Google
 

Rabu, 24 Desember 2008

Standar Penilaian Indonesia 2 (b)

Standar Penilaian Indonesia 2 (b)
(SPI 2)
Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar

3.5 Nilai Kena Pajak (Assessed, Rateable, Taxable Value)
Nilai kena Pajak adalah nilai berdasarkan definisi yang tertuang dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku berkaitan dengan penafsiran nilai, atau dan atau penentuan pajak property. Walaupun beberapa peraturan perundang-undangan mungkin mengutip Nilai Pasar sebagai dasar penafsiran nilai, metodologi penilaian yang digunakan untuk menestimasikan nilai dapat menghasilkan nilai yang berbeda dengan Nilai Pasar sebagaimana telah didefinisikan dalam SPI 1. Oleh karena itu Nilai Kena Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagai Nilai Pasar sebagaimana didefinisikan dalam SPI 1 kecuali diindikasikan sebaliknya secara eksplisit.3.6 Nilai Sisa (Salvage Value)Nilai Sisa adalah nilai suatu properti, tanpa nilai tanah, seperti jika dijual secara terpisah untuk setiap bagiannya dan tidak lagi dimanfaatkan untuk penggunaannya saat ini serta tanpa memperhatikan penyesuaian dan perbaikan khusus. Nilai tersebut dapat diberikan dengan atau tanpa memperhitungkan biaya penjualan, dan apabila memperhitungkan biaya penjualan, hasil dihitung dengan menggunakan konsep nilai realisasi bersih (net realisable value)
3.7 Nilai Jual Paksa (Foorced Sale Value)
Nilai Jual Paksa adalah sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu properti dalam jangka waktu yang relative pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi Nilai Pasar. Pada beberapa situasi, Nilai Jual Paksa dapat melibatkan penjual yang tidak berminat menjual, dan pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual. Istilah Nilai Likuidasi seringkali digunakan dan memiliki arti sama dengan Nilai Jual Paksa
3.8 Nilai Khusus (Spesial Value)
Nilai Khusus adalah istilah istilah yang berkait dengan unsure luar biasa dari nilai sehingga melebihi Nilai Pasar. Nilai Khusus dapat terajdi, misalnya oleh karena kaitan fisik, fungsi, ataupun ekonomi dari properti dengan properti lainnya seperti property bersambungan. Nilai Khusus merupakan suatu penambahan nilai yang dapat diterapkan untuk pemilik/pengguna tertentu atau pemilik/pengguna prospektif dari properti dan bukan pasar secara keseluruhan. Nilai Khusus hanya dapat diterapkan untuk membeli dengan kepentingan khusus. Nilai penggabungan (marriage value) merupakan penambahan nilai hasil penggabungan dua atau lebih hak atas properti, mereprensentasikan contoh khusus dari nilai khusus. Nilai khusus dapat dikaitkan dengan elemen-elemen Nilai Bisnis yang Berjalan, dan Nilai Investasi atau Nilai Manfaat Ekonomi. Nilai harus memastikan bahwa kreteria tersebut berbeda dengan Nilai Pasar, dengan menyatakan sejelas-jelasnya Asumsi Khusus yang dibuat.

….. bersambung ke (c) …..

Tidak ada komentar: