KEPI 1 :
Pendahuluan
Menjelaskan
fungsi KEPI
Yaitu
sebagai landasan dalam pengoperasian SPI agar seluruh hasil pekerjaan penilaian
dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten,
profesional, bebas adanya kepentingan pribadi untuk menghasilkan laporan yang
jelas tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk
pemahaman penilaian secara tepat.
KEPI 2 :
Ruang Lingkup
1. Mengatur agar penilai dalam menjalankan tugasnya untuk selalu mematuhi Etika dan Kompetensi.
2. Menjelaskan bahwa KEPI ini bersifat mengikat
dan wajib untuk diterapkan oleh seluruh Penilai dan sebagai
aturan asosiasi yang mengatur kegiatan para Penilai.
3. Menjelaskan kualifikasi penilai yang melakukan Penilaian berdasarkan SPI.
KEPI 3 :
Definisi
- Kode Etik adalah aturan tingkah laku yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu untuk menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
- KEPI adalah dasar moral yang melandasi pengoperasian dari SPI yang wajib ditaati oleh penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara professional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan, dan mengungkapkan semua hal yang penting.
- Profesi adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan.
- SPI adalah Standar Penilaian Indonesia yang merupakan Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktek penilaian di Indonesia.
Catatan
“Penilai” dapat berarti
sebagai “perorangan (individu)” dan dapat pula berarti “Usaha Jasa
Penilai (UJP)”
- Penilai adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktek penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.
5.1 Penilai Internal adalah Penilai yang bekerja di salah satu
perusahaan yang memiliki asset. Hasil laporan penilaian internal hanya terbatas
pada kepentingan perusahaan atau manajeman.
5.2 Penilai Eksternal adalah Penilai yang tidak mempunyai hubungan
secara material dengan perusahaan pemberi tugas atau obyek yang dinilai.
5.2 Penilai Publik adalah seorang Penilai yang telah memperoleh
ijin penilai dari Menteri Keuangan.
- Usaha Jasa Penilai (UJP) adalah usaha dibidang penilaian dan jasa-jasa lainnya yang terkait dengan penilaian.
6.1 Usaha dibidang Penilaian, meliputi:
- Penilaian harta berwujud
ataupun tidak berwujud;
- Penilaian Usaha;
- Penilaian Proyek dan atau
monitoring pembiayaan proyek.
6.2 Jasa-Jasa Lainnya yang terkait, antara
lain:
- Inventarisasi Asset;
- Konsultansi Investasi;
- Konsultansi pengembangan
properti;
- Desain sistem informasi asset;
- Pengelolaan properti dan atau
- Studi Kelayakan Usaha
KEPI 4 :
Etika
Etika adalah Nilai-nilai atau Norma-norma
moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya
Etika
meliputi 4 hal penting
2. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), Menguraikan bahwa Penilai mencegah terjadinya konflik dalam menjalankan
tugasnya.
3. Kerahasiaan, Menguraikan keharusan Penilai untuk menjaga kerahasiaan data dan
informasi terkait lainnya.
4. Ketidakberpihakan (Impartiality), Menguraikan keharusan Penilai agar dapat menjaga kemandirian,
obyektifitas dan ketidak berpihakan.
KEPI 5 :
Kompetensi
Kompetensi
dibidang penilaian adalah seseorang yang memiliki kecakapan dan keahlian khusus
dalam bidang penilaian dan bertanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan
Tuhan Yang Maha Esa
Kompetensi
meliputi 3 hal penting
1. Menerima Penugasan (Acceptance of
Instructions), Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum
menandatangani perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus
secara cermat mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan
memastikan dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan
2. Bantuan dari Luar (Outside Assistance), Penilai harus memberi informasi kepada Pemberi Tugas dalam hal
menggunakan tenaga ahli dari luar.
3. Efisiensi dan Ketelitian (Efficiency and
Diligence), Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien
dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan.
KEPI 6 :
Syarat Pengungkapan
Penilai
di dalam laporannya harus mengungkapkan hal-hal yang dianggap perlu agar tidak
menyesatkan dan menjelaskan segala sesuatunya yang akan memperkuat
obyektifitasnya.
KEPI 7 :
Perilaku
- Tanggung Jawab terhadap Integritas Pribadi Penilai
a)
Penilai
mempunyai kewajiban untuk memberikan jasa yang sebaik-baiknya,
b)
Bertanggungjawab
sepenuhnya atas kebenaran hasil Penilaian,
c)
Tidak
boleh mempunyai kepentingan atas hasil penilaiannya,
d)
Tidak
akan bertindak atau bertingkah laku yang dapat merendahkan derajat Profesi
Penilai,
e)
Meningkatkan
pengetahuannya dalam bidang penilaian,
dengan mengikuti program peningkatan kemampuan atau keahlian
berkelanjutan (continuing professional development/CPD)
- Tanggung Jawab terhadap Pemberi Tugas
a)
Penilai
bertanggung jawab terhadap pemberi tugas untuk memberikan hasil penilaian yang
lengkap dan teliti serta obyektif, dan
b)
Wajib
menolak pekerjaan apabila ia tidak memiliki kompetensi, kualifikasi dan
pengetahuan yang cukup memadai
3. Tanggung Jawab terhadap Sesama Penilai dan
Usaha Jasa Penilai
Penilai tidak dibenarkan melakukan persaingan
curang dan mencemarkan nama baik penilai lain.
- Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
–
Penilai
tidak boleh KKN, serta
–
Wajib
mentaati hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
KEPI 8 :
Kutipan dan Tanggal Berlaku
Kode etik
ini dapat dikutip Sebagai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 2007, ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan mulai
berlaku secara efektif sejak tanggal 27 Desember 2007.
Integritas
•
Penilai tidak diperkenankan bertindak dengan cara yang menyesatkan atau
bertindak curang
•
Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja menetapkan dan menyampaikan
suatu laporan penilaian yang isinya palsu, tidak tepat, atau berdasarkan
pendapat dan analisis yang memihak
•
Penilai tidak diperkenankan berpartisipasi atau berperan serta dalam
suatu jasa penilaian yang tidak dibenarkan berdasarkan pertimbangan rasional
penilai umumnya
•
Penilai wajib bertindak menurut hukum dan sesuai dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau di negara dimana
Penilai mendapat penugasan
•
Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja salah menafsirkan kualifikasi
professional yang tidak dimilikinya
•
Penilai tidak dibenarkan mempromosikan dirinya dan usahanya secara
berlebihan dan menyesatkan
•
Penilai harus memastikan bahwa para staf pendukungnya menangani
penugasan dengan mematuhi KEPI
Kompentensi
Menerima
Penugasan
•
Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum menandatangani perjanjian
kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus secara cermat
mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan memastikan dirinya
memiliki pengalaman dan pengetahuan
Bantuan
dari Luar
•
Apabila memerlukan bantuan jasa dari luar untuk melengkapi ketrampilan
yang dimiliki Penilai, maka harus mempertimbangkan bahwa bantuan tersebut
memenuhi persyaratan ketrampilan dan dasar etika
•
Penilai harus memberi informasi dan seharusnya mendapatkan persetujuan
Pemberi Tugas, jika dipersyaratkan menggunakan tenaga ahli dari luar. Identitas
dari para tenaga ahli dari luar serta seberapa jauh peranannya dalam pekerjaan
tersebut hendaknya dijelaskan dalam laporan yang dibuat oleh Penilai yang
bersangkutan
. Efesiensi dan Ketelitian
•
Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan
•
Penugasan seharusnya tidak dilaksanakan apabila keadaan tidak
memungkinkan untuk diadakan pemeriksaan secara memadai sehingga mempengaruhi
kualitas dari pekerjaan, dan penyelesaian dalam jangka waktu yang wajar
•
Sebelum penilaian dilaporkan, syarat penugasan yang tertulis dan cukup
rinci hendaknya sudah dipahami dan disetujui antara Pemberi Tugas dan Penilai
untuk mencegah interpretasi yang berbeda
Fee dan
Lain-lain
•
Jumlah imbalan jasa yang diajukan kepada Pemberi Tugas harus merujuk
kepada standar imbalan jasa (fee) minimum yang ditetapkan asosiasi Penilai
•
Imbalan jasa yang akan diterima oleh Penilai hanya yang berhubungan
langsung dengan pekerjaan penilaian yang dilaksanakannya dan tidak dibenarkan
mengkaitkannya dengan besarnya nilai obyek Penilaian yang dilaporkan. Untuk
pekerjaan selain penilaian diatur berdasarkan kesepakatan antara Penilai dan
Pemberi Tugas
•
Imbalan jasa yang diterima Penilai semata-mata harus didasarkan atas
lamanya waktu yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan Penilaian dan tarif (rate)
yang lazim berlaku berdasarkan standar imbalan jasa (fee) minimum yang
ditetapkan oleh asosiasi Penilai sesuai dengan keahlian yang digunakan dalam
pelaksanaan tugas tersebut berikut biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan tugasnya di lapangan. Untuk pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang,
imbalan jasa diatur sesuai standar fee dan kesepakatan antara Penilai dan
Pemberi Tugas
•
Penilai tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan lain di luar imbalan
jasa yang ditentukan bersama antara Penilai dengan Pemberi Tugas
•
Penilai atas permintaan Pemberi Tugas wajib bersedia memberikan
penjelasan atas hasil Penilaiannya kepada pihak Pemberi Tugas sebelum dibuat
laporan akhir penilaian
** Penilai , Penilaian , Appraisal **
** Penilai , Penilaian , Appraisal **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar