Google
 

Kamis, 26 Juni 2008

Profesi Appraisal

APPRAISAL (Penilaian Asset)

Proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan baku yang telah ditetapkan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dikeluarkan bersama oleh ; organisasi MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), GAPPI (Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia), Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Direktorat PBB Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan Direktorat Bina Sarana Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI.
Ruang lingkup jenis harta kekayaan (asset) yang dapat dinilai, sesuai dengan kelompoknya yaitu ;

1.HARTABERWUJUD (Tangible Assets)
a. Real Property
b. Personal Property
2. HARTA TAK BERWUJUD (Intangible Assets)
a. Hak Patent
b. Goodwill
c. Merek Dagang
d. Franchise
e. Lisensi, dll.

3. SURAT BERHARGA (Marketable Securities)
a. Saham
b. Obligasi
c. Deposito
d. Investasi, dll.
4. PENILAIAN USAHA (Business Valuation)
5. PENGAWASAN PROYEK (Inspection Field Service) atau Pengawasan Penggunaan Kredit Bank.

Jasa penilaian dapat digunakan untuk kepentingan secara umum, tetapi saat ini pemanfaatannya lebih banyak digunakan oleh dunia usaha dan Instansi Pemerintah. Tujuan dan alasan dilakukannya penilaian terhadap harta kekayaan, pada hakekatnya mencakup hal-hal berikut ini :
· Melengkapi aplikasi pinjaman.
· Pengembangan dan rehabilitasi perusahaan dengan fasilitas investasi dari Pemerintah.
· Perusahaan yang akan "go public".
· Penutupan asuransi.
· Perusahaan merger / akusisi.
· Pemindahan hak.
· Likwidasi perusahaan.
· Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan jasa penilaian yaitu ;

PEMERINTAH :
a. Pengenaan tarip pajak,
b. Menghitung dan mengetahui kekayaan nasional,
c. Dalam rangka penggabungan usaha/penambahan modal bagi perusahaan negara atau investasi dibidang-bidang lain,
d. Hibah (termasuk bantuan dari pihak lain),
e. Penilaian proyek sebelum diserahkan kepada pemerintah,
f. Menutup asuransi,
g. Jual-beli,
h. Pembebasan tanah, dsb,
i. Penilaian sarana umum untuk penentuan tarip yang wajar (seperti: PLN, Perumtel, Jalan Tol, dsb).

LEMBAGA KEUANGAN (Bank dan Non Bank) :
a. Dasar pengeluaran kredit (pinjaman) dan leasing,
b. Jaminan hipotek,
c. Dasar perhitungan untuk dijual bila harus dilelang,
d. Menghitung kekayaan bank atau nasabah, dsb

PERUSAHAAN ASURANSI :
a. Dasar pengenaan tarif polis (premi asuransi),
b. Dasar menetapkan ganti rugi,
c. Jaminan, dsb.

PERUSAHAAN LELANG dan PENGADAIAN :
a. Menetapkan dasar harga dasar lelang, dsb.

BADAN PELAKSANA PASAR MODAL :
a. Penentuan nilai aktiva perusahaan yang akan go public,
b. Penentuan nilai saham, dsb.
PRIBADI / PERORANGAN / MASYARAKAT :
a. H i b a h,
b. Penggabungan / pendirian / pembagian usaha dan harta,
c. Pembagian harta / dan warisan,
d. Jual-beli / lelang,
e. Menutup asuransi,
f. Memutuskan kredit / jaminan hipotek