(Tanggapan dan saran mohon dapat
disampaikan melalui email: fkjpp.mappi@gmail.com)
.
Standar Pengendalian Mutu (SPM)
.
Umum
.
Standar
ini menentukan persyaratan minimal pengendalian mutu pada Kantor Jasa
PenilaiPublik (selanjutnya disebut KJPP) untuk:
1.
|
Meningkatkan
secara konsisten kemampuan dalam menyediakan layanan jasa KJPP yang memenuhi
Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
|
2.
|
Meningkatkan
profesionalisme melalui penerapan SPM yang efektif termasuk penyempurnaan
secara berkesinambungan.
|
Aplikasi
Semua
ketentuan pada standar ini berlaku umum untuk KJPP dan bertujuan agar
dapat diterapkan pada seluruh KJPP.
Pernyataan Kebijakan Umum
Tujuan
KJPP dalam menetapkan dan menerapkan Standar Pengendalian Mutu adalah
untuk memberikan keyakinan bahwa :
1.
|
KJPP
dan personilnya mematuhi KEPI, SPI dan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
|
2.
|
Laporan
yang diterbitkan oleh KJPP telah sesuai dengan Lingkup Penugasan dan Bidang
Jasa yang dimiliki oleh KJPP.
|
KJPP
wajib menetapkan, menerapkan dan memelihara secara berkesinambungan suatu
Standar Pengendalian Mutu yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Tanggung jawab kepemimpinan KJPP atas mutu.
2. Ketentuan Etik Profesi yang berlaku.
3. Penerimaan dan keberlanjutan penugasan dari klien dan perikatan.
4. Sumber daya manusia.
5. Pelaksanaan penugasan.
6. Penelaahan mutu.
7. Dokumentasi.
2. Ketentuan Etik Profesi yang berlaku.
3. Penerimaan dan keberlanjutan penugasan dari klien dan perikatan.
4. Sumber daya manusia.
5. Pelaksanaan penugasan.
6. Penelaahan mutu.
7. Dokumentasi.
KJPP
memiliki perangkat minimal untuk pengelolaan data dan informasi dalam
pelaksanaan Standar Pengendalian Mutu KJPP.
KJPP
memiliki perangkat minimal dan jangka waktu tertentu untuk melakukan
reviu terhadap sistem pengelolaan mutu yang sedang berjalan.
1.1
|
KJPP
menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mendukung budaya
internal yang mengakui pentingnya mutu dalam melaksanakan penugasan.
|
1.2
|
KJPP
mendokumentasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan
dan mensosialisasikan kepada Personil pada KJPP. KJPP dapat menyediakan
media, perangkat, atau alat bantu pendukung untuk proses komunikasi
tersebut.
|
1.3
|
KJPP
menetapkan cara kerja dan dokumentasi terkait konsultasi dan pengambilan
keputusan untuk hal-hal yang bersifat penting yang memiliki dampak terhadap
KJPP dan aktivitas profesi. Dokumentasi tersebut dapat ditelusuri ulang untuk
kepentingan penelaahan mutu.
|
1.4
|
KJPP
sekurang-kurangnya memiliki dua jenjang fungsi pengendali mutu dalam
pelaksanaan penilaian. Proses pengendalian mutu tersebut didokumentasikan
secara tertulis dan dapat ditelusuri ulang untuk kepentingan penelaahan
mutu.
|
1.5
|
KJPP
menetapkan secara jelas dan tertulis fungsi, kewenangan dan tanggung jawab
dari Personil, dan memastikan setiap Personil tersebut bertanggung jawab atas
kewenangan yang diberikan. Dalam hal kewenangan tersebut dapat dilimpahkan
maka wajib didokumentasikan secara tertulis.
|
2.1
|
KJPP
dalam menjalankan kegiatannya wajib berpedoman pada KEPI yang ditetapkan oleh
Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah dalam hal ini Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
|
2.2
|
KJPP
wajib menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan
keyakinan memadai bahwa KJPP telah mematuhi ketentuan KEPI.
|
2.3
|
KJPP
wajib membuat pakta integritas untuk ditandatangani dan dilaksanakan oleh
seluruh personil, dan dapat diperbarui secara periodik.
|
2.4
|
KJPP
wajib mengidentifikasi, mendokumentasi dan mensosialisasikan potensi
ketidakberpihakan dan adanya benturan kepentingan terhadap Lingkup Penugasan
sehingga dapat mengelola risiko penugasan karena hal tersebut (1).
|
2.5
|
Data
dan dokumen terkait dengan lingkup penugasan, implementasi dan laporan
penilaian adalah bersifat rahasia dan terbatas.
|
3.1
|
Pemimpin/Pemimpin
Rekan dan atau Rekan KJPP bertanggung jawab dalam menerima, menolak dan atau
melanjutkan penugasan dari Klien dan Perikatan.
|
3.2
|
Penerimaan,
Penolakan dan atau Keberlanjutan Penugasan dari Klien terdokumentasi secara
tertulis dan memuat informasi seperti: pertimbangan penerimaan, penolakan dan
atau melanjutkan penugasan Klien, evaluasi penugasan Klien, ada tidaknya
benturan kepentingan dengan Klien, dan lain-lain.
|
3.3
|
KJPP
dapat menerima Penugasan Dari Klien yang memiliki benturan kepentingan
sepanjang resikonya dapat dicegah dan tidak bertentangan dengan KEPI, SPI dan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
3.4
|
KJPP
dapat melakukan pemutusan Penugasan Dari Klien jika terdapat risiko dalam
penugasan dan/atau terdapat benturan kepentingan dan didokumentasikan secara
tertulis.
|
3.5
|
Perikatan
dengan Klien dilakukan secara tertulis, dan memuat informasi paling sedikit
sesuai dengan lingkup penugasan sebagaimana diatur dalam Standar Penilaian
Indonesia. Korespondensi dengan Klien didokumentasikan.
|
4.1
|
Penetapan
jumlah dan kriteria minimal pegawai KJPP mengacu pada Peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
4.2
|
KJPP
wajib membuat surat pengangkatan pegawai tetap.
|
4.3
|
KJPP
memberikan kesempatan kepada Personil untuk mengembangkan kompetensi diri,
melalui pelatihan internal dan/atau eksternal, dan menyediakan sumber
informasi yang memadai terkait dengan pengembangan kompetensi diri dari
Personil, antara lain: literatur, standar profesi dan lain-lain.
|
4.4
|
KJPP
dapat menetapkan standar evaluasi kinerja Personil berdasarkan prestasi atau
kriteria lainnya yang ditetapkan di internal, sesuai dengan ukuran organisasi
dari KJPP. Standar evaluasi kinerja personil dapat berdampak pada
pengembangan karir personil yang bersangkutan seperti pemberian kompensasi
tambahan, promosi jabatan beserta tunjangannya, serta manfaat lain untuk
kepentingan personil.
|
4.5
|
KJPP
wajib menetapkan standar kualifikasi untuk jabatan tertentu terutama yang
terkait pada lingkup penugasan sesuai dengan SPI.
|
4.6
|
KJPP
dapat menetapkan jumlah personil berdasarkan lingkup penugasan, termasuk
didalamnya penggunaan tenaga ahli yang diperbantukan. Penggunaan tenaga ahli
mengacu pada KEPI, SPI dan peraturan perundangundangan berlaku.
|
4.7
|
KJPP
wajib memberikan sanksi kepada personilnya untuk penegakan disiplin dalam
rangka pemeliharaan mutu. Kriteria dan tingkat pemberian sanksi ditetapkan
secara tertulis dan disosialisasikan kepada personil.
|
4.8
|
KJPP
dapat memberikan penghargaan kepada personil sebagai apreasiasi terhadap
kedisiplinan pengendalian mutu secara periodik dan sesuai dengan kebijakan
internal KJPP.
|
4.9
|
KJPP
dapat bekerjasama dengan KJPP lain dalam menggunakan tenaga penilai dan atau
tenaga ahli, sepanjang ada kerjasama tertulis antar KJPP bersangkutan.
|
5.1
|
KJPP
menetapkan pelaksanaan penugasan sebagai rangkaian kegiatan yang terdiri dari
Perencanaan, Implementasi dan Pelaporan dengan mengacu pada SPI. Seluruh
rangkaian kegiatan tersebut terdokumentasi dan dapat ditelusuri ulang.
|
5.2
|
Perencanaan
pelaksanaan penugasan dilakukan untuk menetapkan alokasi sumberdaya, jadwal
kerja dan keahlian yang dibutuhkan untuk penugasan. Komunikasi, konsultasi
dan pengambilan keputusan terkait dengan perencanaan ini didokumentasikan.
|
5.3
|
KJPP
menetapkan Personil yang akan ditugaskan. Komunikasi dan konsultasi antara
Personil terkait dengan pekerjaan dan penugasan didokumentasikan secara
tertulis pada kertas kerja, dan diparaf atau ditandatangani atau dalam bentuk
persetujuan lainnya.
|
5.4
|
KJPP
menetapkan kertas kerja, dan alat bantu kerja yang digunakan untuk
pelaksanaan penugasan.
|
5.5
|
KJPP
wajib menyediakan perangkat penyeliaan (supervisi) yang memadai untuk
memastikan laporan hasil penugasan telah sesuai dengan lingkup penugasan,
Implementasi dan pelaporan hasil penugasan.
|
5.6
|
KJPP
dapat menyelenggarakan rapat internal atau dengan pihak Klien jika dianggap
perlu, dalam hal terdapat perbedaan pendapat untuk sumber data, analisis dan
pendekatan. Perbedaan pendapat serta penetapan keputusan terhadap hal
tersebut didokumentasikan, dan hanya dapat dilakukan sebelum laporan hasil
penugasan diterbitkan.
|
5.7
|
Penilai
Publik menandatangani laporan hasil penugasan setelah melalui proses
penyeliaan (supervisi).
|
5.8
|
KJPP
menetapkan secara internal tingkat pengendalian mutu pelaksanaan penugasan
sesuai dengan lingkup penugasan yang ditangani, berdasarkan ukuran bisnis,
tingkat risiko, atau kriteria lainnya, sekurang-kurangnya sesuai dengan SPM
ini.
|
6.1
|
Secara
periodik KJPP melakukan penelaahan mutu terhadap perikatan, perencanaan,
implementasi dan laporan hasil penugasan untuk memastikan proses pengendalian
mutu serta kepatuhan terhadap ketentuan internal, KEPI, SPI, dan ketentuan
lainnya yang ditetapkan MAPPI serta peraturan perundangundangan berlaku telah
dilaksanakan.
|
6.2
|
Penelaahan
mutu dilakukan untuk mendapatkan umpan balik, masukan atau perbaikan
berkelanjutan atas proses kerja dan kompetensi dari personil yang melakukan
penugasan. Penelaahan mutu juga memastikan bahwa personil telah memahami
penugasan dan standar pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KJPP, serta
tidak ada kesalahan berulang dalam pelaksanaan penugasan.
|
6.3
|
Ruang
lingkup penelaahan mutu terbatas untuk memastikan proses pengendalian mutu
dan penyeliaan telah berjalan dengan konsisten sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
|
6.4
|
KJPP
menetapkan kriteria petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan penelaahan
mutu dengan pertimbangan antara lain keahlian dan pengalaman.
|
6.5
|
KJPP
dapat menetapkan standar proses penelaahan mutu yang akan dilakukan dan
kertas kerja penalaahan yang digunakan.
|
6.6
|
Hasil
penelaahan mutu digunakan KJPP sebagai acuan internal untuk perbaikan
berkelanjutan atas standar pengendalian mutu.
|
7.1
|
Personil
KJPP wajib menandatangani pernyataan kerahasiaan dokumen, data dan informasi
dari Klien sebagai bentuk pengamanan terhadap dokumen, data dan informasi
kepada pihak eksternal.
|
7.2
|
Dokumen
dan informasi terkait dengan perikatan, perencanaan, implementasi dan laporan
hasil penugasan adalah sangat rahasia dan terbatas; sehingga akses terhadap
hal tersebut oleh pihak eksternal wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pimpinan KJPP.
|
7.3
|
Akses
terhadap dokumen, data dan informasi terkait oleh pihak internal dilakukan
secara terbatas dan didokumentasikan.
|
7.4
|
KJPP
mengarsipkan seluruh dokumen terkait dengan laporan hasil penugasan yang
telah diterbitkan meliputi dokumen perikatan, lingkup penugasan, implementasi
dan laporan hasil penugasan termasuk didalamnya draft laporan dan dokumentasi
terkait lainya dan memiliki nomor referensi.
|
7.5
|
Batas
waktu pengelolaan dokumen, data dan informasi terkait dengan penugasan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
7.6
|
Laporan
hasil penelaahan mutu terhadap penugasan adalah dokumen yang terbatas pada
internal.
** Penilai , Penilaian , Appraisal ** |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar