Google
 

Senin, 22 Oktober 2012

Formulir anggota MAPPI

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Minggu, 23 September 2012

Kode Etik Penilai


KEPI 1 : Pendahuluan
Menjelaskan fungsi KEPI
Yaitu sebagai landasan dalam pengoperasian SPI agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten, profesional, bebas adanya kepentingan pribadi untuk menghasilkan laporan yang jelas tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.

KEPI 2 : Ruang Lingkup
1.            Mengatur agar penilai dalam menjalankan   tugasnya untuk selalu mematuhi Etika dan Kompetensi.
2.            Menjelaskan bahwa KEPI ini bersifat mengikat dan wajib untuk diterapkan oleh seluruh Penilai dan sebagai aturan asosiasi yang mengatur kegiatan para Penilai.
3.            Menjelaskan kualifikasi penilai  yang melakukan Penilaian berdasarkan SPI.

KEPI 3 : Definisi
  1. Kode Etik adalah aturan tingkah laku yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu untuk menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. KEPI adalah dasar moral yang melandasi pengoperasian dari SPI yang wajib ditaati oleh penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara professional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan, dan mengungkapkan  semua hal yang penting.
  3. Profesi adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan.
  4. SPI adalah Standar Penilaian Indonesia yang merupakan Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktek penilaian di Indonesia.
Catatan
                “Penilai” dapat berarti sebagai “perorangan (individu)” dan dapat pula berarti “Usaha Jasa Penilai (UJP)”
  1. Penilai adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktek penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.
5.1          Penilai Internal  adalah Penilai yang bekerja di salah satu perusahaan yang memiliki asset. Hasil laporan penilaian internal hanya terbatas pada kepentingan perusahaan atau manajeman.
5.2          Penilai Eksternal  adalah Penilai yang tidak mempunyai hubungan secara material dengan perusahaan pemberi tugas atau obyek yang dinilai.
5.2          Penilai Publik  adalah seorang Penilai yang telah memperoleh ijin penilai dari Menteri Keuangan.
  1. Usaha Jasa Penilai (UJP) adalah usaha dibidang penilaian dan jasa-jasa lainnya yang terkait dengan penilaian.
6.1          Usaha dibidang Penilaian, meliputi:  
                - Penilaian harta berwujud ataupun tidak berwujud;
                - Penilaian Usaha;
                - Penilaian Proyek dan atau monitoring pembiayaan proyek.
6.2          Jasa-Jasa Lainnya yang terkait, antara lain:
                - Inventarisasi Asset;
                - Konsultansi Investasi;
                - Konsultansi pengembangan properti;
                - Desain sistem informasi asset;
                - Pengelolaan properti dan atau
                - Studi Kelayakan Usaha

KEPI 4 : Etika
Etika adalah Nilai-nilai atau Norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
Etika meliputi 4 hal penting
1.            Integritas adalah kejujuran dan dapat dipercaya.
2.            Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), Menguraikan bahwa Penilai mencegah terjadinya konflik dalam menjalankan tugasnya.
3.            Kerahasiaan, Menguraikan keharusan Penilai untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait lainnya. 
4.            Ketidakberpihakan (Impartiality), Menguraikan keharusan Penilai agar dapat menjaga kemandirian, obyektifitas dan ketidak berpihakan.

KEPI 5 : Kompetensi
Kompetensi dibidang penilaian adalah seseorang yang memiliki kecakapan dan keahlian khusus dalam bidang penilaian dan bertanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa
Kompetensi meliputi 3 hal penting
1.            Menerima Penugasan (Acceptance of Instructions), Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus secara cermat mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan memastikan dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan
2.            Bantuan dari Luar (Outside Assistance), Penilai harus memberi informasi kepada Pemberi Tugas dalam hal menggunakan tenaga ahli dari luar.
3.            Efisiensi dan Ketelitian (Efficiency and Diligence), Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan.

KEPI 6 : Syarat Pengungkapan
Penilai di dalam laporannya harus mengungkapkan hal-hal yang dianggap perlu agar tidak menyesatkan dan menjelaskan segala sesuatunya yang akan memperkuat obyektifitasnya.

KEPI 7 : Perilaku
  1. Tanggung Jawab terhadap Integritas Pribadi Penilai
a)      Penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan jasa yang sebaik-baiknya,
b)      Bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran hasil Penilaian,
c)       Tidak boleh mempunyai kepentingan atas hasil penilaiannya,
d)      Tidak akan bertindak atau bertingkah laku yang dapat merendahkan derajat Profesi Penilai,
e)      Meningkatkan pengetahuannya dalam bidang penilaian,  dengan mengikuti program peningkatan kemampuan atau keahlian berkelanjutan (continuing professional development/CPD)
  1. Tanggung Jawab terhadap Pemberi Tugas
a)      Penilai bertanggung jawab terhadap pemberi tugas untuk memberikan hasil penilaian yang lengkap dan teliti serta obyektif, dan
b)      Wajib menolak pekerjaan apabila ia tidak memiliki kompetensi, kualifikasi dan pengetahuan yang cukup memadai
3.            Tanggung Jawab terhadap Sesama Penilai dan Usaha Jasa Penilai 
                Penilai tidak dibenarkan melakukan persaingan curang dan mencemarkan nama baik penilai lain.
  1. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
        Penilai tidak boleh KKN, serta
        Wajib mentaati hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

KEPI 8 : Kutipan dan Tanggal Berlaku
Kode etik ini dapat dikutip Sebagai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 2007, ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 27 Desember 2007.
Integritas
          Penilai tidak diperkenankan bertindak dengan cara yang menyesatkan atau bertindak curang
          Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja menetapkan dan menyampaikan suatu laporan penilaian yang isinya palsu, tidak tepat, atau berdasarkan pendapat dan analisis yang memihak
          Penilai tidak diperkenankan berpartisipasi atau berperan serta dalam suatu jasa penilaian yang tidak dibenarkan berdasarkan pertimbangan rasional penilai umumnya
          Penilai wajib bertindak menurut hukum dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau di negara dimana Penilai mendapat penugasan
          Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja salah menafsirkan kualifikasi professional yang tidak dimilikinya
          Penilai tidak dibenarkan mempromosikan dirinya dan usahanya secara berlebihan dan menyesatkan
          Penilai harus memastikan bahwa para staf pendukungnya menangani penugasan dengan mematuhi KEPI
Kompentensi
Menerima Penugasan
          Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus secara cermat mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan memastikan dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan
Bantuan dari Luar
          Apabila memerlukan bantuan jasa dari luar untuk melengkapi ketrampilan yang dimiliki Penilai, maka harus mempertimbangkan bahwa bantuan tersebut memenuhi persyaratan ketrampilan dan dasar etika
          Penilai harus memberi informasi dan seharusnya mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas, jika dipersyaratkan menggunakan tenaga ahli dari luar. Identitas dari para tenaga ahli dari luar serta seberapa jauh peranannya dalam pekerjaan tersebut hendaknya dijelaskan dalam laporan yang dibuat oleh Penilai yang bersangkutan
.  Efesiensi dan Ketelitian
          Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan
          Penugasan seharusnya tidak dilaksanakan apabila keadaan tidak memungkinkan untuk diadakan pemeriksaan secara memadai sehingga mempengaruhi kualitas dari pekerjaan, dan penyelesaian dalam jangka waktu yang wajar
          Sebelum penilaian dilaporkan, syarat penugasan yang tertulis dan cukup rinci hendaknya sudah dipahami dan disetujui antara Pemberi Tugas dan Penilai untuk mencegah interpretasi yang berbeda
Fee dan Lain-lain
          Jumlah imbalan jasa yang diajukan kepada Pemberi Tugas harus merujuk kepada standar imbalan jasa (fee) minimum yang ditetapkan asosiasi Penilai
          Imbalan jasa yang akan diterima oleh Penilai hanya yang berhubungan langsung dengan pekerjaan penilaian yang dilaksanakannya dan tidak dibenarkan mengkaitkannya dengan besarnya nilai obyek Penilaian yang dilaporkan. Untuk pekerjaan selain penilaian diatur berdasarkan kesepakatan antara Penilai dan Pemberi Tugas
          Imbalan jasa yang diterima Penilai semata-mata harus didasarkan atas lamanya waktu yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan Penilaian dan tarif (rate) yang lazim berlaku berdasarkan standar imbalan jasa (fee) minimum yang ditetapkan oleh asosiasi Penilai sesuai dengan keahlian yang digunakan dalam pelaksanaan tugas tersebut berikut biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya di lapangan. Untuk pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang, imbalan jasa diatur sesuai standar fee dan kesepakatan antara Penilai dan Pemberi Tugas
          Penilai tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan lain di luar imbalan jasa yang ditentukan bersama antara Penilai dengan Pemberi Tugas
          Penilai atas permintaan Pemberi Tugas wajib bersedia memberikan penjelasan atas hasil Penilaiannya kepada pihak Pemberi Tugas sebelum dibuat laporan akhir penilaian

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Selasa, 17 April 2012

Penilaian Kapal Laut





Diambil dari Majalah Penilai, edisi Maret/Th. VII/2012

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Rabu, 11 Januari 2012

MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai

MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai

Selasa, 07 Desember 2010 10:49 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memperkirakan bahwa Indonesia memerlukan sekitar 1.000 penilai bersertifikat pada 2015 sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian di tanah air. "Saat ini kita baru memiliki 330 orang penilai bersertifikat," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat MAPPI Robinson Tampubolon di sela peresmian pendirian Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) di Bekasi Jawa Barat, Senin.


Ia menyebutkan, sebagian dari jumlah tersebut adalah penilai publik yang bekerja di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Saat ini terdapat 108 KJPP yang berada di bawah MAPPI. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Dikenal dua penilai yaitu penilai internal dan penilai eksternal.



Penilai internal adalah penilai pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melakukan penilaian secara independen. Penilai eksternal adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui Kemenkeu.



Berdasar PP Nomor 38 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008, penilai eksternal ini adalah penilai publik. Sementara itu mengenai UU tentang Penilai, Robinson mengatakan, saat ini sedang disiapkan rancangan UU-nya dan diharapkan tahun depan (2011) sudah selesai pembahasannya di DPR.



Ia menyebutkan, kemungkinan UU itu akan mengatur sanksi jika penilai melakukan kesalahan dalam melakukan penilaian. Sebelumnya Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution pernah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan RUU tentang Penilai dan akan diajukan ke DPR pada awal 2011. "Krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1997-1998 mendorong perlunya peningkatan kompetensi dan integritas penilai," katanya.
Redaktur: Krisman Purwoko
Sumber: ant