Google
 

Selasa, 16 Desember 2008

Izin penilai publik

MENKEU BERWENANG TERBITKAN IZIN PENILAI PUB
Released 17 October 2008

Jakarta, 19/9 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menerbitkan izin kepada penilai untuk menjadi Penilai Publik.Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Jumat, menyebutkan, pemberian izin dimaksud diberikan oleh Sekretaris Jendral atas nama Menkeu.Ketentuan itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik."Pemberian izin akan diklasifikasikan dalam dua bidang yaitu bidang penilaian properti dan penilaian bisnis," kata Samsuar. Sementara bidang jasa, penilaian dibagi tiga yang meliputi bidang jasa penilaian properti, bidang jasa penilaian bisnis, dan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian antara lain konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, dan pengawasan pembiayaan proyek.Mengenai badan usaha, kantor jasa penilai publik (KJPP) dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan. KJPP perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang penilai publik sekaligus bertindak sebagai pemimpin.Sedangkan KJPP badan usaha persekutuan yaitu persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit dua orang penilai publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan mempunyai rekan bukan penilai publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan jika paling sedikit 60 persen dari seluruh sekutu adalah penilai publik.Depkeu akan melakukan pemeriksaan terhadap penilai publik dan KJPP dan atau cabang KJPP dalam rangka transparansi pelayanan publik dan peningkatan tata kelola dan prosedur pengawasan.Pemeriksaan dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu terhadap penilai publik, KJPP, dan atau cabang KJPP. Sekjen dapat menunjuk dan menugaskan pejabat atau petugas sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan."Pemeriksaan berkala dilakukan berdasar rencana tahunan yang ditetapkan Sekjen, sedangkan pemeriksaan sewaktu-waktu dilakukan jika hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut, terdapat pengaduan masyarakat, atau terdapat informasi yang layak ditindak-lanjuti," jelas Samsuar.Pemeriksaan dilakukan untuk menilai ketaatan penilai publik, KJPP, dan atau cabang KJPP terhadap ketentuan PMK 125/PMK.01/2008. Sekjen dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan dapat meminta pendapat atau masukan dari asosiasi profesi dan atau pihak terkait.Pelanggaran terhadap PMK 125/2008 dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi ditetapkan oleh Sekjen atas nama Menkeu.Pengenaan sanksi dilakukan dengan ketentuan tidak harus dikenakan secara berurutan, sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan sanksi peringatan atau sanksi pembekuan izin dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu.

Tidak ada komentar: