PERAN KONSULTAN PENILAI DALAM KREDIT PERBANKAN
KREDIT PERBANKAN
Pengertian Kredit
Fungsi dan Manfaat Kredit
Bagi Dunia Usaha/Debitur
- Sebagai sumber permodalan untuk menjaga kelangsungan atau meningkatkan usahanya.
- Pengembalian kredit wajib dilakukan tepat waktu, diharapkan dapat diperoleh dari keuntungan usahanya
- Memberi keuntungan usaha dengan adanya tambahan modal dan berkembangnya usaha
Bagi Lembaga Keuangan/Kreditur
- Menyalurkan dana masyarakat (deposito, tabungan, giro) dalam bentuk kredit kepada dunia usaha.
- Memberi keuntungan dari selisih bunga pemberian kredit atau jasa lainnya
Jenis Kredit
Berdasar jangka waktu dan penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu :
a. Kredit investasi
b. Kredit Modal Kerja (KMK)
c. Kredit Konsumsi
Manajemen Kredit
- Jumlah pengajuan kredit harus sesuai dengan kebutuhan (jika jumlah kredit yang diminta berlebihan akan terbebani bunga yang cukup besar)
- Penggunaan kredit sesuai dengan tujuan pengembangan usaha
- Kredit yang diterima ditatausahakan sebaik mungkin sehingga jadwal angsuran dan pelunasan dapat terpenuhi.
Ketentuan dan Persyaratan Umum Kredit
Beberapa ketentuan dan persyaratan yang umum dalam pemberian kredit di perbankan adalah sebagai berikut :
- Mempunyai feasibility study. (Biasanya akan melibatkan konsultan independen dalam penyusunannya)
- Mempunyai dokumen adminsitrasi dan izin-izin usaha, misalnya akte perusahaan, NPWP, SIUP, TDP, dll.
- Maksimum jangka waktu kredit 15 tahun dan masa tenggang waktu (grace period) maksimum 4 tahun.
- Agunan utama adalah usaha yang dibiayai. Debitur menyerahkan agunan tambahan jika menurut penilaian bank diperlukan. (Biasanya akan melibatkan appraiser independen dalam menentukan nilai agunan)
- Maksimum pembiayaan bank 65% dan self financing 35%.
- Penarikan atau pencairan kredit biasanya didasarkan atas dasar prestasi proyek (Biasanya akan melibatkan konsultan pengawas independen yang menentukan progres proyek)
- Pencairan biasanya dipindahbukukan ke rekening giro.
- Rencana angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun (Berdasar analisa dalam feasibility study)
- Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan/jatuh tempo.
PERAN KONSULTAN DALAM PROSES KREDIT DI PERBANKAN
Konsultan-konsultan tersebut terlibat mulai dari awal pengajuan kredit sampai dengan proses pencairan kreditnya. Keterlibatan masing-masing konsultan tersebut adalah sebagai berikut :
Konsultan ini berperan dalam menyusun studi kelayakan dari suatu rencana pengembangan usaha atau investasi. Analisa yang dilakukan meliputi analisa kelayakan dari sisi perusahaan (masalah legalitas usaha), kelayakan pasar, kelayakan teknis serta kelayakan keuangannya. Dalam studi kelayakan ini juga dilakukan analisa sensitifitas untuk memberikan gambaran resiko atas rencana pengembangan usaha akibat faktor-faktor yang mempengaruhinya.
b. Konsultan Penilai
c. Konsultan Pengawas
Konsultan harus memberikan peringatan baik kepada pihak debitur maupun kreditur apabila terdapat penyimpangan dari rencana atau terdapat keterlambatan dari jadwal yang seharusnya serta akibatnya dari hal-hal tersebut, sehingga dapat dilakukan antisipasi selanjutnya.
Selain itu dalam proses persetujuan kredit pihak kreditur akan melibatkan divisi risk management untuk melakukan analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan untuk menentukan apakah proposal kredit tersebut dapat disetujui atau disetujui dengan syarat misalnya penambahan agunan dsb. Analisa yang dilakukan meliputi evaluasi terhadap bonafiditas debitur, studi kelayakan, serta kualitas dan nilai agunan. Analisa keuangan yang dilakukan meliputi rasio-rasio keuangan yaitu :
- Liqudity ratio, digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas perusahaan
- Leverage ratio, rasio untuk mengukur seberapa jauh aktiva yang dibiayai dari hutang
- Activity ratio, rasio untuk mengukur seberapa jauh efektivitas perusahaan dalam mengelola sumber-sumber keuangan
- Profitability ratio, rasio untuk menunjukkan hasil akhir yang dicapai manajemen dari setiap kebijakan dan keputusannya
Jadi dengan melihat proses dan pihak-pihak yang terlibat tersebut seharusnya kredit yang diberikan apabila di kemudian hari menjadi kredit yang bermasalah akan mudah ditelusuri permasalahannya.
KREDIT BERMASALAH DI PERBANKAN (NON PERFORMING LOAN/NPL)
Kesengajaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit yang mungkin terjadi baik dari pihak calon debitur, pihak kreditur maupun konsultan independen antara lain :
- Pemberian informasi dan dokumen yang tidak sebenarnya oleh calon debitur baik dokumen administrasi, legal maupun laporan keuangan.
- Rekayasa terhadap feasibility yang dilakukan oleh pihak konsultan akibat pengaruh calon debitur atau oknum kreditur.
- Rekayasa terhadap penilaian yang dilakukan oleh penilai independen pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.
- Rekayasa terhadap analisa kelayakan kredit dan analisa keuangan yang dilakukan oleh oknum divisi risk management akibat pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.
- Rekayasa terhadap laporan pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas akibat pengaruh dari calon debitur atau oknum kreditur.
Apabila prosedur telah berjalan dengan benar dan tidak terdapat rekayasa seperti di atas maka kemungkinan NPL terjadi akibat faktor luar atau faktor makro ekonomi yang mungkin di luar kemampuan pihak debitur maupun pihak kreditur. Sehingga kemungkinan terjadi NPL yang terdapat kecenderungan adanya tindak kolusi dan korupsi adalah akibat penyimpangan prosedur dan rekayasa dari pihak pihak yang terlibat dalam proses kredit.
Beberapa hal yang perlu juga dilihat berkaitan dengan prosedur pengucuran kredit adalah :
- Fungsi dan tugas group head apakah berjalan sebagaimana mestinya dalam pengucuran kredit.
- Fungsi dan tugas komisaris apakah berjalan sebagaimana mestinya dalam pengucuran kredit.
- Pengawasan dari Bank Indonesia telah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak.
1 komentar:
mohon info konsultan yang dapat melakukan kegiatan2 tersebut.
thx
Posting Komentar