Google
 

Senin, 05 September 2011

Penilaian "Hukum" di Indonesia

Apa yang mengatur profesi penilai di Indonesia? Baca artikel ini untuk tahu lebih banyak.

Sampai sekarang, profesi penilai di Indonesia diatur oleh Departemen Keuangan dengan peraturan di tingkat pelayanan, yaitu PMK No.125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.

Namun, akhir-akhir ini di masyarakat penilai, dan pemerintah Republik Indonesia telah menyadari pentingnya memiliki Undang-Undang di tingkat negara untuk mengatur profesi ini.

Sebagai perbandingan, Malaysia telah memiliki undang-undang tentang profesi penilai sejak tahun 1981, dalam Undang-undang Malaysia, UU 242, "Penilai, Penilai, dan Agen Real Undang-Undang 1981". Indonesia menargetkan untuk memiliki hukum ("Undang-undang" atau "UU") tentang profesi penilaian pada tahun 2011. Pembicaraan di Legislatif ("Dewan Perwakilan Rakyat" atau "DPR") telah dimulai sejak tahun ini dan telah menjadi salah satu prioritas.

Dua dekade lalu, profesi penilaian hanya diketahui beberapa dari pengguna potensial. Tapi sekarang, dengan munculnya pasar ekonomi berbasis, pentingnya penilai menjadi sangat jelas. Jadi, agar profesi berfungsi dan melindungi semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, hukum diperlukan.

MAPPI atau Masyarakat Profesi Penilai Indonesia telah menjadi masyarakat yang mengatur diri sendiri profesional dan "penjaga gerbang" untuk profesi ini untuk waktu yang lama. MAPPI telah mengeluarkan Standar Penilaian Indonesia 2007 ("Standar Penilaian Indonesia 2007" atau "SPI 2007"), dan Kode Etik Penilaian ("Kode Etik Penilai Indonesia" atau "KEPI) bahwa semua penilai harus mematuhi jika mereka ingin menjadi anggota dari MAPPI.

MAPPI adalah pemerintah yang disetujui hanya profesi penilai di Indonesia, sehingga satu-satunya organisasi yang menghadap pendidikan di Indonesia penilai, dan meskipun tidak memberikan lisensi, adalah prequisite untuk mendapatkan lisensi penilaian dari Departemen Keuangan.

Klik untuk DL Tentang Jasa Penilai Publik

Tidak ada komentar: