... Bambang Budianto, Property, Appraisal , Penilaian, Valuer ..... khusus teori penilaian / appraisal dan yang berhubungan dengan penilaian / appraisal ... silahkan copy paste dengan menyebutkan sumbernya .. Untuk mencari tulisan ketik kata "kuncinya" di Google search .
Senin, 22 Oktober 2012
Minggu, 23 September 2012
Kode Etik Penilai
- Kode Etik adalah aturan tingkah laku yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu untuk menjunjung profesi demi tanggung jawab terhadap profesi, masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
- KEPI adalah dasar moral yang melandasi pengoperasian dari SPI yang wajib ditaati oleh penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif dan kompeten secara professional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan, dan mengungkapkan semua hal yang penting.
- Profesi adalah keahlian yang memerlukan pelatihan yang mendalam dalam suatu bidang ilmu, seni ataupun pekerjaan.
- SPI adalah Standar Penilaian Indonesia yang merupakan Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktek penilaian di Indonesia.
- Penilai adalah seorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman yang sehari-hari melakukan kegiatan praktek penilaian sesuai dengan bidang dan keahlian yang dimiliki.
- Usaha Jasa Penilai (UJP) adalah usaha dibidang penilaian dan jasa-jasa lainnya yang terkait dengan penilaian.
- Tanggung Jawab terhadap Integritas Pribadi Penilai
- Tanggung Jawab terhadap Pemberi Tugas
- Tanggung Jawab terhadap Masyarakat
** Penilai , Penilaian , Appraisal **
Selasa, 17 April 2012
Rabu, 11 Januari 2012
MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai
MAPPI: 2015, Indonesia Butuh 1.000 Penilai
** Penilai , Penilaian , Appraisal **
Rabu, 09 November 2011
Jangan Asal Bisnis Properti
Maraknya iming-iming keuntungan bisnis properti jangan sampai membuat Anda terlena. Ingatlah, tak ada bisnis tanpa risiko. Aset tidak likuid
Beban suku bunga pinjaman
Biaya perawatan
Promosi
Situasi ekonomi
Pajak
** Penilai , Penilaian , Appraisal **
Rabu, 26 Oktober 2011
BOT (Build Operate And Transfer), (3)
PT. Tanah Makmur mempunyai sebidang tanah dengan luas 10.000 m2, yang dapat dibangun gedung hotel dengan jumlah kamar sebanyak 300 kamar. PT. Hotel Nyaman (developer) membuat perjanjian BOT (Build, Operate Transfer) dengan PT. Tanah makmur selama 25 tahun. Pada akhir perjanjian BOT, PT. Hotel Nyaman akan menyerahkan hotel tersebut kepada PT. Tanah Makmur. Setelah BOT berjalan 10 tahun, terjadi krisis ekonomi yang menyebabkan turunnya tingkat hunian hotel tersebut. Untuk mengatasi kerugian yang lebih besar dari PT. Hotel Nyaman, maka PT. Hotel Nyaman ingin menghitung kembali besarnya royalti yang wajar, yang dibayarkan kepada PT. Tanah Makmur.
Adapun data – data yang dapat diperoleh Penilai, adalah sebagai berikut :
A. Proyeksi pendapatan bersih dari sisa hak BOT adalah sebagai berikut :
§ Tahun ke 1 s/d tahun ke 4 Rp. 30.000.000.000,-
§ Tahun ke 5 s/d tahun ke 9 Rp. 40.000.000.000,-
§ Tahun ke 10 s/d tahun selanjutnya Rp. 45.000.000.000,-
B. Royalti dibayar tiap 3 tahun, dengan kenaikan royalti 50 % setelah tahun ke 10, terhitung sejak rencana revisi besarnya pembayaran royalti (saat ini).
C. Apabila tarif diskonto ditentukan 12%, Nilai Pasar Properti saat ini bila dinilai penilai adalah Rp. 300.000.000.000,-
D. Lessor’s Interest berdasarkan opini Penilai adalah Rp. 75.000.000.000,-
Pertanyaannya :
Hitung besarnya Royalti yang sesuai, yang harus dibayar PT. Hotel Nyaman kepada PT. Tanah Makmur sesuai dengan rencana revisi di atas.
Senin, 24 Oktober 2011
BOT (Build Operate And Transfer), (2)
PT. Gemah Ripah memiliki sebidang tanah yang diatasnya dibangun gedung perkantoran oleh PT. Gedung Indah dengan perjanjian Built Operate dan Transfer (BOT). Perjanjian BOT tersebut berlangsung selama 20 tahun dimana PT. Gedung Indah berhak menerima pendapatan dari gedung perkantoran tersebut selama 20 tahun. Pada tahun ke 21 PT. Gedung Indah harus menyerahkan kembali pada PT. Gemah Ripah, tanah berikut gedung perkantoran di atasnya dalam keadaan baik. Pada saat dilakukan penilaian ini BOT telah berjalan selama 5 tahun.
Berdasarkan proyeksi Penilai pendapatan bersih dari hasil menyewakan gedung perkantoran saat ini adalah Rp. 3.000.000.000,-. Dan pendapatan ini diproyeksikan akan meningkat sebesar Rp. 200.000.000,-. setiap 3 tahun. Berdasar perjanjian BOT PT. Gedung Indah harus membayar royalti kepada PT. Gemah Ripah sebesar 10 % dari pendapatan bersih setiap tahunnya.
Berdasarkan data pasar tingkat diskontro (discount rate) yang tepat untuk properti ini adalah 10% untuk 10 tahun pertama, sisanya diperkirakan adalah 12 % sampai akhir masa perjanjian BOT.
Pertanyaan :
§ Hitung Nilai Pasar Hak BOT dari PT. Gedung Indah
§ Bila Nilai Pasar Properti pada masa berakhirnya Perjanjian BOT diproyeksikan Penilai adalah sebesar Rp. 70.000.000.000,-, hitung Nilai Pasar bagi pemilik tanah pada saat ini !





