Google
 

Rabu, 11 November 2009

Kredit perbankan

PERAN KONSULTAN PENILAI DALAM KREDIT PERBANKAN

KREDIT PERBANKAN
Pengertian Kredit

Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : ”penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.


Fungsi dan Manfaat Kredit
Bagi Dunia Usaha/Debitur

  • Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
  • Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
  • Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha

Bagi Lembaga Keuangan/Kreditur

  • Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
  • Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya

Jenis Kredit
Berdasar jangka waktu dan penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :


a. Kredit investasi

Kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi,modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, yang pelunasannya dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai


b. Kredit Modal Kerja (KMK)

Kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.


c. Kredit Konsumsi

Kredit jangka pendek atau panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang kebutuhan/konsumsi dalam skala rumah tangga yang pelunasannya dari penghasilan bulanan debitur.


Manajemen Kredit

Manajemen kredit adalah pengelolaan kredit untuk mengendalikan agar kredit dapat berjalan dengan baik yang dapat memberikan manfaat baik bagi debitur maupun kreditur. Tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam manajemen kredit adalah :
  • Jumlah pengajuan kredit harus sesuai dengan kebutuhan (jika jumlah kredit yang diminta berlebihan akan terbebani bunga yang cukup besar)
  • Penggunaan kredit sesuai dengan tujuan pengembangan usaha
  • Kredit yang diterima ditatausahakan sebaik mungkin sehingga jadwal angsuran dan pelunasan dapat terpenuhi.

Ketentuan dan Persyaratan Umum Kredit

Beberapa ketentuan dan persyaratan yang umum dalam pemberian kredit di perbankan adalah sebagai berikut :

  • Mempunyai feasibility study. (Biasanya akan melibatkan konsultan independen dalam penyusunannya)
  • Mempunyai dokumen adminsitrasi dan izin-izin usaha, misalnya akte perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, dll.
  • Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (grace period) maksimum 4 tahun.
  • Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian bank diperlukan. (Biasanya akan melibatkan appraiser independen dalam menentukan nilai agunan)
  • Maksimum pembiayaan bank 65% dan self financing 35%.
  • Penarikan atau pencairan kredit biasanya didasarkan atas dasar prestasi proyek (Biasanya akan melibatkan konsultan pengawas independen yang menentukan progres proyek)
  • Pencairan biasanya dipindahbukukan ke rekening giro.
  • Rencana angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun (Berdasar analisa dalam feasibility study)
  • Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.

PERAN KONSULTAN DALAM PROSES KREDIT DI PERBANKAN

Proses kredit di perbankan selain melibatkan pihak debitur dan pihak bank sebagai kreditur melibatkan beberapa pihak, antara lain konsultan independen yaitu konsultan keuangan/feasibility study, konsultan penilai dan konsultan pengawas (credit monitoring). Konsultan tersebut bertindak sebagai pihak indpenden yang memberikan opini atau nasehatnya sesuai kompetensi dan profesionalitasnya. Tentu saja untuk dapat menjadi konsultan pada suatu perbankan konsultan tersebut harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang dipersyaratkan untuk menunjukkan profesionalismenya. Contohnya; konsultan penilai harus merupakan konsultan penilai yang telah memiliki Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan.
Konsultan-konsultan tersebut terlibat mulai dari awal pengajuan kredit sampai dengan proses pencairan kreditnya. Keterlibatan masing-masing konsultan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Konsultan Keuangan/Feasibility Study
Konsultan ini berperan dalam menyusun studi kelayakan dari suatu rencana pengembangan usaha atau investasi. Analisa yang dilakukan meliputi analisa kelayakan dari sisi perusahaan (masalah legalitas usaha), kelayakan pasar, kelayakan teknis serta kelayakan keuangannya. Dalam studi kelayakan ini juga dilakukan analisa sensitifitas untuk memberikan gambaran resiko atas rencana pengembangan usaha akibat faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Dalam posisi ini konsultan harus memberikan rekomendasi yang independen untuk memberikan gambaran yang jelas kepada calon debitur maupun pihak bank apakah rencana pengembangan usaha atau investasi tersebut layak atau tidak. Di sini sering independensi dan profesionalisme konsultan diuji, apakah dia akan bertindak professional menyatakan kondisi yang sebenarnya atau dia akan mengikuti kehendak dari calon debitur atau kehendak bersama calon debitur dan pihak bank. Apabila rekomendasi yang diberikan tersebut tidak independen dan professional atau dipengaruhi salah satu pihak maka akan membahayakan rencana pengembangan usaha maupun kreditnya yang akhirnya akan merugikan pihak debitur dan kreditur.


b. Konsultan Penilai

Konsultan ini berperan dalam memberikan opini mengenai nilai pasar dan nilai likuidasi dari agunan yang menjadi jaminan dalam pelunasan utang atau dibebani hak tanggungan dalam kredit di perbankan. Dalam melakukan penilaian ini penilai harus seorang penilai yang memiliki Ijin Penilai Publik dan harus menggunakan standar penilaian yang berlaku yaitu Standar Penilain Indonesia 2002.
Opini yang diberikan harus professional dan independent karena opini yang dihasilkan akan menentukan berapa besar nilai agunan yang akan dijaminkan pada pihak bank yang akhirnya akan menetukan besarnya nilai kredit yang dapat disalurkan. Di sini sering independensi dan profesionalisme penilai juga diuji seperti konsultan feasibility study, apakah dia akan bertindak professional menyatakan nilai yang sebenarnya atau dia akan mengikuti kehendak dari calon debitur atau kehendak bersama calon debitur dan pihak bank. Apabila opini yang diberikan tersebut tidak independen dan professional atau dipengaruhi salah satu pihak maka akan membahayakan rencana pengembangan usaha maupun kreditnya yang akhirnya akan merugikan pihak debitur dan kreditur.


c. Konsultan Pengawas

Konsultan ini berperan dalam malakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan atau pengembangan usaha yang dibiayai oleh kredit, mengawasi penggunaan kredit yang telah dicairkan dan memberikan rekomendasi besarnya kredit yang dapat dicairkan oleh debitur sesuai kemajuan pekerjaan. Konsultan pengawas ini juga dituntut independensi dan profesionalismenya untuk memberikan laporan mengenai kondisi yang sebenarnya dan rekomendasi yang benar. Problem yang sama dengan konsultan feasibility study dan penilai juga dialami oleh konsultan pengawas yaitu pengaruh dari debitur maupun kreditur. Sehingga agar kredit tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang ada di dalam feasibility study dan proposal kredit yang diajukan maka peran konsultan pengawas sangatlah besar.

Konsultan harus memberikan peringatan baik kepada pihak debitur maupun kreditur apabila terdapat penyimpangan dari rencana atau terdapat keterlambatan dari jadwal yang seharusnya serta akibatnya dari hal-hal tersebut, sehingga dapat dilakukan antisipasi selanjutnya.
Selain itu dalam proses persetujuan kredit pihak kreditur akan melibatkan divisi risk management untuk melakukan analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan untuk menentukan apakah proposal kredit tersebut dapat disetujui atau disetujui dengan syarat misalnya penambahan agunan dsb. Analisa yang dilakukan meliputi evaluasi terhadap bonafiditas debitur, studi kelayakan, serta kualitas dan nilai agunan. Analisa keuangan yang dilakukan meliputi rasio-rasio keuangan yaitu :

  • Liqudity ratio, digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas perusahaan
  • Leverage ratio, rasio untuk mengukur seberapa jauh aktiva yang dibiayai dari hutang
  • Activity ratio, rasio untuk mengukur seberapa jauh efektivitas perusahaan dalam mengelola sumber-sumber keuangan
  • Profitability ratio, rasio untuk menunjukkan hasil akhir yang dicapai manajemen dari setiap kebijakan dan keputusannya
Dari hasil analisa kelayakan kredit dan keuangan yang dilakukan oleh divisi risk management maka akan dapat direkomendasikan kredit tersebut layak dibiayai atau tidak. Kemudian berdasar rekomendasi tersebut maka pihak yang berwenang untuk memutuskan pemberian kredit akan memberikan persetujuan pemberisan kredit kepada debitur.

Jadi dengan melihat proses dan pihak-pihak yang terlibat tersebut seharusnya kredit yang diberikan apabila di kemudian hari menjadi kredit yang bermasalah akan mudah ditelusuri permasalahannya.

KREDIT BERMASALAH DI PERBANKAN (NON PERFORMING LOAN/NPL)

Kredit bermasalah di perbankan dapat disebabkan oleh berbagai hal apakah itu kesengajaan pihak yang terlibat dalam proses kredit atau kesalahan prosedur atau mungkin faktor makro ekonomi.
Untuk dapat mencari permasalahan tersebut yang pertama dilihat tentu saja adalah prosedur atau proses kredit tersebut dilaksanakan dengan benar atau ada penyimpangan. Apabila prosedur telah dijalankan dengan benar maka perlu dikaji apakah ada kesengajaan pihak-pihak yang terlibat dalam memberikan rekomendasi, opini dan informasi yang tidak sebenarnya. Atau mungkin perlu dikaji apakah ada faktor makro ekonomi yang menyebabkan penyimpangan terhadap proyeksi atau rencana yang telah ditetapkan.
Kesalahan prosedur biasanya terjadi apabila terdapat suatu hubungan khusus atau hubungan istimewa antara pihak calon debitur dengan pihak bank. Dengan adanya hubungan khusus tersebut cenderung akan ditempuh suatu prosedur yang memudahkan sehingga menyimpang dari ketentuan. Penyimpangan prosedur tersebut dapat terjadi misalnya terhadap kelengkapan dokumen atau percepatan waktu pemrosesan atau salah satu tahap proses tidak dilalui. Penyimpangan prosedur tersebut mengindikasikan adanya kolusi atau bahkan tindak korupsi antara calon debitur dengan oknum perbankan.

Kesengajaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit yang mungkin terjadi baik dari pihak calon debitur, pihak kreditur maupun konsultan independen antara lain :

  • Pemberian informasi dan dokumen yang tidak sebenarnya oleh calon debitur baik dokumen administrasi, legal maupun laporan keuangan.
  • Rekayasa terhadap feasibility yang dilakukan oleh pihak konsultan akibat pengaruh calon debitur atau oknum kreditur.
  • Rekayasa terhadap penilaian yang dilakukan oleh penilai independen pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.
  • Rekayasa terhadap analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan yang dilakukan oleh oknum divisi risk management akibat pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.
  • Rekayasa terhadap laporan pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas akibat pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.

Apabila prosedur telah berjalan dengan benar dan tidak terdapat rekayasa seperti di atas maka kemungkinan NPL terjadi akibat faktor luar atau faktor makro ekonomi yang mungkin di luar kemampuan pihak debitur maupun pihak kreditur. Sehingga kemungkinan terjadi NPL yang terdapat kecenderungan adanya tindak kolusi dan korupsi adalah akibat penyimpangan prosedur dan rekayasa dari pihak pihak yang terlibat dalam proses kredit.

Beberapa hal yang perlu juga dilihat berkaitan dengan prosedur pengucuran kredit adalah :

  • Fungsi dan tugas group head apakah berjalan sebagaimana mestinya dalam pengucuran kredit.
  • Fungsi dan tugas komisaris apakah berjalan sebagaimana mestinya dalam pengucuran kredit.
  • Pengawasan dari Bank Indonesia telah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak.