Google
 

Minggu, 06 April 2008

Penilaian (1)

Pengertian Properti
SK Menteri Perumahan Rakyat no. 05/KPTS/BKP4N/1995
Properti (real property) adalah tanah hak dan/atau bangunan permanen yang menjadi obyek pemilik dan pembangunan (Ps 1 a: 4)

Hukum Anglo Saxon (Common Law)
a. Ownership or right to own something : hak memiliki sesuatu
b. Anything which can be owned : segala sesuatu yang dapat dimiliki
c. Real property : tanah dan bangunan

Hukum Positif Indonesia : KUH Perdata dan UU Pokok Agraria
a. Benda tak Bergerak : tanah berikut benda lain yang ada di atasnya
b. Benda bergerak : benda yang dapat dipindahkan, terdiri dari benda berwujud dan benda tak berwujud

 Properti adalah konsep hukum. Pengertian real properti adalah hak perorangan atau badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya Hak Milik atau Hak Guna Bangunan berikut bangunan (permanen) yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan. Pengertian tersebut perlu dibedakan antara penguasaannya secara fisik atas tanah dan/atau bangunan yang disebut real estate dan kepemilikannya sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis), yaitu yang dilandasi dengan sesuatu hak atas tanah disebut real property.
 Properti lain yang bukan real estate disebut “benda bergerak” atau personalty dan kepemilikannya disebut personal property. Istilah properti dapat berarti “real estate” atau “personalty”.
 Dalam perkembangan dunia penilaian properti, sesuai IVS 2003 properti dikelompokkan menjadi empat jenis properti (property types) yaitu:
 real property
 personal property
 businesses
 financial interests

Pengertian Biaya, Harga dan Nilai
 BIAYA adalah sejumlah uang yang harus disediakan untuk memproduksi atau menciptakan barang dan jasa.
 HARGA adalah sejumlah uang yang disetujui pembeli untuk dibayarkan dan disetujui penjual untuk diterima di saat tertentu dan melalui mekanisme pasar yang wajar
 NILAI adalah sejumlah uang yang setara dengan milik ( property ) yang dapat memberikan keuntungan dari kepemilikan tersebut
 NILAI PASAR adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan. (SPI 0.5.39.1).

Faktor-Faktor Nilai
• Kegunaan Kemampuan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan manusia
• Kelangkaan Kekurangan pasokan barang secara relatif terhadap permintaannya
• Keinginan Keinginan pembeli atas sebuah barang untuk memenuhi kebutuhan manusia
• Daya Beli Kemampuandari individu atau kelompok untuk berpartisipasi di pasar dengan menyertakan uang tunai maupun sesuatu yang setara

Kekuatan yang mempengaruhi properti
Kekuatan Sosial
Komposisi demografis dari populasi, umur, banyaknya anggota rumah tangga, dll
Kekuatan Ekonomi
Karakteristik pasar seperti pendapatan, ketenagakerjaan, ketersediaan dan biaya kredit, dll
Kekuatan Pemerintah
Aksi politis dan hukum, layanan publik, pembatasan wilayah, kode bangunan, dll
Kekuatan Lingkungan
Lokasi, lokasi, lokasi
Lokasi adalah hubungan jarak-waktu antara sebuah properti dan lingkungannya

Pengertian Penilai dan Penilaian
Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki dan menjadi anggota asosiasi profesi penilai yang diakui oleh pemerintah serta mengacu kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai -Indonesia (KEPI) dan standar keahlian lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian. SPI 0.5.57.1

Penilaian
An estimated value set upon property: melakukan estimasi terhadap nilai suatu harta kekayaan (Webster’s Dictionary)
Penilaian (valuation) adalah pekerjaan profesi penilai untuk memberikan suatu opini nilai ekonomi yang berakar pada ilmu ekonomi klasik dan kontemporer (SPI 2002)

…Bersambung ke .Standar penilaian Indonesia…..

Tidak ada komentar: