Google
 

Senin, 25 November 2013

Standar penilai


Draft Standar Pengendalian Mutu (SPM) KJPP

(Tanggapan dan saran mohon dapat disampaikan melalui email: fkjpp.mappi@gmail.com)
.
Standar Pengendalian Mutu (SPM)
.
Umum
.
Standar ini menentukan persyaratan minimal pengendalian mutu pada Kantor Jasa PenilaiPublik (selanjutnya disebut KJPP) untuk:
1.
Meningkatkan secara konsisten kemampuan dalam menyediakan layanan jasa KJPP yang memenuhi Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.
 Meningkatkan profesionalisme melalui penerapan SPM yang efektif termasuk penyempurnaan secara berkesinambungan.

Aplikasi

Semua ketentuan pada standar ini berlaku umum untuk KJPP dan bertujuan agar dapat diterapkan pada seluruh KJPP.

Pernyataan Kebijakan Umum

Tujuan KJPP dalam menetapkan dan menerapkan Standar Pengendalian Mutu adalah untuk memberikan keyakinan bahwa : 
1. 
KJPP dan personilnya mematuhi KEPI, SPI dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
2. 
Laporan yang diterbitkan oleh KJPP telah sesuai dengan Lingkup Penugasan dan Bidang Jasa yang dimiliki oleh KJPP. 

KJPP wajib menetapkan, menerapkan dan memelihara secara berkesinambungan suatu Standar Pengendalian Mutu yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut: 
1. Tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu.
2. Ketentuan Etik Profesi yang berlaku.
3. Penerimaan dan keberlanjutan penugasan dari klien dan perikatan.
4. Sumber daya manusia.
5. Pelaksanaan penugasan.
6. Penelaahan mutu.
7. Dokumentasi. 

KJPP memiliki perangkat minimal untuk pengelolaan data dan informasi dalam pelaksanaan Standar Pengendalian Mutu KJPP. 

KJPP memiliki perangkat minimal dan jangka waktu tertentu untuk melakukan reviu terhadap sistem pengelolaan mutu yang sedang berjalan.


 1.1
KJPP menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mendukung budaya internal yang mengakui pentingnya mutu dalam melaksanakan penugasan. 
 1.2
KJPP mendokumentasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan dan mensosialisasikan kepada Personil pada KJPP. KJPP dapat menyediakan media, perangkat, atau alat bantu pendukung untuk proses komunikasi tersebut. 
 1.3
KJPP menetapkan cara kerja dan dokumentasi terkait konsultasi dan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang bersifat penting yang memiliki dampak terhadap KJPP dan aktivitas profesi. Dokumentasi tersebut dapat ditelusuri ulang untuk kepentingan penelaahan mutu. 
 1.4
KJPP sekurang-kurangnya memiliki dua jenjang fungsi pengendali mutu dalam pelaksanaan penilaian. Proses pengendalian mutu tersebut didokumentasikan secara tertulis dan dapat ditelusuri ulang untuk kepentingan penelaahan mutu. 
 1.5
KJPP menetapkan secara jelas dan tertulis fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dari Personil, dan memastikan setiap Personil tersebut bertanggung jawab atas kewenangan yang diberikan. Dalam hal kewenangan tersebut dapat dilimpahkan maka wajib didokumentasikan secara tertulis. 


2.1 
KJPP dalam menjalankan kegiatannya wajib berpedoman pada KEPI yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah dalam hal ini Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 
2.2
KJPP wajib menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KJPP telah mematuhi ketentuan KEPI. 
2.3 
KJPP wajib membuat pakta integritas untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh seluruh personil, dan dapat diperbarui secara periodik. 
2.4 
KJPP wajib mengidentifikasi, mendokumentasi dan mensosialisasikan potensi ketidakberpihakan dan adanya benturan kepentingan terhadap Lingkup Penugasan sehingga dapat mengelola risiko penugasan karena hal tersebut (1). 
2.5 
Data dan dokumen terkait dengan lingkup penugasan, implementasi dan laporan penilaian adalah bersifat rahasia dan terbatas. 


 3.1
Pemimpin/Pemimpin Rekan dan atau Rekan KJPP bertanggung jawab dalam menerima, menolak dan atau melanjutkan penugasan dari Klien dan Perikatan. 
 3.2
Penerimaan, Penolakan dan atau Keberlanjutan Penugasan dari Klien terdokumentasi secara tertulis dan memuat informasi seperti: pertimbangan penerimaan, penolakan dan atau melanjutkan penugasan Klien, evaluasi penugasan Klien, ada tidaknya benturan kepentingan dengan Klien, dan lain-lain. 
 3.3
KJPP dapat menerima Penugasan Dari Klien yang memiliki benturan kepentingan sepanjang resikonya dapat dicegah dan tidak bertentangan dengan KEPI, SPI dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 3.4
KJPP dapat melakukan pemutusan Penugasan Dari Klien jika terdapat risiko dalam penugasan dan/atau terdapat benturan kepentingan dan didokumentasikan secara tertulis. 
 3.5
Perikatan dengan Klien dilakukan secara tertulis, dan memuat informasi paling sedikit sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana diatur dalam Standar Penilaian Indonesia. Korespondensi dengan Klien didokumentasikan. 


4.1 
Penetapan jumlah dan kriteria minimal pegawai KJPP mengacu pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
4.2
KJPP wajib membuat surat pengangkatan pegawai tetap. 
4.3 
KJPP memberikan kesempatan kepada Personil untuk mengembangkan kompetensi diri, melalui pelatihan internal dan/atau eksternal, dan menyediakan sumber informasi yang memadai terkait dengan pengembangan kompetensi diri dari Personil, antara lain: literatur, standar profesi dan lain-lain. 
4.4 
KJPP dapat menetapkan standar evaluasi kinerja Personil berdasarkan prestasi atau kriteria lainnya yang ditetapkan di internal, sesuai dengan ukuran organisasi dari KJPP. Standar evaluasi kinerja personil dapat berdampak pada pengembangan karir personil yang bersangkutan seperti pemberian kompensasi tambahan, promosi jabatan beserta tunjangannya, serta manfaat lain untuk kepentingan personil. 
4.5 
KJPP wajib menetapkan standar kualifikasi untuk jabatan tertentu terutama yang terkait pada lingkup penugasan sesuai dengan SPI. 
4.6 
KJPP dapat menetapkan jumlah personil berdasarkan lingkup penugasan, termasuk didalamnya penggunaan tenaga ahli yang diperbantukan. Penggunaan tenaga ahli mengacu pada KEPI, SPI dan peraturan perundangundangan berlaku. 
4.7 
KJPP wajib memberikan sanksi kepada personilnya untuk penegakan disiplin dalam rangka pemeliharaan mutu. Kriteria dan tingkat pemberian sanksi ditetapkan secara tertulis dan disosialisasikan kepada personil. 
4.8 
KJPP dapat memberikan penghargaan kepada personil sebagai apreasiasi terhadap kedisiplinan pengendalian mutu secara periodik dan sesuai dengan kebijakan internal KJPP. 
4.9 
KJPP dapat bekerjasama dengan KJPP lain dalam menggunakan tenaga penilai dan atau tenaga ahli, sepanjang ada kerjasama tertulis antar KJPP bersangkutan. 


5.1 
KJPP menetapkan pelaksanaan penugasan sebagai rangkaian kegiatan yang terdiri dari Perencanaan, Implementasi dan Pelaporan dengan mengacu pada SPI. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut terdokumentasi dan dapat ditelusuri ulang.
5.2 
Perencanaan pelaksanaan penugasan dilakukan untuk menetapkan alokasi sumberdaya, jadwal kerja dan keahlian yang dibutuhkan untuk penugasan. Komunikasi, konsultasi dan pengambilan keputusan terkait dengan perencanaan ini didokumentasikan. 
5.3 
KJPP menetapkan Personil yang akan ditugaskan. Komunikasi dan konsultasi antara Personil terkait dengan pekerjaan dan penugasan didokumentasikan secara tertulis pada kertas kerja, dan diparaf atau ditandatangani atau dalam bentuk persetujuan lainnya. 
5.4 
KJPP menetapkan kertas kerja, dan alat bantu kerja yang digunakan untuk pelaksanaan penugasan. 
5.5 
KJPP wajib menyediakan perangkat penyeliaan (supervisi) yang memadai untuk memastikan laporan hasil penugasan telah sesuai dengan lingkup penugasan, Implementasi dan pelaporan hasil penugasan. 
5.6 
KJPP dapat menyelenggarakan rapat internal atau dengan pihak Klien jika dianggap perlu, dalam hal terdapat perbedaan pendapat untuk sumber data, analisis dan pendekatan. Perbedaan pendapat serta penetapan keputusan terhadap hal tersebut didokumentasikan, dan hanya dapat dilakukan sebelum laporan hasil penugasan diterbitkan. 
5.7 
Penilai Publik menandatangani laporan hasil penugasan setelah melalui proses penyeliaan (supervisi). 
5.8 
KJPP menetapkan secara internal tingkat pengendalian mutu pelaksanaan penugasan sesuai dengan lingkup penugasan yang ditangani, berdasarkan ukuran bisnis, tingkat risiko, atau kriteria lainnya, sekurang-kurangnya sesuai dengan SPM ini. 


6.1 
Secara periodik KJPP melakukan penelaahan mutu terhadap perikatan, perencanaan, implementasi dan laporan hasil penugasan untuk memastikan proses pengendalian mutu serta kepatuhan terhadap ketentuan internal, KEPI, SPI, dan ketentuan lainnya yang ditetapkan MAPPI serta peraturan perundangundangan berlaku telah dilaksanakan. 
6.2 
Penelaahan mutu dilakukan untuk mendapatkan umpan balik, masukan atau perbaikan berkelanjutan atas proses kerja dan kompetensi dari personil yang melakukan penugasan. Penelaahan mutu juga memastikan bahwa personil telah memahami penugasan dan standar pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KJPP, serta tidak ada kesalahan berulang dalam pelaksanaan penugasan. 
6.3 
Ruang lingkup penelaahan mutu terbatas untuk memastikan proses pengendalian mutu dan penyeliaan telah berjalan dengan konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
6.4 
KJPP menetapkan kriteria petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan penelaahan mutu dengan pertimbangan antara lain keahlian dan pengalaman. 
6.5 
KJPP dapat menetapkan standar proses penelaahan mutu yang akan dilakukan dan kertas kerja penalaahan yang digunakan. 
6.6 
Hasil penelaahan mutu digunakan KJPP sebagai acuan internal untuk perbaikan berkelanjutan atas standar pengendalian mutu. 



7.1 
Personil KJPP wajib menandatangani pernyataan kerahasiaan dokumen, data dan informasi dari Klien sebagai bentuk pengamanan terhadap dokumen, data dan informasi kepada pihak eksternal. 
7.2 
Dokumen dan informasi terkait dengan perikatan, perencanaan, implementasi dan laporan hasil penugasan adalah sangat rahasia dan terbatas; sehingga akses terhadap hal tersebut oleh pihak eksternal wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Pimpinan KJPP. 
7.3 
Akses terhadap dokumen, data dan informasi terkait oleh pihak internal dilakukan secara terbatas dan didokumentasikan. 
7.4 
KJPP mengarsipkan seluruh dokumen terkait dengan laporan hasil penugasan yang telah diterbitkan meliputi dokumen perikatan, lingkup penugasan, implementasi dan laporan hasil penugasan termasuk didalamnya draft laporan dan dokumentasi terkait lainya dan memiliki nomor referensi. 
7.5 
Batas waktu pengelolaan dokumen, data dan informasi terkait dengan penugasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
7.6 
Laporan hasil penelaahan mutu terhadap penugasan adalah dokumen yang terbatas pada internal. 


** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Kamis, 27 Juni 2013

Appraisal, Profesi Penilai yang Perlu Tahu Hukum

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) punya pekerjaan rumah yang terbilang berkelanjutan. Perkumpulan ini harus menyiapkan banyak appraisal –sebutan untuk profesi penilai—karena kebutuhan dan permintaan masyarakat kian meningkat. Sayang, peningkatan permintaan itu tak dibarengi pendidikan dan pelatihan yang terstruktur. Selama ini lebih banyak mengandalkan pelatihan informal yang dilakukan swasta. Pemerintah dinilai belum melihat profesi ini sebagai peluang di masa mendatang.

Padahal, usaha jasa penilai sudah eksis puluhan tahun. Sejak 1970-an, jasa penilai banyak dimanfaatkan untuk kepentingan investasi yang kala itu mulai marak. Pelan tapi pasti, profesi ini berkembang. Pemerintah juga melihat pentingnya mengatur dan memberikan kepastian hukum kepada profesi penilai. Maka, lahirlah Keputusan Menteri Perdagangan No. 161/VI/77 yang mengatur izin usaha jasa penilai di Indonesia. Sesuai dengan kebutuhan, appraisal mengalami dinamika. Pada 2008 lalu Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan No. 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Dalam beleid terakhir ini, usaha jasa penilai yang berbentuk perseroan terbatas diubah menjadi Kantor Jasa Penilai Publik. Appraisal lebih dianggap sebagai pemberi jasa.

Profesi penilai dibutuhkan antara lain oleh perusahaan-perusahaan yang hendak go publik, atau oleh perusahaan dalam rangka perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Di kawasan perkotaan dimana industri properti begitu menggiurkan, jasa seorang appraisal sangat dibutuhkan. Lantaran pentingnya peran appraisal itu pula, Bapepam menerbitkan Peraturan No. VIII.C.4 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Appraisal khusus properti –disebut Penilai Properti—penting memahami kontrak penugasan.
  
Butuh pendidikan
Dengan kata lain, appraisal bukan hanya perlu memahami tugas-tugas teknisnya, tetapi juga perlu tahu aturan yang berlaku. Ia juga butuh pemahaman kontrak yang benar, sekaligus memahami teknis hukum bidang dimana ia memberikan jasa. Seyogianya, appraisal bisa mendapatkan hal itu melalui pendidikan dan pelatihan. Kebutuhan akan pendidikan tu juga dirasakan Hamid Yusuf. “Kami minta profesi penilai mendapat tempat di dunia pendidikan. Selama ini program sarjana untuk itu tidak ada,” ujar Ketua MAPPI itu kepada hukumonline.

Hamid beralasan, Indonesia membutuhkan lebih dari sepuluh ribu orang tenaga appraisal. Saat ini, kita hanya memiliki sekitar tiga ribu lima ratus orang. Itu pun yang aktif hanya sekitar dua ribu orang. Plus penilai yang diangkat Menteri Keuangan sekitar 1300 orang, dan penilai dari Ditjen Pajak sekitar 200-an orang. “Totalnya hanya segitu,” keluh Hamid.

Jumlah tadi, tegas Hamid, jelas tak mencukupi. Apalagi dengan kondisi alam Indonesia yang terbentang begitu luas. Faktanya, mayoritas appraisal berada di Pulau Jawa. Padahal aset negara yang perlu dinilai tersebar di luar Pulau Jawa, dan jumlahnya lebih besar. Kondisi ini juga cukup merisaukan MAPPI.

Sebab, tak ada yang bisa memastikan nilai kekayaan Indonesia. “Akibatnya, kita tidak tahu jika ada yang hilang. Kita juga tidak tahu potensi nilai ekonomis hutan kita dan berapa yang sudah berkurang”. Hamid mengajak kita untuk merenungkan rumusan Konstitusi bahwa tanah, air, dan kekayaan alam yang terkandung akan diberikan untuk kesejahteraan rakyat. “Tapi apa ukurannya, tidak ada yang tahu”.

Hamid berpendapat kurangnya tenaga appraisal antara lain karena tidak memiliki basis di perguruan tinggi. Ia berharap kalangan kampus bisa memberi tempat bagi profesi penilai sebagaimana layaknya profesi notaris dan akuntan. Kalau diberi tempat bisa jadi minat masyarakat pun akan tinggi.

Lantaran tak ada basis pendidikan formal, pendidikan calon appraisal diambil alih oleh MAPPI. MAPPI membuat sendiri sistim pendidikan, silabus, dan ujian sertifikasi. “Kami diberi amanah oleh Menkeu untuk sertifikasi ini,” ujarnya.

 Daerah juga perlu
Tenaga apparisal bukan hanya dibutuhkan di Ibukota. Menurut Hamid, daerah pun seharusnya membutuhkan. Misalnya untuk perhitungan nilai pajak daerah yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Cuma, faktanya, tak banyak daerah yang memiliki appraisal. Hanya sedikit penilai yang kompeten di daerah untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak.

Walhasil, sejumlah daerah menggunakan data yang tidak valid. Bayangkan, jika lebih dari 500 kabupaten/kota memiliki appraisal yang kompeten. Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak di daerah bersangkutan bisa lebih optimal.

Melihat kebutuhan itu, Hamid kembali mengungkapkan harapannya tentang pembukaan program pendidikan strata satu yang diakui Pemerintah. Usulan itu bukan tidak pernah disampaikan. Tetapi Pemerintah berdalih ilmu apparisal sudah dipelajari dalam berbagai disiplin ilmu.

Direktur Akademik Direktorat Pendidikan Tinggu Kementerian Pendidikan Nasional, Ilah Sailah, menegaskan pelajaran penilaian sudah diberikan pada banyak program studi tingkat sarjana. “Sudah ada kok di banyak jurusan. Di program studi arsitektur, teknologi industri, dan beberapa yang lain, sudah diberikan kok,” tegas Ilah.

Untuk membuka jenjang pendidikan yang diinginkan MAPPI bukan perkara gampang. Harus dipenuhi sejumlah syarat. Pertama, kelayakan studi. Kedua, besarnya minat dan kepentingan bagi pengembangan keilmuan. Ketiga, satu program studi tidak boleh tumpang tindih dengan program lain. Ukurannya, jika suatu program memiliki 70 persen kesamaan kurikulum dengan program lain, maka pendirian tidak bisa dilakukan. Paling banyak kemiripan hanya 40 persen.

Syarat lain adakah ketersediaan tenaga pengajar bergelar magister. Lalu, program studi apparisal harus sudah memiliki buku ajar minimal 200 judul. Tentu saja, tak boleh dilupakan, syarat ketersediaan sarana dan prasarana pendukung seperti kelas, laboratorium, dan perpustakaan.

Meski demikian, kata Ilah, Ditjen Dikti tak menutup kemungkinan permintaan Hamid dan MAPPI dikabulkan. Masalahnya, kedua pihak belum pernah bertemu membicarakan hal ini. “Silahkan datang, kita duduk bersama untuk mendiskusikan permintaan ini,” pungkas Ilah.


Bagaimana MAPPI?

Senin, 22 Oktober 2012

Formulir anggota MAPPI

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Minggu, 23 September 2012

Kode Etik Penilai


KEPI 1 : Pendahuluan
Menjelaskan fungsi KEPI
Yaitu sebagai landasan dalam pengoperasian SPI agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten, profesional, bebas adanya kepentingan pribadi untuk menghasilkan laporan yang jelas tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.

KEPI 2 : Ruang Lingkup
1.            Mengatur agar penilai dalam menjalankan   tugasnya untuk selalu mematuhi Etika dan Kompetensi.
2.            Menjelaskan bahwa KEPI ini bersifat mengikat dan wajib untuk diterapkan oleh seluruh Penilai dan sebagai aturan asosiasi yang mengatur kegiatan para Penilai.
3.            Menjelaskan kualifikasi penilai  yang melakukan Penilaian berdasarkan SPI.

KEPI 3 : Definisi
  1. Kode Etik adalah aturan tingkah laku yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu untuk menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
  2. KEPI adalah dasar moral yang melandasi pengoperasian dari SPI yang wajib ditaati oleh penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara professional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan, dan mengungkapkan  semua hal yang penting.
  3. Profesi adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan.
  4. SPI adalah Standar Penilaian Indonesia yang merupakan Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktek penilaian di Indonesia.
Catatan
                “Penilai” dapat berarti sebagai “perorangan (individu)” dan dapat pula berarti “Usaha Jasa Penilai (UJP)”
  1. Penilai adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktek penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.
5.1          Penilai Internal  adalah Penilai yang bekerja di salah satu perusahaan yang memiliki asset. Hasil laporan penilaian internal hanya terbatas pada kepentingan perusahaan atau manajeman.
5.2          Penilai Eksternal  adalah Penilai yang tidak mempunyai hubungan secara material dengan perusahaan pemberi tugas atau obyek yang dinilai.
5.2          Penilai Publik  adalah seorang Penilai yang telah memperoleh ijin penilai dari Menteri Keuangan.
  1. Usaha Jasa Penilai (UJP) adalah usaha dibidang penilaian dan jasa-jasa lainnya yang terkait dengan penilaian.
6.1          Usaha dibidang Penilaian, meliputi:  
                - Penilaian harta berwujud ataupun tidak berwujud;
                - Penilaian Usaha;
                - Penilaian Proyek dan atau monitoring pembiayaan proyek.
6.2          Jasa-Jasa Lainnya yang terkait, antara lain:
                - Inventarisasi Asset;
                - Konsultansi Investasi;
                - Konsultansi pengembangan properti;
                - Desain sistem informasi asset;
                - Pengelolaan properti dan atau
                - Studi Kelayakan Usaha

KEPI 4 : Etika
Etika adalah Nilai-nilai atau Norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
Etika meliputi 4 hal penting
1.            Integritas adalah kejujuran dan dapat dipercaya.
2.            Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), Menguraikan bahwa Penilai mencegah terjadinya konflik dalam menjalankan tugasnya.
3.            Kerahasiaan, Menguraikan keharusan Penilai untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait lainnya. 
4.            Ketidakberpihakan (Impartiality), Menguraikan keharusan Penilai agar dapat menjaga kemandirian, obyektifitas dan ketidak berpihakan.

KEPI 5 : Kompetensi
Kompetensi dibidang penilaian adalah seseorang yang memiliki kecakapan dan keahlian khusus dalam bidang penilaian dan bertanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa
Kompetensi meliputi 3 hal penting
1.            Menerima Penugasan (Acceptance of Instructions), Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus secara cermat mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan memastikan dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan
2.            Bantuan dari Luar (Outside Assistance), Penilai harus memberi informasi kepada Pemberi Tugas dalam hal menggunakan tenaga ahli dari luar.
3.            Efisiensi dan Ketelitian (Efficiency and Diligence), Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan.

KEPI 6 : Syarat Pengungkapan
Penilai di dalam laporannya harus mengungkapkan hal-hal yang dianggap perlu agar tidak menyesatkan dan menjelaskan segala sesuatunya yang akan memperkuat obyektifitasnya.

KEPI 7 : Perilaku
  1. Tanggung Jawab terhadap Integritas Pribadi Penilai
a)      Penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan jasa yang sebaik-baiknya,
b)      Bertanggungjawab sepenuhnya atas kebenaran hasil Penilaian,
c)       Tidak boleh mempunyai kepentingan atas hasil penilaiannya,
d)      Tidak akan bertindak atau bertingkah laku yang dapat merendahkan derajat Profesi Penilai,
e)      Meningkatkan pengetahuannya dalam bidang penilaian,  dengan mengikuti program peningkatan kemampuan atau keahlian berkelanjutan (continuing professional development/CPD)
  1. Tanggung Jawab terhadap Pemberi Tugas
a)      Penilai bertanggung jawab terhadap pemberi tugas untuk memberikan hasil penilaian yang lengkap dan teliti serta obyektif, dan
b)      Wajib menolak pekerjaan apabila ia tidak memiliki kompetensi, kualifikasi dan pengetahuan yang cukup memadai
3.            Tanggung Jawab terhadap Sesama Penilai dan Usaha Jasa Penilai 
                Penilai tidak dibenarkan melakukan persaingan curang dan mencemarkan nama baik penilai lain.
  1. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
        Penilai tidak boleh KKN, serta
        Wajib mentaati hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

KEPI 8 : Kutipan dan Tanggal Berlaku
Kode etik ini dapat dikutip Sebagai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) 2007, ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 27 Desember 2007.
Integritas
          Penilai tidak diperkenankan bertindak dengan cara yang menyesatkan atau bertindak curang
          Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja menetapkan dan menyampaikan suatu laporan penilaian yang isinya palsu, tidak tepat, atau berdasarkan pendapat dan analisis yang memihak
          Penilai tidak diperkenankan berpartisipasi atau berperan serta dalam suatu jasa penilaian yang tidak dibenarkan berdasarkan pertimbangan rasional penilai umumnya
          Penilai wajib bertindak menurut hukum dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau di negara dimana Penilai mendapat penugasan
          Penilai tidak diperkenankan dengan sengaja salah menafsirkan kualifikasi professional yang tidak dimilikinya
          Penilai tidak dibenarkan mempromosikan dirinya dan usahanya secara berlebihan dan menyesatkan
          Penilai harus memastikan bahwa para staf pendukungnya menangani penugasan dengan mematuhi KEPI
Kompentensi
Menerima Penugasan
          Sebelum menerima suatu pekerjaan atau sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk melaksanakan pekerjaan, Penilai harus secara cermat mengidentifikasi permasalahan yang akan disampaikan dan memastikan dirinya memiliki pengalaman dan pengetahuan
Bantuan dari Luar
          Apabila memerlukan bantuan jasa dari luar untuk melengkapi ketrampilan yang dimiliki Penilai, maka harus mempertimbangkan bahwa bantuan tersebut memenuhi persyaratan ketrampilan dan dasar etika
          Penilai harus memberi informasi dan seharusnya mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas, jika dipersyaratkan menggunakan tenaga ahli dari luar. Identitas dari para tenaga ahli dari luar serta seberapa jauh peranannya dalam pekerjaan tersebut hendaknya dijelaskan dalam laporan yang dibuat oleh Penilai yang bersangkutan
.  Efesiensi dan Ketelitian
          Penilai akan bertindak tepat waktu dan efisien dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat penugasan
          Penugasan seharusnya tidak dilaksanakan apabila keadaan tidak memungkinkan untuk diadakan pemeriksaan secara memadai sehingga mempengaruhi kualitas dari pekerjaan, dan penyelesaian dalam jangka waktu yang wajar
          Sebelum penilaian dilaporkan, syarat penugasan yang tertulis dan cukup rinci hendaknya sudah dipahami dan disetujui antara Pemberi Tugas dan Penilai untuk mencegah interpretasi yang berbeda
Fee dan Lain-lain
          Jumlah imbalan jasa yang diajukan kepada Pemberi Tugas harus merujuk kepada standar imbalan jasa (fee) minimum yang ditetapkan asosiasi Penilai
          Imbalan jasa yang akan diterima oleh Penilai hanya yang berhubungan langsung dengan pekerjaan penilaian yang dilaksanakannya dan tidak dibenarkan mengkaitkannya dengan besarnya nilai obyek Penilaian yang dilaporkan. Untuk pekerjaan selain penilaian diatur berdasarkan kesepakatan antara Penilai dan Pemberi Tugas
          Imbalan jasa yang diterima Penilai semata-mata harus didasarkan atas lamanya waktu yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan Penilaian dan tarif (rate) yang lazim berlaku berdasarkan standar imbalan jasa (fee) minimum yang ditetapkan oleh asosiasi Penilai sesuai dengan keahlian yang digunakan dalam pelaksanaan tugas tersebut berikut biaya-biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya di lapangan. Untuk pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang, imbalan jasa diatur sesuai standar fee dan kesepakatan antara Penilai dan Pemberi Tugas
          Penilai tidak diperbolehkan mempunyai kepentingan lain di luar imbalan jasa yang ditentukan bersama antara Penilai dengan Pemberi Tugas
          Penilai atas permintaan Pemberi Tugas wajib bersedia memberikan penjelasan atas hasil Penilaiannya kepada pihak Pemberi Tugas sebelum dibuat laporan akhir penilaian

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Selasa, 17 April 2012

Penilaian Kapal Laut





Diambil dari Majalah Penilai, edisi Maret/Th. VII/2012

** Penilai , Penilaian , Appraisal **

Rabu, 11 Januari 2012

MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai

MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai

Selasa, 07 Desember 2010 10:49 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memperkirakan bahwa Indonesia memerlukan sekitar 1.000 penilai bersertifikat pada 2015 sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian di tanah air. "Saat ini kita baru memiliki 330 orang penilai bersertifikat," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat MAPPI Robinson Tampubolon di sela peresmian pendirian Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) di Bekasi Jawa Barat, Senin.


Ia menyebutkan, sebagian dari jumlah tersebut adalah penilai publik yang bekerja di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Saat ini terdapat 108 KJPP yang berada di bawah MAPPI. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Dikenal dua penilai yaitu penilai internal dan penilai eksternal.



Penilai internal adalah penilai pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melakukan penilaian secara independen. Penilai eksternal adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui Kemenkeu.



Berdasar PP Nomor 38 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008, penilai eksternal ini adalah penilai publik. Sementara itu mengenai UU tentang Penilai, Robinson mengatakan, saat ini sedang disiapkan rancangan UU-nya dan diharapkan tahun depan (2011) sudah selesai pembahasannya di DPR.



Ia menyebutkan, kemungkinan UU itu akan mengatur sanksi jika penilai melakukan kesalahan dalam melakukan penilaian. Sebelumnya Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution pernah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan RUU tentang Penilai dan akan diajukan ke DPR pada awal 2011. "Krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1997-1998 mendorong perlunya peningkatan kompetensi dan integritas penilai," katanya.
Redaktur: Krisman Purwoko
Sumber: ant

Rabu, 09 November 2011

Jangan Asal Bisnis Properti

Maraknya iming-iming keuntungan bisnis properti jangan sampai membuat Anda terlena. Ingatlah, tak ada bisnis tanpa risiko.

Saat ini marak dorongan untuk berbisnis properti dengan iming-iming tanpa modal. Formula sederhana yang digunakan adalah membeli rumah untuk kemudian dikontrakkan (terutama buat kos-kosan).

Pendapatan dari hasil kontrakan inilah yang digunakan untuk membayar kredit, sehingga Anda seolah terbebas dari kewajiban bulanan.

Keuntungan lain yang diperoleh adalah aset properti tersebut. Jadi tanpa membayar, Anda diperkirakan bisa memiliki aset tersebut setelah kredit lunas. Apalagi nilai asetnya sudah naik.

Semudah inikah? Belum tentu. Pertama, kita harus menyiapkan uang muka yang biasanya sebesar 30 persen dari pinjaman yang diberikan bank. Sehingga, tidak ada bisnis yang gratis.

Untuk mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai agar bisnis properti benar-benar bisa menguntungkan sesuai harapan. Beberapa hal yang bisa mempengaruhi bisnis properti Anda:

Aset tidak likuid
Kenalilah bahwa properti bukan termasuk aset yang likuid. Maksudnya, aset yang tidak cepat bisa dicairkan seperti uang tunai atau koin emas.

Untuk mengubah properti jadi uang tunai yang bisa dipertukarkan, tentu kita harus menjualnya dulu. Mengingat harganya yang mahal, butuh waktu lama untuk memindahkan kepemilikannya ke orang lain agar kita mendapat uang tunai.

Beban suku bunga pinjaman
Saat ini, suku bunga bersih atau selisih antara suku bunga pinjaman dan tabungan di Indonesia adalah yang terbesar di Asia Tenggara. Yakni, mendekati 6 persen. Imbauan Bank Indonesia agar suku bunga kredit diturunkan, nyaris tak terdengar. Padahal, Bank Indonesia terbilang sering menurunkan suku bunga acuan.

Dalam bisnis properti berupa kontrakan, perilaku rente perbankan harus diimbangi dengan perubahan harga sewa kontrakan. Mungkinkah naik beriringan dengan kenaikan cicilan?

Biaya perawatan
Katakanlah Anda tetap mengambil kredit pemilikan rumah. Akan bagus seandainya rumah tersebut sudah bisa langsung menghasilkan pendapatan bulanan. Tapi jika belum, berarti Anda harus menghitung biaya perawatan bulanan hingga rumah tersebut benar-benar bisa menghasilkan.

Tentu saja yang dihitung bukan sekadar biaya material. Namun, ongkos merawat rumah plus waktu yang dikeluarkan juga harus dikonversi sebagai biaya.

Promosi

Jika yang Anda beli adalah rumah baru, jangan lupakan biaya mencari konsumen. Baik yang dilakukan melalui iklan, maupun lewat jasa pencari konsumen. Semuanya tetap biaya dan harus dihitung ketika ingin mengalkulasi hubungan antara pendapatan dengan biaya kewajiban kredit yang harus dibayar.

Situasi ekonomi
Ketika situasi ekonomi membaik, kebutuhan tenaga kerja untuk produksi akan meningkat. Seiring banyaknya orang yang memiliki pendapatan, kebutuhan akan tempat tinggal pun meningkat. Termasuk di dalamnya kebutuhan rumah tinggal sementara alias kontrakan.

Tapi jangan lupa pikirkan kondisi sebaliknya. Kelesuan situasi ekonomi bisa juga menjadi ancaman pada bisnis properti. Kemampuan dan jumlah penyewa pun bisa turun.

Pajak

Jangan anggap remeh yang satu ini. Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai tahun depan memberlakukan pajak rumah kos dan kontrakan sebesar 10 persen. Pendapatan dari persewaan rumah yang sedianya digunakan untuk membayar kredit, bisa tergerus. Bisa-bisa sisa pendapatan Anda makin tipis.

Periksalah satu ihwal ini. Jangan-jangan di tempat Anda berbisnis properti kebijakan ini sudah diberlakukan. Namun ini menjadi tidak penting, jika memang Anda ingin jadi pengemplang pajak kelas teri.

Karena itu, kenali dengan baik lahan bisnis yang akan Anda masuki. Apalagi bukan mustahil, harga properti turun. Sudah banyak negara yang mengalaminya. Karena itu, alangkah baiknya berpikir seperti pengusaha properti berpengalaman. Naik-turunnya permintaan sudah dihitung asumsinya sejak awal.

Herry Gunawan jadi wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta menulis.
** Penilai , Penilaian , Appraisal **