pasti pernah mendengar bahwa jatuhnya industri perbankan atau bahkan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia dikatakan akibat juga dari perilaku penilai yang tidak professional. Lalu bagaimana kita mempertanggungjawabkannya?

§ Tangung Jawab pada Pengguna Jasa

Hasil kerja penilai harus dapat dipertangungjawabkan kepada pengguna jasa sampai kapanpun, dengan demikian bila terjadi mal praktek pengguna jasa dapat mengadukannya kepada Dewan Penilai.

§ Tangung Jawab pada Sesama Profesi

Setiap penilai hendaknya sadar bahwa apabila dia melakukan kesalahan, maka dia telah juga mencemarkan nama sesama profesi. Sebaliknya perilaku yang baik akan membangun citra yang baik pula bagi sesama profesi.

§ Tanggung Jawab pada Keluarga

Dengan selalu mengingat bahwa penilai bertangung jawab pada keluarga yang dicintainya, maka penilai akan selalu taat pada semua peraturan, antara lain agar keluarga dapat disejahterakan dengan cara yang benar, tidak melanggar hukum dan tatanan etika yang lain.

Khususnya mengenai ketaatan dan tanggung jawab penilai akan dibahas lebih dalam pada sesi Kode Etik Penilai Indonesia.

4. TEKUN

Yang dimaksud dengan tekun disini adalah secara terus menerus dan berkesinambungan menjalani profesi ini, dan selalu mengembangkan pengetahuannya sebagaimana mestinya. Dengan demikian diharapkan penilai tersebut tetap setia secara aktif berkarya pada bidang penilaian dan atau bidang terkait lainnya. Ketekunan juga dapat dilihat dari kepedulian seseorang pada eksistensi dan kegiatan organisasi profesinya, termasuk upayanya dalam mengembangkan profesi itu sendiri. Beraktivitas secara terus menerus di bidang penilaian akan menambah pengetahuan dan pengalaman bagi penilai tersebut. Oleh karenanya dipersyaratkan bagi setiap profesi, untuk tetap tekun dibidangnya. Sebagai contoh, di Malaysia seseorang yang baru lulus dari Universitas, untuk dapat ujian untuk memperoleh izin , harus menunjukkan ketekunannya selama 10 (sepuluh) tahun.

5. TERTIB

Yang dimaksud dengan tertib disini adalah kesanggupan penilai untuk meng ’organize’ dirinya sendiri dan kelompok kerjanya. Tertibnya seorang penilai dapat dilihat pada :

§ Komitmen terhadap waktu, untuk selalu tepat waktu menghadiri rapat atau pertemuan apapun, baik untuk keperluan dinas maupun bukan dinas.

§ Komitmen terhadap janji, untuk menyerahkan laporan hasil kerja, untuk menelepon seseorang dan untuk kegiatan – kegiatan lainnya.

§ Penampilan sehari – hari, yaitu senantiasa rapi, tidak berlebih – lebihan, sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku pada dunia usaha secara umum, khususnya professional.

§ Komitmen pada tugas, yaitu bekerja dengan sepenuh hati, serius, konsentrasi, bertanggung jawab dan sanggup bekerjasama dalam tim kerja, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

6. TELITI

Setiap pekerjaan memerlukan ketelitian, agar dapat diperoleh hasil kerja yang optimal. Pada bidang penilaian, jelas bahwa kepercayaan yang diberikan oleh pemberi tugas harus dilaksanakan dengan tingkat kompetensi dan ketelitian yang tinggi pula. Teliti dalam menerima tugas, termasuk memahami lingkup kerja yang dikehendaki, teliti dalam meminta data yang diperlukan, teliti dalam melakukan analisis dan perhitungan, serta teliti dalam menggunakan kata - kata dan terminologi pada laporan yang dibuatnya. Ketelitian juga dapat dilihat dari kesanggupannya melihat kekurangan pada dirinya, kelompok kerjanya dan laporan hasil kerjanya. Semua 6 (enam) syarat diatas secara lengkap wajib dimilki oleh seseorang yang ingin diakui sebagai penilai yang professional.

III. TUGAS – TUGAS PENILAI

Tugas seorang penilai mencakup, namun tidak terbatas pada hal - hal berikut ini :

- Memahami tugas yang diberikan

Tugas penilaian akan mudah dipahami, bila identifikasi masalah telah dilakukan dengan teliti.

- Menyiapkan diri untuk bertugas

Setiap penilai harus dalam kondisi sehat untuk melaksanakan tugas, karena setiap tugas akan berhasil baik bila dilakukan dengan konsentrasi penuh.

- Melakukan inspeksi fisik atas aset yang dinilai dengan teliti

Inspeksi sebaiknya tidak dilakukan dengan terburu-buru, karena inspeksi memerlukan ketelitian.

- Mengumpulkan semua data yang diperlukan

Daftar data yang diperlukan harus sudah disiapkan sebelum inspeksi lapangan dimulai.

- Melakukan verifikasi atas data yang diterima.

- Melakukan analisis terhadap data dan perhitungan nilai

- Memeriksa kembali semua hasil perhitungan

- Menyusun Laporan penilaian

Laporan penilaian disusun sesuai dengan format yang dikehendaki, mengacu pada tujuan penilaian.

- Menyiapkan, kelengkapan laporan

Penilai harus paham tentang dokumen-dokumen apa yang perlu dilampirkan dalam laporan penilaian.

- Memeriksa kelengkapan laporan.

- Menyatukan laporan untuk dijilid

Penyajian laporan juga menjadi tugas dan tanggung jawab penilai.

- Mempertanggung jawabkan hasil penilaian

Perlu dipahami, bahwa penilai setiap saat harus siap untuk mempertangung jawabkan hasil penilaian yang dilakukan. Oleh karenanya penyimpanan kertas kerja dan data pendukung harus dilakukan dengan rapih dan mudah dicari kembali saat diperlukan.

Dari tugas – tugas diatas jelaslah bahwa penilai wajib memahami teori dan praktek secara mendalam.

Keseluruhan tugas tersebut harus dilaksanakan secara :

- Profesional, dengan kompetensi tinggi dengan mengikuti standar dan taat pada kode etik.

- Independen, tidak terlalu tergantung pada pihak – pihak yang bertransaksi atau pihak yang memiliki kepentingan.

- Obyektif, bekerja dengan fokus dan konsentrasi penuh tanpa pengaruh apapun, dan tidak memihak

Fair (adil), dimana hasil kerja harus adil bagi seluruh pihak terkait, dan telah mempertimbangkan berbagai faktor.

Alamsyah Saptono

http://aan-appraiser.blogspot.com

Bambang Budianto penilaian appraisal valuer