Google
 

Selasa, 02 Februari 2010

Pelaporan penilaian

Standar Penilaian Indonesia 3
( SPI 3 )
Pelaporan Penilaian

1.0 Pendahuluan
1.1 Aspek terpenting dari suatu Laporan Penilaian yang merupakan tahap akhir dalam proses penilaian adalah terletak pada pengkomunikasian kesimpulan penilaian, penegasan tujuan penilaian, dasar penilaian, dan asumsi atau kondisi dan syarat pembatas yang mendasari penilaian. Proses analisis dan data empiris yang digunakan untuk mendapatkan kesimpulan nilai dapat dicantumkan dalam laporan penilaian untuk membimbing pembaca melalui prosedur dan data yang digunakan penilai dalam melaksanakan penilaian.
1.2 Laporan Penilaian menghasilkan kesimpulan nilai dengan mencantumkan nama Penilai dan tanggal penilaian. Laporan penilaian mengidentifikasikan properti dan hak properti yang dinilai, dasar penilaian, dan tujuan penilaian. Laporan penilaian mengungkapkan semua asumsi serta kondisi dan syarat pembatas yang dipergunakan dalam penilaian, menetapkan tanggal penilaian dan pelaporan, menjelaskan hasil inspeksi lapangan, merujuk pada penerapan SPI dan pengungkapan yang diperlukan, serta mencantumkan tanda tangan penilai.
1.3 Dikarenakan peran kunci laporan penilaian dalam pengkomunikasian kesimpulan penilaian terhadap para penggunanya dan pihak ketiga, maka standar ini menetapkan beberapa maksud dan tujuan yang bersifat prinsip sebagai berikut:
1.3.1 Membahas persyaratan pelaporan yang konsisten dengan praktek profesional terbaik
1.3.2 Mengidentifikasikan elemen-elemen penting untuk dicantumkan dalam laporan penilaian.

2.0 Ruang Lingkup
2.1 Persyaratan pelaporan yang diatur di dalam standar ini berlaku untuk semua jenis laporan penilaian.
2.2 Pemenuhan persyaratan pelaporan ini wajib dilaksanakan baik oleh Penilai Internal maupun Penilai Eksternal.
2.3 Beberapa instruksi yang melibatkan penilaian yang dilakukan untuk tujuan dan jenis properti tertentu, seperti pelaporan keuangan dan pemberian pinjaman, dapat berbeda dari penugasan lainnya. Para pembaca disarankan untuk merujuk kepada bagian-bagian SPI yang berkaitan dengan tujuan penilaian tersebut, yaitu PPI 1 dan PPI 2. Standar Penilaian Indonesia 3 (SPI 3) - 2 –

3.0 Definisi
3.1 Laporan penilaian
Suatu dokumen yang mencantumkan instruksi penugasan, tujuan dan dasar penilaian, dan hasil analisis yang menghasilkan opini nilai. Suatu laporan penilaian dapat juga menjelaskan proses analisis yang dilakukan dalam pelaksanaan penilaian, dan menyatakan informasi yang penting yang digunakan dalam analisis. Laporan Penilaian dapat berupa lisan maupun tertulis. Jenis, isi, dan panjangnya laporan dapat bervariasi tergantung pada pengguna yang dimaksud, persyaratan hukum, jenis properti, dan sifat dasar serta kompleksitas penugasan.
Pernyataan Penilai (Compliance Statement) adalah suatu pernyataan dimana Penilai menegaskan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan adalah benar, analisis-analisis dibatasi oleh asumsi-asumsi yang dilaporkan, besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada aspek apapun dari laporan penilaian, dan Penilai telah melaksanakan penilaian dengan memenuhi KEPI dan SPI.
3.2 Laporan Lisan
Hasil penilaian yang dikomunikasikan secara verbal dengan dipresentasikan di depan sidang pengadilan baik sebagai saksi ahli atau pemberian kesaksian. Suatu laporan yang dikomunikasikan secara lisan kepada klien harus didukung dengan suatu kertas kerja dan minimal ditindaklanjuti dengan ringkasan tertulis dari penilaian.
3.3 Laporan Tertulis
Hasil penilaian yang dikomunikasikan kepada Pemberi Tugas dalam bentuk tulisan, termasuk yang dikomunikasikan secara elektronik. Laporan tertulis dapat merupakan suatu dokumen narasi terinci yang berisikan semua materi yang terkait yang diuji dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan nilai atau dokumen narasi ringkas, termasuk pemutakhiran nilai secara periodik (Penilaian Ulang), formulir yang digunakan oleh Pemerintah atau badan yang lain, atau surat-surat yang ditujukan kepada Pemberi Tugas.
3.4 Kerangka Acuan Penugasan Penilaian
Langkah pertama dalam proses penilaian adalah menetapkan konteks dan ruang lingkup penugasan dan menghindari berbagai ketidakjelasan yang terkait dengan permasalahan penilaian.. Penilai memastikan bahwa analisis, informasi dan kesimpulan yang dipresentasikan dalam laporan adalah sesuai dengan kerangka acuan penugasan. Kerangka acuan penugasan penilaian meliputi tujuh hal sebagai berikut:
3.4.1 Identifikasi real estat, personalti (mesin dan peralatannya; furniture, fixture, dan equipment), kegiatan usaha/bisnis, atau properti lain dan golongan properti lainnya yang termasuk dalam penilaian selain kategori properti yang utama.
3.4.2 Identifikasi hak kepemilikan properti (pemilikan tunggal, kemitraan, atau hak kepemilikan parsial) yang dinilai.
3.4.3 Maksud dan tujuan penilaian dan batasan-batasan lain yang terkait, dan identifikasi bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya yang dilibatkan dalam penilaian serta kontribusinya.
3.4.4 Definisi dasar atau jenis nilai yang digunakan.
3.4.5 Tanggal penilaian dan pelaporan Standar Penilaian Indonesia 3 (SPI 3) - 3 -
3.4.6 Identifikasi ruang lingkup penilaian dan laporan; dan
3.4.7 Identifikasi kondisi yang tidak pasti dan kondisi pembatas yang mendasari dilakukannya penilaian.
3.5 Pernyataan Penilai (Compliance Statement), suatu pernyataan dimana Penilai menegaskan bahwa Penilai telah mengikuti persyaratan etika dan profesi sesuai dengan ketentuan KEPI dan SPI. Untuk isi dari Pernyataan Penilai, lihat paragraf 5.1.10 dan 5.1.10.1 dibawah.
3.6 Asumsi adalah dugaan yang dianggap benar. Asumsi melibatkan fakta, kondisi atau situasi yang mempengaruhi properti yang dinilai atau pendekatan penilaian tetapi mungkin verifikasinya tidak mungkin atau tidak berarti untuk dilakukan. Asumsi apabila telah dinyatakan adalah sesuatu yang diterima dalam pemahaman penilaian. Setiap asumsi yang mendasari penilaian harus bersifat wajar.
3.7 Kondisi & Syarat Pembatas.
Batasan yang diterapkan pada penilaian, baik berasal dari Pemberi Tugas, Penilai atau peraturan perundangan setempat.
3.8 Asumsi Khusus
Asumsi khusus dapat terjadi karena kondisi khusus, tidak biasa, atau luar biasa. Sebelum membeli suatu properti, pembeli yang berhati-hati di pasar biasanya melakukan uji tuntas (due diligence) melalui berbagai pertanyaan tertentu tentang properti. Adalah wajar bagi Penilai untuk membuat asumsi mengenai hasil yang paling memungkinkan dari proses due diligence ini dan bergantung pada informasi aktual berkenaan dengan masalah-masalah dalam penugasan penilaian yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Asumsi khusus dapat merupakan suatu asumsi tambahan berkenaan dengan masalah yang tercakup dalam proses uji tuntas, atau dapat berkenaan dengan hal-hal lain, seperti identifikasi pembeli, kondisi fisik properti, adanya polusi (seperti kontaminasi air bawah tanah), atau kemampuan pengembangan kembali properti (Lihat para 5.1.7 di bawah). Asumsi khusus hanya dapat dibuat dalam suatu kondisi yang tidak memungkinkan Penilai untuk melakukan prosedur penilaian secara lazim.

4.0 Hubungan dengan Standar Akuntansi
4.1 Sedapat mungkin, Laporan Penilaian seharusnya memenuhi persyaratan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards/IFRSs/ Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IASs) dan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (International Public Sector Accounting Standards /IPSASs).
4.2 Penilaian untuk Pelaporan Keuangan yang merupakan fokus dari PPI 1 harus dipahami dalam kaitannya dengan Standar ini.

5.0 Pernyataan Standar
Untuk melaksanakan penilaian yang memenuhi SPI 3 ini dan KPUP, Penilai wajib mematuhi ketentuan KEPI. Standar Penilaian Indonesia 3 (SPI 3) - 4 -
5.1 Laporan penilaian seharusnya :
5.1.1 Menyusun kesimpulan penilaian secara lengkap dan mudah dimengerti serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
5.1.2 Mengidentifikasi Pemberi Tugas, maksud dan tujuan penilaian, tanggal-tanggal yang relevan dengan penilaian:
5.1.2.1 Tanggal penilaian;
5.1.2.2 Tanggal laporan penilaian;
5.1.2.3 Tanggal inspeksi lapangan.
5.1.3 Menentukan dasar penilaian, termasuk jenis dan definisi nilai:
5.1.3.1 Nilai Pasar dan Selain Nilai Pasar akan dilaporkan secara terpisah dalam hal beberapa komponen properti dalam penilaian dinilai pada dasar Selain Nilai Pasar.
5.1.4 Mengidentifikasi dan menjelaskan:
5.1.4.1 Hak kepemilikan atau kepentingan properti yang dinilai;
5.1.4.2 Karakteristik fisik dan legal properti;
5.1.4.3 Golongan properti lain yang dinilai selain kategori properti yang utama.
5.1.5 Menjelaskan ruang lingkup penugasan penilaian;
5.1.6 Menyatakan semua asumsi dan kondisi pembatas yang mendasari kesimpulan nilai ;
5.1.7 Mengidentifikasikan asumsi khusus dan menentukan kemungkinan kondisi tersebut akan terjadi;
5.1.8 Memuat deskripsi informasi dan data yang diperiksa, analisis pasar yang dilaksanakan, pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan, dan alasan yang mendukung analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan (lihat juga pada PPPI yang terkait);
5.1.9 Memuat pernyataan yang secara khusus melarang publikasi dari laporan secara keseluruhan atau sebagian, atau referensi didalamnya, atau opini nilai, atau nama dan afiliasi profesional dari penilai, tanpa persetujuan tertulis dari penilai;
5.1.10 Memuat Pernyataan Penilai (Compliance Statement) dimana penilaian telah dilakukan sesuai dengan SPI, mengungkapkan beberapa penyimpangan dari persyaratan khusus SPI dan memberikan penjelasan terhadap penyimpangan tersebut, namun harus tetap memenuhi KEPI.
5.1.10.1 Pernyataan Penilai (Compliance Statement) harus mengkonfirmasikan bahwa:
Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap properti yang dinilai (jika terdapat kepentingan tertentu harus disebutkan);
Imbalan jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan;
Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI;
Standar Penilaian Indonesia 3 (SPI 3) - 5 -

Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis properti yang dinilai;
Penilai melakukan (atau dalam kondisi tertentu tidak melakukan – lihat juga PPPI 12 Syarat Penugasan dan PPPI 13 Inspeksi Lapangan) inspeksi terhadap properti yang dinilai; dan
Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.

5.1.11 Mencantumkan nama, kualifikasi profesional, dan tanda tangan Penilai
5.2 Apabila laporan penilaian dikirimkan secara elektronik, seorang Penilai harus melakukan langkah yang wajar untuk melindungi integritas data/tulisan dalam laporan dan memastikan tidak terjadi kesalahan selama proses pengiriman. Piranti lunak (software) yang digunakan seharusnya memberikan perlindungan/pengamanan dalam pengiriman.
5.2.1 Mengidentifikasikan asal tempat, tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan. Piranti lunak harus dapat mengkonfirmasi bahwa kuantitas data/tulisan yang dikirimkan sesuai dengan yang diterima dan memberikan laporan dalam format “read only” kepada semua pihak selain Penilai yang bersangkutan.
5.2.2 Penilai harus memastikan tandatangan digital dilindungi dan berada dibawah kendali Penilai sepenuhnya melalui password (nomor identifikasi pribadi), perangkat keras (kartu keamanan) atau cara yang lainnya. Sebuah tandatangan dibubuhkan pada sebuah laporan secara elektronik sesuai dengan aslinya dan mempunyai tingkat pertanggungjawaban yang sama dengan sebuah tandatangan tertulis dalam sebuah salinan kertas laporan.
5.2.3 Salinan laporan penilaian baik dalam bentuk kertas atau elektronik yang dikirim secara elektronik harus disimpan oleh Penilai untuk beberapa waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundangan, dalam berbagai keadaan paling tidak selama lima tahun. Arsip laporan yang dikirim secara elektronik perlu disimpan secara elektronik, magnetik atau media lainnya.
5.3 Penyajian Laporan Penilaian ditentukan oleh Penilai dan Pemberi Tugas berdasarkan instruksi dan spesifikasi penugasan.
5.4 Jenis, isi dan panjangnya laporan tergantung dari maksud dan tujuan pengguna, persyaratan hukum, jenis properti, dan sifat serta kompleksitas dari permasalahan penilaian.
5.5 Dokumentasi yang cukup untuk semua Laporan Penilaian harus disimpan dalam arsip kerja untuk mendukung hasil dan kesimpulan dari penilaian dan harus disimpan dalam jangka waktu setidaknya lima tahun setelah penyelesaian. Standar Penilaian Indonesia 3 (SPI 3) - 6 -

6.0 Pembahasan
6.1 Konteks dimana kesimpulan penilaian dilaporkan adalah sama penting dengan dasar dan akurasi kesimpulan nilai itu sendiri. Kesimpulan nilai seharusnya didasarkan pada referensi dari fakta pasar dan prosedur serta alasan yang mendukung kesimpulan
6.2 Mengkomunikasikan jawaban dari pertanyaan penilaian dalam sebuah sikap yang logis dan konsisten membutuhkan sebuah pendekatan metodologikal yang memungkinkan pengguna memahami proses yang dilakukan dan relevansinya terhadap kesimpulan.
6.3 Laporan seharusnya mengarahkan pembaca agar benar-benar mengerti opini yang dikemukakan oleh Penilai dan juga sekaligus dapat dibaca dan dipahami oleh seseorang yang tidak memiliki pengetahuan tentang properti secara memadai.
6.4 Laporan seharusnya menyajikan kejelasan, transparansi, dan pendekatan yang konsisten.
6.5 Penilai seharusnya berhati-hati sebelum mengizinkan hasil penilaiannya untuk digunakan selain untuk tujuan yang semula telah disetujui.

7.0 Syaratan Pengungkapan
7.1 Jika penilaian dibuat oleh seorang Penilai Internal, pengungkapan khusus harus dicantumkan dalam laporan penilaian mengenai keberadaan dan sifat hubungan antara Penilai dan pihak pemilik/penguasa aset.
7.2 Jika seorang Penilai dalam penugasan penilaian memiliki kapasitas lebih dari seorang penilai, seperti berperan sebagai agen independen atau imparsial, konsultan atau penasehat bagi suatu perusahaan, atau sebagai perantara (mediator), Penilai harus menyebutkan peran khusus yang disandangnya dalam tiap penugasan tersebut.
7.3 Penilai harus mengungkapkan kerangka peraturan dan penyimpangan dari standar ini untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah daerah setempat, peraturan lainnya (termasuk peraturan akuntansi) atau kebiasaan setempat.

8.0 Ketentuan Penyimpangan
8.1 Tidak ada penyimpangan yang diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan bahwa setiap laporan penilaian menyatakan secara jelas dan akurat kesimpulan penilaian dan mengungkapkan secara jelas semua asumsi dan syarat pembatas yang mempengaruhi penilaian dan kesimpulan nilai.
8.2 Jika Penilai diminta untuk melaksanakan penugasan yang menyimpang dari persyaratan ini atau mengakibatkan dilaksanakannya pekerjaan yang kurang dari atau berbeda dengan yang lazim dilaksanakan dengan memenuhi SPI dan KEPI, Penilai hanya dapat menerima dan melaksanakan penugasan tersebut apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
8.2.1 Penilai menentukan bahwa instruksi tersebut tidak akan cenderung menyesatkan pengguna laporan penilaian;
8.2.2 Penilai menentukan bahwa penilaian tidak menjadi sangat terbatas yang membuat hasil penilaian tidak lagi dapat dipercaya dan andal untuk tujuan yang diharapkan dan penggunaan dari penilaian;
Standar Penilaian Indonesia 3 (SPI 3) - 7 –

8.2.3 Penilai memberi masukan kepada Pemberi Tugas bahwa instruksi yang diberikan merupakan penyimpangan dari SPI yang harus diungkapkan sepenuhnya dalam Laporan Penilaian.
8.3 Dalam segala kondisi yang melibatkan penyimpangan dari pelaporan Nilai Pasar, Penilai harus mengidentifikasi dengan jelas bahwa penilaian yang dilaporkan adalah berbeda dengan Nilai Pasar.

9.0 Kutipan dan Tanggal Berlaku
9.1 Standar ini dapat dikutip sebagai SPI 3 - Pelaporan Penilaian
9.2 SPI 3 ini mulai berlaku tanggal 1 Desember 2007