Google
 

Minggu, 23 September 2012

Kode Etik Penilai


KEPI 1 : Pendahuluan
Menjelaskan fungsi KEPI
Yaitu sebagai landasan dalam pengoperasian SPI agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten, profesional, bebas adanya kepentingan pribadi untuk menghasilkan laporan yang jelas tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.

KEPI 2 : Ruang Lingkup
1.            Mengatur agar penilai dalam menjalankan   tugasnya untuk selalu mematuhi Etika dan Kompetensi.
2.            Menjelaskan bahwa KEPI ini bersifat mengikat dan wajib untuk diterapkan oleh seluruh Penilai dan sebagai aturan asosiasi yang mengatur kegiatan para Penilai.
3.            Menjelaskan kualifikasi penilai  yang melakukan Penilaian berdasarkan SPI.

KEPI 3 : Definisi
  1. Kode Etik adalah aturan tingkah laku yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu untuk menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. KEPI adalah dasar moral yang melandasi pengoperasian dari SPI yang wajib ditaati oleh penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara professional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan, dan mengungkapkan  semua hal yang penting.
  3. Profesi adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan.
  4. SPI adalah Standar Penilaian Indonesia yang merupakan Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktek penilaian di Indonesia.
Catatan
                “Penilai” dapat berarti sebagai “perorangan (individu)” dan dapat pula berarti “Usaha Jasa Penilai (UJP)”
  1. Penilai adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktek penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.
5.1          Penilai Internal  adalah Penilai yang bekerja di salah satu perusahaan yang memiliki asset. Hasil laporan penilaian internal hanya terbatas pada kepentingan perusahaan atau manajeman.
5.2          Penilai Eksternal  adalah Penilai yang tidak mempunyai hubungan secara material dengan perusahaan pemberi tugas atau obyek yang dinilai.
5.2          Penilai Publik  adalah seorang Penilai yang telah memperoleh ijin penilai dari Menteri Keuangan.
  1. Usaha Jasa Penilai (UJP) adalah usaha dibidang penilaian dan jasa-jasa lainnya yang terkait dengan penilaian.
6.1          Usaha dibidang Penilaian, meliputi:  
                - Penilaian harta berwujud ataupun tidak berwujud;
                - Penilaian Usaha;
                - Penilaian Proyek dan atau monitoring pembiayaan proyek.
6.2          Jasa-Jasa Lainnya yang terkait, antara lain:
                - Inventarisasi Asset;
                - Konsultansi Investasi;
                - Konsultansi pengembangan properti;
                - Desain sistem informasi asset;
                - Pengelolaan properti dan atau
                - Studi Kelayakan Usaha

KEPI 4 : Etika
Etika adalah Nilai-nilai atau Norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
Etika meliputi 4 hal penting
1.            Integritas adalah kejujuran dan dapat dipercaya.
2.            Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), Menguraikan bahwa Penilai mencegah terjadinya konflik dalam menjalankan tugasnya.
3.            Kerahasiaan, Menguraikan keharusan Penilai untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait lainnya. 
4.            Ketidakberpihakan (Impartiality), Menguraikan keharusan Penilai agar dapat menjaga kemandirian, obyektifitas dan ketidak berpihakan.

KEPI 5 : Kompetensi
Kompetensi dibidang penilaian adalah seseorang yang memiliki kecakapan dan keahlian khusus dalam bidang penilaian dan bertanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa
Kompetensi meliputi 3 hal penting
1.            Menerima Penugasan (Acceptance of Instructions), Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus secara cermat mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan memastikan dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan
2.            Bantuan dari Luar (Outside Assistance), Penilai harus memberi informasi kepada Pemberi Tugas dalam hal menggunakan tenaga ahli dari luar.
3.            Efisiensi dan Ketelitian (Efficiency and Diligence), Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan.

KEPI 6 : Syarat Pengungkapan
Penilai di dalam laporannya harus mengungkapkan hal-hal yang dianggap perlu agar tidak menyesatkan dan menjelaskan segala sesuatunya yang akan memperkuat obyektifitasnya.

KEPI 7 : Perilaku
  1. Tanggung Jawab terhadap Integritas Pribadi Penilai
a)      Penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan jasa yang sebaik-baiknya,
b)      Bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran hasil Penilaian,
c)       Tidak boleh mempunyai kepentingan atas hasil penilaiannya,
d)      Tidak akan bertindak atau bertingkah laku yang dapat merendahkan derajat Profesi Penilai,
e)      Meningkatkan pengetahuannya dalam bidang penilaian,  dengan mengikuti program peningkatan kemampuan atau keahlian berkelanjutan (continuing professional development/CPD)
  1. Tanggung Jawab terhadap Pemberi Tugas
a)      Penilai bertanggung jawab terhadap pemberi tugas untuk memberikan hasil penilaian yang lengkap dan teliti serta obyektif, dan
b)      Wajib menolak pekerjaan apabila ia tidak memiliki kompetensi, kualifikasi dan pengetahuan yang cukup memadai
3.            Tanggung Jawab terhadap Sesama Penilai dan Usaha Jasa Penilai 
                Penilai tidak dibenarkan melakukan persaingan curang dan mencemarkan nama baik penilai lain.
  1. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
        Penilai tidak boleh KKN, serta
        Wajib mentaati hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

KEPI 8 : Kutipan dan Tanggal Berlaku
Kode etik ini dapat dikutip Sebagai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 2007, ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 27 Desember 2007.
Integritas
          Penilai tidak diperkenankan bertindak dengan cara yang menyesatkan atau bertindak curang
          Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja menetapkan dan menyampaikan suatu laporan penilaian yang isinya palsu, tidak tepat, atau berdasarkan pendapat dan analisis yang memihak
          Penilai tidak diperkenankan berpartisipasi atau berperan serta dalam suatu jasa penilaian yang tidak dibenarkan berdasarkan pertimbangan rasional penilai umumnya
          Penilai wajib bertindak menurut hukum dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau di negara dimana Penilai mendapat penugasan
          Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja salah menafsirkan kualifikasi professional yang tidak dimilikinya
          Penilai tidak dibenarkan mempromosikan dirinya dan usahanya secara berlebihan dan menyesatkan
          Penilai harus memastikan bahwa para staf pendukungnya menangani penugasan dengan mematuhi KEPI
Kompentensi
Menerima Penugasan
          Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus secara cermat mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan memastikan dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan
Bantuan dari Luar
          Apabila memerlukan bantuan jasa dari luar untuk melengkapi ketrampilan yang dimiliki Penilai, maka harus mempertimbangkan bahwa bantuan tersebut memenuhi persyaratan ketrampilan dan dasar etika
          Penilai harus memberi informasi dan seharusnya mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas, jika dipersyaratkan menggunakan tenaga ahli dari luar. Identitas dari para tenaga ahli dari luar serta seberapa jauh peranannya dalam pekerjaan tersebut hendaknya dijelaskan dalam laporan yang dibuat oleh Penilai yang bersangkutan
.  Efesiensi dan Ketelitian
          Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan
          Penugasan seharusnya tidak dilaksanakan apabila keadaan tidak memungkinkan untuk diadakan pemeriksaan secara memadai sehingga mempengaruhi kualitas dari pekerjaan, dan penyelesaian dalam jangka waktu yang wajar
          Sebelum penilaian dilaporkan, syarat penugasan yang tertulis dan cukup rinci hendaknya sudah dipahami dan disetujui antara Pemberi Tugas dan Penilai untuk mencegah interpretasi yang berbeda
Fee dan Lain-lain
          Jumlah imbalan jasa yang diajukan kepada Pemberi Tugas harus merujuk kepada standar imbalan jasa (fee) minimum yang ditetapkan asosiasi Penilai
          Imbalan jasa yang akan diterima oleh Penilai hanya yang berhubungan langsung dengan pekerjaan penilaian yang dilaksanakannya dan tidak dibenarkan mengkaitkannya dengan besarnya nilai obyek Penilaian yang dilaporkan. Untuk pekerjaan selain penilaian diatur berdasarkan kesepakatan antara Penilai dan Pemberi Tugas
          Imbalan jasa yang diterima Penilai semata-mata harus didasarkan atas lamanya waktu yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan Penilaian dan tarif (rate) yang lazim berlaku berdasarkan standar imbalan jasa (fee) minimum yang ditetapkan oleh asosiasi Penilai sesuai dengan keahlian yang digunakan dalam pelaksanaan tugas tersebut berikut biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya di lapangan. Untuk pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang, imbalan jasa diatur sesuai standar fee dan kesepakatan antara Penilai dan Pemberi Tugas
          Penilai tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan lain di luar imbalan jasa yang ditentukan bersama antara Penilai dengan Pemberi Tugas
          Penilai atas permintaan Pemberi Tugas wajib bersedia memberikan penjelasan atas hasil Penilaiannya kepada pihak Pemberi Tugas sebelum dibuat laporan akhir penilaian

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Selasa, 17 April 2012

Penilaian Kapal Laut





Diambil dari Majalah Penilai, edisi Maret/Th. VII/2012

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Rabu, 11 Januari 2012

MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai

MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai

Selasa, 07 Desember 2010 10:49 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memperkirakan bahwa Indonesia memerlukan sekitar 1.000 penilai bersertifikat pada 2015 sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian di tanah air. "Saat ini kita baru memiliki 330 orang penilai bersertifikat," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat MAPPI Robinson Tampubolon di sela peresmian pendirian Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) di Bekasi Jawa Barat, Senin.


Ia menyebutkan, sebagian dari jumlah tersebut adalah penilai publik yang bekerja di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Saat ini terdapat 108 KJPP yang berada di bawah MAPPI. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Dikenal dua penilai yaitu penilai internal dan penilai eksternal.



Penilai internal adalah penilai pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melakukan penilaian secara independen. Penilai eksternal adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui Kemenkeu.



Berdasar PP Nomor 38 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008, penilai eksternal ini adalah penilai publik. Sementara itu mengenai UU tentang Penilai, Robinson mengatakan, saat ini sedang disiapkan rancangan UU-nya dan diharapkan tahun depan (2011) sudah selesai pembahasannya di DPR.



Ia menyebutkan, kemungkinan UU itu akan mengatur sanksi jika penilai melakukan kesalahan dalam melakukan penilaian. Sebelumnya Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution pernah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan RUU tentang Penilai dan akan diajukan ke DPR pada awal 2011. "Krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1997-1998 mendorong perlunya peningkatan kompetensi dan integritas penilai," katanya.
Redaktur: Krisman Purwoko
Sumber: ant

Rabu, 09 November 2011

Jangan Asal Bisnis Properti

Maraknya iming-iming keuntungan bisnis properti jangan sampai membuat Anda terlena. Ingatlah, tak ada bisnis tanpa risiko.

Saat ini marak dorongan untuk berbisnis properti dengan iming-iming tanpa modal. Formula sederhana yang digunakan adalah membeli rumah untuk kemudian dikontrakkan (terutama buat kos-kosan).

Pendapatan dari hasil kontrakan inilah yang digunakan untuk membayar kredit, sehingga Anda seolah terbebas dari kewajiban bulanan.

Keuntungan lain yang diperoleh adalah aset properti tersebut. Jadi tanpa membayar, Anda diperkirakan bisa memiliki aset tersebut setelah kredit lunas. Apalagi nilai asetnya sudah naik.

Semudah inikah? Belum tentu. Pertama, kita harus menyiapkan uang muka yang biasanya sebesar 30 persen dari pinjaman yang diberikan bank. Sehingga, tidak ada bisnis yang gratis.

Untuk mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai agar bisnis properti benar-benar bisa menguntungkan sesuai harapan. Beberapa hal yang bisa mempengaruhi bisnis properti Anda:

Aset tidak likuid
Kenalilah bahwa properti bukan termasuk aset yang likuid. Maksudnya, aset yang tidak cepat bisa dicairkan seperti uang tunai atau koin emas.

Untuk mengubah properti jadi uang tunai yang bisa dipertukarkan, tentu kita harus menjualnya dulu. Mengingat harganya yang mahal, butuh waktu lama untuk memindahkan kepemilikannya ke orang lain agar kita mendapat uang tunai.

Beban suku bunga pinjaman
Saat ini, suku bunga bersih atau selisih antara suku bunga pinjaman dan tabungan di Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Yakni, mendekati 6 persen. Imbauan Bank Indonesia agar suku bunga kredit diturunkan, nyaris tak terdengar. Padahal, Bank Indonesia terbilang sering menurunkan suku bunga acuan.

Dalam bisnis properti berupa kontrakan, perilaku rente perbankan harus diimbangi dengan perubahan harga sewa kontrakan. Mungkinkah naik beriringan dengan kenaikan cicilan?

Biaya perawatan
Katakanlah Anda tetap mengambil kredit pemilikan rumah. Akan bagus seandainya rumah tersebut sudah bisa langsung menghasilkan pendapatan bulanan. Tapi jika belum, berarti Anda harus menghitung biaya perawatan bulanan hingga rumah tersebut benar-benar bisa menghasilkan.

Tentu saja yang dihitung bukan sekadar biaya material. Namun, ongkos merawat rumah plus waktu yang dikeluarkan juga harus dikonversi sebagai biaya.

Promosi

Jika yang Anda beli adalah rumah baru, jangan lupakan biaya mencari konsumen. Baik yang dilakukan melalui iklan, maupun lewat jasa pencari konsumen. Semuanya tetap biaya dan harus dihitung ketika ingin mengalkulasi hubungan antara pendapatan dengan biaya kewajiban kredit yang harus dibayar.

Situasi ekonomi
Ketika situasi ekonomi membaik, kebutuhan tenaga kerja untuk produksi akan meningkat. Seiring banyaknya orang yang memiliki pendapatan, kebutuhan akan tempat tinggal pun meningkat. Termasuk di dalamnya kebutuhan rumah tinggal sementara alias kontrakan.

Tapi jangan lupa pikirkan kondisi sebaliknya. Kelesuan situasi ekonomi bisa juga menjadi ancaman pada bisnis properti. Kemampuan dan jumlah penyewa pun bisa turun.

Pajak

Jangan anggap remeh yang satu ini. Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai tahun depan memberlakukan pajak rumah kos dan kontrakan sebesar 10 persen. Pendapatan dari persewaan rumah yang sedianya digunakan untuk membayar kredit, bisa tergerus. Bisa-bisa sisa pendapatan Anda makin tipis.

Periksalah satu ihwal ini. Jangan-jangan di tempat Anda berbisnis properti kebijakan ini sudah diberlakukan. Namun ini menjadi tidak penting, jika memang Anda ingin jadi pengemplang pajak kelas teri.

Karena itu, kenali dengan baik lahan bisnis yang akan Anda masuki. Apalagi bukan mustahil, harga properti turun. Sudah banyak negara yang mengalaminya. Karena itu, alangkah baiknya berpikir seperti pengusaha properti berpengalaman. Naik-turunnya permintaan sudah dihitung asumsinya sejak awal.

Herry Gunawan jadi wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta menulis.
** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Rabu, 26 Oktober 2011

BOT (Build Operate And Transfer), (3)

PT. Tanah Makmur mempunyai sebidang tanah dengan luas 10.000 m2, yang dapat dibangun gedung hotel dengan jumlah kamar sebanyak 300 kamar. PT. Hotel Nyaman (developer) membuat perjanjian BOT (Build, Operate Transfer) dengan PT. Tanah makmur selama 25 tahun. Pada akhir perjanjian BOT, PT. Hotel Nyaman akan menyerahkan hotel tersebut kepada PT. Tanah Makmur. Setelah BOT berjalan 10 tahun, terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan turunnya tingkat hunian hotel tersebut. Untuk mengatasi kerugian yang lebih besar dari PT. Hotel Nyaman, maka PT. Hotel Nyaman ingin menghitung kembali besarnya royalti yang wajar, yang dibayarkan kepada PT. Tanah Makmur.

Adapun data – data yang dapat diperoleh Penilai, adalah sebagai berikut :

A. Proyeksi pendapatan bersih dari sisa hak BOT adalah sebagai berikut :

§ Tahun ke 1 s/d tahun ke 4 Rp. 30.000.000.000,-

§ Tahun ke 5 s/d tahun ke 9 Rp. 40.000.000.000,-

§ Tahun ke 10 s/d tahun selanjutnya Rp. 45.000.000.000,-

B. Royalti dibayar tiap 3 tahun, dengan kenaikan royalti 50 % setelah tahun ke 10, terhitung sejak rencana revisi besarnya pembayaran royalti (saat ini).

C. Apabila tarif diskonto ditentukan 12%, Nilai Pasar Properti saat ini bila dinilai penilai adalah Rp. 300.000.000.000,-

D. Lessor’s Interest berdasarkan opini Penilai adalah Rp. 75.000.000.000,-

Pertanyaannya :

Hitung besarnya Royalti yang sesuai, yang harus dibayar PT. Hotel Nyaman kepada PT. Tanah Makmur sesuai dengan rencana revisi di atas.


Senin, 24 Oktober 2011

BOT (Build Operate And Transfer), (2)

PT. Gemah Ripah memiliki sebidang tanah yang diatasnya dibangun gedung perkantoran oleh PT. Gedung Indah dengan perjanjian Built Operate dan Transfer (BOT). Perjanjian BOT tersebut berlangsung selama 20 tahun dimana PT. Gedung Indah berhak menerima pendapatan dari gedung perkantoran tersebut selama 20 tahun. Pada tahun ke 21 PT. Gedung Indah harus menyerahkan kembali pada PT. Gemah Ripah, tanah berikut gedung perkantoran di atasnya dalam keadaan baik. Pada saat dilakukan penilaian ini BOT telah berjalan selama 5 tahun.

Berdasarkan proyeksi Penilai pendapatan bersih dari hasil menyewakan gedung perkantoran saat ini adalah Rp. 3.000.000.000,-. Dan pendapatan ini diproyeksikan akan meningkat sebesar Rp. 200.000.000,-. setiap 3 tahun. Berdasar perjanjian BOT PT. Gedung Indah harus membayar royalti kepada PT. Gemah Ripah sebesar 10 % dari pendapatan bersih setiap tahunnya.

Berdasarkan data pasar tingkat diskontro (discount rate) yang tepat untuk properti ini adalah 10% untuk 10 tahun pertama, sisanya diperkirakan adalah 12 % sampai akhir masa perjanjian BOT.

Pertanyaan :

§ Hitung Nilai Pasar Hak BOT dari PT. Gedung Indah

§ Bila Nilai Pasar Properti pada masa berakhirnya Perjanjian BOT diproyeksikan Penilai adalah sebesar Rp. 70.000.000.000,-, hitung Nilai Pasar bagi pemilik tanah pada saat ini !



BOT (Build Operate And Transfer), (1)


Penilaian Partial

Penilaian properti yang mana Hak Atas Properti

tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pemilik,

misalnya :

1.Pemilik tanah & Pemilik Bangunan

2. Penyewa dan yang menyewakan


BOT ( Build Operate And Transfer )

HUBUNGAN ANTARA :

Pemilik tanah, dan

Developer

Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan

KENAPA MELAKUKAN KERJASAMA BOT ?

Pemilik tanah

Memiliki tanah komersial, namun :

Tidak memiliki modal

Tidak memiliki kemampuan untuk :

Mengembangkan

Mengelola

Memasarkan properti secara profesional

Develover

Memiliki kemampuan, tetapi :

Tidak memiliki lahan komersial, karena lahan komersial pada daerah tertentu jumlahnya sangat terbatas

PENGERTIAN BOT

Pemilik tanah menyerahkan hak atas tanah untuk masa tertentu kepada developer untuk dikembangkan ( dibangun dan dikelola )

Kedua pihak mendapatkan keuntungan yang sama sesuai dengan jumlah investasi yang dikeluarkan»dengan memperhatikan tingkat resiko yang ditanggung oleh masing – masing pihak

Dalam sistem hukum pertanahan, tanah tersebut dapat dimohonkan Hak Guna Bangunan untuk masa tertentu sesuai dengan perjanjian yang ada

TEHNIK PENILAIAN

Melakukan penilaian untuk :

Lessor’s Interest ( Pemilik Tanah )

Lessee’s Interest ( Penyewa / Develover )

Penilaian pada umumnya menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF (Discounted Cash Flow Method )

FAKTOR – FAKTOR YANG PERLU DIPERHATIKAN

Bentuk Kerjasama

Jangka Waktu

Isi dan pernyataan dalam perjanjian

Proyeksi Pendapatan & Biaya Operasional

Tingkat resiko masing – masig pihak selama masa perjanjian

Tingkat kapitalisai & tingkat Diskonto yang sesuai

BENTUK PERSAMAAN YANG DIKENAL DALAM PENILAIAN PARTIAL

V = VLO + VLE

Dimana

V = Nilai Pasar Property

VLO = Nilai bagi pemilik tanah (Lessor’s Interest)

VLE = Nilai bagi penyewa / Developer (Lessee’s Interest)

NILAI BAGI YANG MENYEWAKAN ( Pemilik Tanah )

Menerima Pembayaran Sewa ( Dari Developer / Penyewa )

+

Sisa Nilai Property ( Pada Akhir Masa Sewa )

NILAI BAGI PENYEWA ( Developer )

Menikmati keuntungan dari selisih harga sewa berdasarkan kontrak dengan Nilai Pasar sewa untuk masa tertentu sesuai dengan hak atas penggunaan property tersebut

Nilai bagi penyewa dapat terjadi apabila harga sewa berdasarkan kontrak lebih kecil dari Nilai Pasar sewa.

KONDISI UMUM

Dengan kondisi yang berubah – ubah akan berakibat kepada Nilai Pasar

Properti, Contoh :

Nilai Pasar Propeti naik » Harga Sewa naik

Nilai Pasar Propeti turun » Harga Sewa turun

Ø Bila harga pasar sewa naik » Pemilik properti memberikan sebagian keuntungannya kepada penyewa ( penyewa mendapatkan nilai positif )

Ø Bila harga pasar sewa turun » Penyewa akan memberi keuntungannya kepada pemilik properti (nilai negatif bagi penyewa )

Ø Bila harga pasar sewa = Harga pasar sewa dalam kontrak, maka nilai bagi penyewa = 0

Ø Bila harga pasar sewa turun dan perbedaan dengan harga sewa dalam kontrak semakin jauh, biasanya penyewa akan mengusulkan negosiasi ulang atas kontrak harga sewa

Ø Biasanya nilai negatif bagi yang menyewakan ( Pemilik Tanah ) hampir tidak pernah terjadi