Google
 

Kamis, 25 Desember 2008

Standar Penilaian Indonesia 2 (c)

Standar Penilaian Indonesia 2 (c)
(SPI 2)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar

3.9 Nilai Jaminan Pinjaman (Mortgage Lending Value)
Nilai properti yang ditentukan oleh penilai dengan penaksirian secara berhati-hati atas marketabilitas properti dimasa mendatang dengan memperhatikan aspek kesinambungan jangka panjang properti, kondisi pasar local dan normal, dan penggunaan saat ini serta alternatif penggunaan properti penggunaan properti yang sesuai. Elemen-elemen yang bersifat spekulatif tidak dapat diperhitungkan dalam penilaian Nilai Jaminan Pinjaman. Nilai Jaminan Pinjaman akan didokumentasikan secara jelas dan transparan.Definisi Nilai Jaminan Pinjaman terdapat dalam Europa Union Directive 89/647/ECC jo Directive 98/32/EC. Nilai Jaminan Pinjaman merupakan salah satu teknik menganalisa resiko pinjaman, yang dapat digunakan untuk menghitung bobot resiko yang dapat dikenakan pada jaminan pinjaman yang dikuasai oleh bank. Hal ini adalah teknik mengukur resiko jangka panjang dan bukan merupakan dasar penilaian yang sesuai untuk menentukan nilai pada suatu waktu tertentu. Oleh karenanya, nilai ini secara fundamental berbeda dengan Nilai Pasar.
3.10 Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost – DRC)
Adalah metode penerapan dari Pendekatan Biaya, yang digunakan untuk menentukan nilai dari properti khusus untuk tujuan pelaporan keuangan, dimana data pasar secara langsung tidak didapatkan atau terbatas.
3.11 Ekspensi lain dari nilai yang lebih spesifik untuk mesin-mesin dan peralatan dan/atau situasi khusus, akan didefinisikan dalam PPP 3 – Penilaian Mesin dan Peralatan.

Bambang Budianto

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Asslkm...
pa bambang prkenalkn nama sy Putra,skr ini sy msih kuliah d STAN (sekolah tinggi akuntansi negara) tingkat 3 spesialisasi PBB/Penilai.

Brkaitan dgn blog yg bapa bwt ttg standar penilaian indonesia,kbetulan sekali saat ini sy sedang mndapatkn tugas mengenai "International Valuation Standards, seventh edition, GN 1.Real Properti Valuation". Dan sehubungan dgn bapa brprofesi sbg penilai dan mnjadi anggota MAPPI, sy mmpunyai bbrapa prtanyaan:

1).Dari mana sy bisa mndapatkn informasi yg lengkap mngenai "International Valuation Standards, seventh edition, GN 1.Real Properti Valuation"?

2).Apakh sudah ada versi terjemahan bhs.indonesia yg d bwt ato d kluarkn oleh MAPPI?

Besar harapan sy agar bapa brkenan mmbalas prtanyaan sy ini, bapa bisa mngirimkn'y k email sy di: i_am_not_a_b4d_guy@yahoo.co.id

Terimakasih,
Wasslkm,