Google
 

Selasa, 16 Desember 2008

Penilaian perkebunan

Tujuannya ini adalah untuk memberikan pedoman bagi para penilai dalam mempersiapkan penilaian aset pekebunan.Dasar pertimbangan bahwasanya aset perkebunan sebagai suatu kesatuan unit usaha yang menghasilkan, memiliki sifat dan ciri secara khusus berbeda dengan jenis properti real estate lainnya.Tanaman merupakan unsur utama pada properti perkebunan yang memberikan manfaat dengan kontribusi terbesar terhadap penciptaan nilai, selain adanya peroperti pendukung lainnya seperti tanah, bangunan, sarana pelengkap, mesin dan peralatan, kendaraan bermotor dan alat angkut lainnya.Dilihat dari sifat dan karateristiknya, properti perkebunan (agriculture property) termasuk kepada properti yang menghasilkan (income producing property) dimana dasar asetnya membutuhkan areal lahan yang relatip luas, dipengaruhi oleh kualitas lahan tertentu dengan unsur budidaya tertentu pula. Dengan demikian adalah sangat penting bagi seorang penilai untuk memahami dan mengetahui sifat-sifat khusus dari properti tersebut dan selalu memperhatikan dasar dan tujuan penilaian yang akan dilakukan.Hal yang paling mendasar pada penerapannya adalah tidak seluruhnya properti perkebunan dapat dinilai dengan dasar penilaian berbasis Nilai Pasar. Namun dijumpai sejumlah alasan tertentu yang penilaiannya dilakukan dengan dasar nilai selain Nilai Pasar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penentu seperti legalitas, jenis dan umur tanaman, pola pengembangan usaha dan tentunya dapat dilihat dari tujuan penilaian.Perkebunan sebagai salah satu unit usaha, secara operasional ditentukan oleh ketentuan dan peraturan yang berbeda dengan properti lainnya. Oleh karena unsur legalitas merupakan unsur utama yang perlu diperhatikan dalam menghasilkan Nilai, maka seorang penilai harus mengetahui dengan benar ketentuan-ketuntuan yang berlaku dan konteks relevansinya terhadap pelaksanaan pekerjaan penilaian.
Ruang LingkupRuang lingkup adalah aset perkebunan sebagai satu kesatuan aset diantara tanaman dan non tanaman yang sedang berjalan.Aset perkebunan yang dinilai lebih memfokuskan kepada aset tanaman sebagai bagian yang mendasari Nilai perkebunan secara keseluruhan. Aset tanaman dimaksud adalah aset tetap dari satu atau lebih dari satu komoditas pada suatu perkebunan tertentu.
DefinisiAset Perkebunan yang dimaksud adalah tanah dalam satuan lahan yang diusahakan pada luasan tertentu, dengan satu atau lebih dari satu komoditas tanaman yang dibudidayakan, sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang dikelola dengan standar manajemen perkebunan yang berlaku umum.Aset Tanaman yang dimaksud adalah tanaman tahunan atau lebih dikenal dengan tanaman keras yang dibudidayakan secara komersial pada suatu lahan perkebunan tertentu dan dikelola berdasarkan teknis budidaya yang berlaku umum pada suatu tempat tertentu.Aset nonTanaman meliputi sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang merupakan bagian yang tidak terlepas dari suatu kesatuan aset tetap usaha perkebunan.
Beberapa sifat khusus tanaman yang harus diketahui :
 Tanaman sebagai bagian dari aset perkebunan dapat dilihat dari status tanaman meliputi ; Bibitan, Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan (TM) dengan jenis dan varitas tanaman yang sama maupun tidak sama.
 Umur tanaman adalah masa waktu tanaman dapat dibudidayakan dimulai dari penanaman hingga akhir masa produktif. Sedangkan umur produktif tanaman disebut juga umur ekonomis tanaman yang dihitung mulai tanaman berproduksi hingga akhir masa produktif tanaman. Umur produktif atau umur ekonomis tanaman dapat disebut periode tanaman menghasilkan (TM) sedangkan selisih umur tanaman terhadap umur tanaman produktif atau ekonomis disebut periode tanam belum menghasilkan (TBM).
Hubungan dengan Standar Akuntansi
 Di dalam sistim akuntansi pada umumnya aset tetap perkebunan yang dikelompokkan kepada aset tanaman, bangunan, sarana pelengkap, mesin-mesin dan peralatan, peralatan dan perabotan kantor, kendaraan bermotor dan alat-alat berat disusun berdasarkan biaya sedangkan dalam penilaian disusun berdasarkan kelompok fisik sesuai dengan manfaatnya dan merupakan satu kesatuan yang lengkap.
 Didalam sistim akuntansi nilai aset tetap dinyatakan dalam Nilai Buku yang merupakan Biaya Perolehan dikurangi dengan penyusutan dimana penyusutan hanya diperhitungkan berdasarkan ketentuan Standar Akuntansi yang berlaku. Penerapan pada penilaian, dasar nilai dinyatakan dalam Nilai Pasar atau Nilai selain Nilai Pasar pada tanggal penilaian.
Pernyataan Standar
 Oleh karena aset perkebunan dinilai sebagai suatu properti yang dapat menghasilkan pendapatan, maka nilai perkebunan secara keseluruhan harus dilihat dalam konteks satu kesatuan aset yang sedang berjalan.
 Penilaian properti terlebih dahulu harus didasari kepada dasar dan tujuan penilaian.
 Dalam keadaan tertentu tidak dapat terpenuhi. Seperti suatu perkebunan yang dinilai pada masa pembangunan, peraturan yang berhubungan dengan legalitas usaha perkebunan adakalanya masih belum memenuhi syarat, sehingga untuk tujuan jaminan pelunasan hutang dalam bentuk hak tanggungan atau tujuan lainnya yang sering menggunakan Nilai Pasar sebagai dasar penilaian sulit untuk dipenuhi. Hal-hal demikian tersebut, penilai dapat menjelaskan kepada pemberi tugas, dasar dan tujuan penilaian yang akan diambil harus dilihat dari kondisi properti yang sedang berlangsung. Untuk penilaian dengan atas dasar Nilai Pasar, sepanjang diperoleh data pasar atau perhitungan maupun asumsi yang digunakan dalam menghasilkan Nilai Pasar dapat dibuktikan secara benar dan berdasarkan hasil riset pasar, maka Nilai Pasar dapat dijadikan dasar penilaian. Bila ketentuan ini tidak dapat terpenuhi, maka penilai harus menjelaskan kepada pemberi tugas dasar Nilai yang akan diterbitkan.
 Penilai harus dapat membedakan dan memisahkan unsur-unsur yang termasuk dalam kategori aset tetap (tangible asset) dengan aset tidak tetap (intangible asset). Penilai juga harus dapat memisahkan antara perkebunan sebagai aset tetap dengan perkebunan sebagai entitas usaha.
 Pola pengembangan perkebunan di Indonesia memiliki beberapa ciri, dimana pada masa tahapan pembangunan seperti adanya pola perkebunan inti, pola bapak angkat dan perkebunan plasma, memiliki konsekwensi terhadap penguasaan aset secara bersama atau masing-masing dari aset seperti tanah dan tanaman berikut kelengkapan lainnya. Untuk hal demikian, penilai harus teliti dan memahami unsur-unsur kepemilikan serta batasan tanggung jawab dari masing-masing pola pengembangan dan kepemilikan yang ada. Untuk kepentingan pinjaman oleh badan hukum maupun perorangan dari Bank dan lembaga keuangan lainnya, dimana aset perkebunan sebagai jaminan, Penilai seharusnya memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap perijinan dan ketentuan persyaratan pinjaman.
Pembahasan
 Secara khusus, seorang penilai harus memiliki pemahaman terhadap kondisi dan kualitas lahan, teknis budidaya atas tanaman serta pemahaman pasar atas komoditi atau produk yang dihasilkan oleh tanaman.
 Pada perkebunan tertentu, seorang penilai harus dapat membedakan antara tanaman yang dikategorikan sebagai tanaman pokok (tanaman utama) dan tanaman selingan (tumpang sari), dimana adakalanya tanaman yang bukan tanaman pokok dapat mempengaruhi keberadaan tanaman utamanya secara signifikan.
 Setiap jenis dan varitas tanaman dapat mengalami berbagai jenis penyakit dan gangguan atau hama tanaman dengan berbagai tingkat serangan serta membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Dalam hal ini, penilai harus memperhatikan apakah kondisi tanaman masih ekonomis untuk dipertahankan dan dapat dipanen hasilnya.
 Standar umur dan proyeksi produksi suatu tanaman dapat ditentukan oleh masing-masing jenis dan varietas tanaman, asal bibit (bahan tanam) yang digunakan. Informasi ini harus dapat didukung oleh data referensi dari Lembaga/Pusat Penelitian atau Perusahaan yang mengeluarkan sertifikasi Bibit yang digunakan dan telah diakui secara umum.
 Standar karateristik penggunaan lahan dan teknis budidaya untuk masing-masing jenis tanaman harus didasari kepada standar normal yang berlaku dan ditentukan oleh lembaga atau instansi yang diakui secara umum.
 Untuk tujuan tertentu, hasil penilaian diminta untuk dirinci berdasarkan masing-masing unsur aktiva, apakah aset tetap tanaman atau non tanaman. Dalam hal ini, basis nilai yang digunakan tetap Nilai Pasar atau dapat juga dinilai dengan nilai selain Nilai Pasar. Penilai dapat memberikan pendapat secara hati-hati dan objektip dengan tetap memperhatikan prosedur penilaian dan asumsi-asumsi yang dapat dipertanggung jawabkan.
 Metode Penilaian yang digunakan dan yang perlu diperhatikan dalam lingkup penilaian perkebunan :Secara umum penilaian perkebunan dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar, pendekatan kalkulasi biaya dan atau pendekatan pendapatan.Penilaian aset tetap non tanaman dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar dan pendekatan kalkulasi biaya.Nilai tanaman pada umumnya disimpulkan dari Nilai keseluruhan aset (dengan menggunakan pendekatan pendapatan) melalui proses ekstraksi (pemisahan), dengan memperhatikan konstribusi setiap jenis aset non tanaman yang ikut menunjang terbentuknya nilai perkebunan. Proses ekstraksi untuk sampai pada nilai tanaman hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan konstribusi aset non tanaman dalam jumlah yang wajar.Tanaman tahunan umumnya memiliki siklus produksi tahunan yang tidak tetap.
Oleh sebab itu, penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan harus menggunakan metode Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF) sebagai dasar perkiraan dari nilai yang diharapkan. Proyeksi untuk mendapatkan pendapatan harus didasari asumsi proyeksi produksi dari komoditi yang dihasilkan. Dimana sisa umur ekonomis dari tanaman sebelumnya harus disesuaikan berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi produksi yang dapat dilihat dari aspek teknis maupun non teknis.Perkebunan yang memiliki lebih dari satu komoditi tanaman, penilaiannya harus memperhatikan karateristik masing-masing tanaman apakah dilihat dari unsur budidayanya, pasar komoditi, harga, biaya-biaya yang akan diasumsikan dan tingkat diskon yang ditetapkan. Bila nilai tanaman yang dikehendaki dirinci untuk masing-masing jenis tanaman, penilai harus hati-hati dan lebih teliti dalam mengasumsikan biaya-biaya langsung terhadap masing-masing komoditi dan alokasi biaya tidak langsung dari satu kesatuan operasional perkebunan secara menyeluruh. Seluruh asumsi harga maupun biaya yang diambil tetap mengacu kepada harga dan biaya setempat sebagai acuan.Penilaian atas Tanaman Menghasilkan (TM) dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode DCF dengan teknik Penyisaan Tanaman (Plant Residual). Penilaian tanaman atas Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dapat dinilai dengan menggunakan pendekatan perbandingan data pasar, pendekatan kalkulasi biaya dan pendekatan pendapatan. Untuk pendekatan pendapatan atas penilaian TBM dapat menggunakan teknik Penyisaan Tanaman (Plant Residual).Bila penilaian Tanaman Belum menghasilkan (TBM) dinilai menggunakan pendekatan pendapatan, maka seorang penilai harus cermat memperhitungkan sisa biaya pembangunan yang masih harus dikeluarkan serta mempertimbangkan resiko yang tercermin pada penentuan tingkat diskon.Pada penilaian Tanaman, sebaiknya nilai tanaman harus dilihat dari satu kesatuan nilai antara tanaman berikut lahannya (tanah).Lahan atau tanah perkebunan yang masing belum tertanam (tanah kosong) penilaiannya dapat dilakukan dengan pendekatan perbandingan data pasar dan atau pendekatan pendapatan dengan teknik penyisaan tanah (land residual) . Pada perkebunan tertentu, didapat tanaman-tanaman yang berumur tua atau masa ekonomisnya tinggal beberapa tahun. Untuk hal demikian, penilai harus mempelajari dengan seksama atau mendiskusikan kepada pemberi tugas, apakah perhitungan DCF-nya perlu memasukkan unsur penanaman kembali (replanting). Namun demikian, untuk tujuan tertentu, unsur penanaman kembali dari tanaman tua bagian yang harus diperhitungkan sepanjang jangka waktu atas legalitas tanah memungkinkan. Penilai harus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penanaman kembali tersebut di dalam laporan penilaian. Gambaran di atas apakah hasilnya dapat mengungkapkan Nilai Pasar atau tidak, seorang penilai harus dapat melakukan pengkajian (riset) terhadap data pasar atas kondisi seperti ini. Bila Nilai Pasar tidak dapat dikemukakan, maka penilai berkewajiban untuk menjelaskan kepada pemberi tugas.
Syarat Pengungkapan
 Penilai harus mengungkapkan semua informasi dan temuan di lapangan, terutama untuk hal-hal yang terkait baik langsung maupun tidak langsung berpengaruh kepada nilai perkebunan.
 Hal-hal khusus yang harus tercakup dalam laporan penilaian perkebunan antara lain : Deskripsi jelas tentang lokasi perkebunan, baik dari segi jarak, waktu tempuh, aksesibilitas dan sarana transportasi yang tersedia.Keadaan perkebunan secara keseluruhan meliputi aset tanaman maupun non tanaman.Karateristik lahan dan keadaan tanaman secara keseluruhan, termasuk hasil panen, gangguan hama dan penyakit.Aset non tanaman yang terdapat dalam lingkup properti perkebunan, harus diungkapkan secara jelas dan benar berikut hal-hal di luar keadaan normal bila dijumpai.Seluruh metode penilaian yang digunakan termasuk asumsi-asumsi yang dipertimbangkan.Dalam hal penilaian tidak berdasar pada Nilai Pasar, penilai harus menjelaskan alasan dan kaitannya dengan tujuan penilaian.
Ketentuan PenyimpanganJika seorang penilai diminta melaksanakan tugas penilaian di luar ini, ia dapat menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan tersebut dengan syarat berikut :Penilai harus yakin bahwa tugas tersebut tidak mempunyai tendensi untuk menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan penilaian tersebut atau masyarakat umum.Penilai harus memberitahukan kepada pemberi tugas bahwa tugas tersebut dilaksanakan dengan mempergunakan asumsi khusus atau pengecualian dari tulisan ini yang harus diungkapkan secara lengkap dalam laporan penilaian.Penilaian aset perkebunan di luar dari definisi yang disebutkan dapat saja terjadi. Bila seorang penilai diminta untuk melakukan penilaian properti perkebunan dimana jenis tanamannya bukan tanaman tahunan atau tanaman keras, maka penilai dapat saja menerima dan melaksanakan tugas tersebut di luar ketentuan tulisan ini. Penilai dapat mengambil dan menetukan dasar dan asumsi yang digunakan sepanjang tidak menyesatkan pemahaman bagi pemakai jasa.

Izin penilai publik

MENKEU BERWENANG TERBITKAN IZIN PENILAI PUB
Released 17 October 2008

Jakarta, 19/9 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menerbitkan izin kepada penilai untuk menjadi Penilai Publik.Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, di Jakarta, Jumat, menyebutkan, pemberian izin dimaksud diberikan oleh Sekretaris Jendral atas nama Menkeu.Ketentuan itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik."Pemberian izin akan diklasifikasikan dalam dua bidang yaitu bidang penilaian properti dan penilaian bisnis," kata Samsuar. Sementara bidang jasa, penilaian dibagi tiga yang meliputi bidang jasa penilaian properti, bidang jasa penilaian bisnis, dan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian antara lain konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, dan pengawasan pembiayaan proyek.Mengenai badan usaha, kantor jasa penilai publik (KJPP) dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan. KJPP perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang penilai publik sekaligus bertindak sebagai pemimpin.Sedangkan KJPP badan usaha persekutuan yaitu persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit dua orang penilai publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan mempunyai rekan bukan penilai publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan jika paling sedikit 60 persen dari seluruh sekutu adalah penilai publik.Depkeu akan melakukan pemeriksaan terhadap penilai publik dan KJPP dan atau cabang KJPP dalam rangka transparansi pelayanan publik dan peningkatan tata kelola dan prosedur pengawasan.Pemeriksaan dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu terhadap penilai publik, KJPP, dan atau cabang KJPP. Sekjen dapat menunjuk dan menugaskan pejabat atau petugas sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan."Pemeriksaan berkala dilakukan berdasar rencana tahunan yang ditetapkan Sekjen, sedangkan pemeriksaan sewaktu-waktu dilakukan jika hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut, terdapat pengaduan masyarakat, atau terdapat informasi yang layak ditindak-lanjuti," jelas Samsuar.Pemeriksaan dilakukan untuk menilai ketaatan penilai publik, KJPP, dan atau cabang KJPP terhadap ketentuan PMK 125/PMK.01/2008. Sekjen dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan dapat meminta pendapat atau masukan dari asosiasi profesi dan atau pihak terkait.Pelanggaran terhadap PMK 125/2008 dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi ditetapkan oleh Sekjen atas nama Menkeu.Pengenaan sanksi dilakukan dengan ketentuan tidak harus dikenakan secara berurutan, sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan sanksi peringatan atau sanksi pembekuan izin dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu.

Rabu, 23 Juli 2008

Mesin dan peralatannya

PENILAIAN MESIN DAN PERALATAN

I. PENDAHULUAN

Istilah Mesin dan Peralatan secara garis besar dapat diartikan sebagai seperangkat peralatan, lengkap dengan instalasi serta perlengkapan pendukungnya yang diperlukan untuk dapat beroperasi didalam suatu kegiatan industri, menghasilkan sesuatu sesuai dengan fungsinya seperti yang direncanakan.
Seperangkat peralatan tersebut dapat merupakan unit yang beroperasi tersendiri maupun tergabung dengan unit-unit lainnya yang secara bersama-sama membentuk sebuah kesatuan sarana produksi, termasuk peralatan-peralatan yang terpasang tetap maupun yang dapat dipindahkan, diluar komponen yang termasuk dalam kategori real-estat (tanah dan bangunan).

Oleh karena sangat banyaknya jenis dan ragam mesin dan peralatan dengan karakteristik masing-masing yang berbeda-beda, penilaian mesin dan peralatan menjadi sangat komplek. Hal ini sebenarnya lebih banyak menyangkut pada bidang yang berkaitan dengan tekonologi permesinan (engineering) serta pengetahuan tentang produk yang dihasilkan bukannya pada ilmu atau metode penilaiannya. Dengan demikian, disamping memiliki kemampuan yang cukup dalam bidang penilaian, penilai mesin dan peralatan juga dituntut untuk menguasai bidang teknologi permesinan dari mesin yang dihadapi serta pengetahuan tentang produk yang dihasilkan termasuk kondisi pasarnya baik secara makro maupun mikro.

Didalam pengelompokan jenis properti, mesin dan peralatan termasuk dalam golongan personal properti yang memiliki sifat-sifat yang berbeda dengan real properti seperti tanah dan bangunan. Sifat-sifat tersebut merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk diperhatikan oleh penilai dalam menentukan nilai mesin dan peralatan sesuai dengan tujuan penilaiannya.

Sebagai personal properti, mesin dan peralatan memiliki personal value, artinya adalah mempunyai nilai khusus bagi personal tertentu yang mungkin berbeda dengan nilai pasarnya oleh karena adanya hubungan atau kepentingan tertentu. Sebuah personal properti dapat mempunyai nilai tinggi buat sipemilik namun tidak mempunyai nilai bagi pihak lain yang tidak dapat memanfaatkannya.

Secara garis besar Personal Property didefinisikan sebagai properti berwujud yang tidak secara tetap melekat atau terpasang pada tanah, bangunan dan prasarananya.

Disamping tergolong sebagai personal properti, mesin dan peralatan juga seringkali termasuk sebagai aset investasi atau investment property dimana mesin dan peralatan tersebut dibeli atau diadakan sebagai bagian dari suatu kegiatan investasi yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan. Dalam hal ini, mesin dan peralatan dapat dikatakan merupakan bagian dari suatu usaha yang berjalan, dengan demikian nilai nya terkait dengan nilai usahanya atau perusahaannya. Dengan demikian pengetahuan penilai mesin tentang kondisi pasar dari usaha terkait menjadi sangat penting oleh karena mempunyai pengaruh sangat besar atas nilai pasar mesin bersangkutan. Didalam SPI 2002 terdapat ketentuan bahwa didalam laporan penilaian wajib dicantumkan uraian mengenai informasi bisnis (SPI 7.5.4.30) dan kondisi pasar (SPI 7.5.4.31) dari kegiatan usaha serta properti terkait.

II. DEFINISI

Didalam Standar Penilaian Indonesia 2002, penilaian mesin dan peralatan tercantum dalam SPI 10 - Penilaian Mesin dan Peralatan dan penjelasannya diuraikan dalam PPI 10 - Penilaian Mesin dan Peralatan.

Sesuai dengan SPI 0.5.28 Mesin dan peralatan didefinisikan sebagai berikut :
SPI 0.5.28.1 Mesin dan peralatan terdiri dari instalasi pelayanan gedung serta mesin dan peralatan yang dirangkai dalam suatu kesatuan proses dalam hubungannya dengan kegiatan industri atau komersial dari perusahaan, termasuk mebel, perabotan dan peralatan, kendaraan, cetakan dan perkakas lainnya yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Definisi tersebut diatas mencakup pengertian mesin dan peralatan secara luas, tidak hanya meliputi mesin dan peralatan industri dimana mesin dan peralatan merupakan komponen yang sangat dominan, namun mencakup juga mesin dan peralatan pelayanan gedung serta kendaraan, perabotan dan peralatan kantor.

Didalam kegiatan penilaian sehari-hari, pada umumnya kendaraan serta perabotan dan peralatan kantor (furniture, fixtures & office equipment) di pisahkan tersendiri. Pemisahan ini dimaksudkan hanya untuk sistematika pelaporan dan pengelompokan properti bukannya penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Penjelasan dari definisi tersebut diatas diuraikan dalam PPI 10.3 sebagai berikut :

PPI 10.3.2 Pada dasarnya, mesin dan peralatan dapat merupakan mesin-mesin, perangkat dan peralatan lain serta instalasi yang terpasang pada suatu gedung tertentu untuk menunjang pengoperasian gedung tersebut, ataupun mesin-mesin, perangkat dan peralatan lain serta instalasi yang dirangkai dalam suatu kesatuan tak terpisahkan untuk melakukan suatu proses produksi dalam kegiatan industri.

Istilah “mesin dan peralatan” sebenarnya diambil dari istilah dalam bahasa Inggris yaitu “plant, machinery and equipment” dimana masing-masing istilah tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut :

PPI 10.3.2.1 Pabrik (plant) adalah suatu kesatuan dari berbagai jenis aset, dapat pula termasuk bangunan nonpermanen yang bersifat khusus, mesin-mesin dan peralatan.

PPI 10.3.2.2 Mesin (machinery) adalah suatu perangkat yang mempergunakan atau memanfaatkan daya mekanik, memiliki komponen-komponen yang masing-masing mempunyai fungsinya sendiri-sendiri, dan secara kesatuan berfungsi melakukan pekerjaan atau proses tertentu.

PPI 10.3.2.3 Peralatan (equipment) merupakan aset pendukung yang berfungsi untuk membantu operasional suatu kegiatan usaha.

III. METODOLOGI PENILAIAN

Penilaian mesin dan peralatan untuk berbagai tujuan penilaian tunduk pada Standar Penilaian untuk tujuan masing-masing. Sebagai contoh, penilaian mesin dan peralatan untuk tujuan penyusunan laporan keuangan harus mengikuti SPI 3, dimana salah satu ketentuannya adalah nilai aset operasional dinyatakan dalam Nilai Pasar Untuk Penggunaan Yang Ada sedangkan nilai aset investasi atau non-operasional dinyatakan dalam Nilai Pasar.

Secara garis besar, untuk berbagai tujuan penilaian nilai mesin dan peralatan dapat dibedakan sebagai Nilai Pasar atau Selain Nilai Pasar. Penilai harus dapat membedakan dengan tegas dan jelas apakah nilai yang dihasilkan dapat dinyatakan sebagai Nilai Pasar yang memenuhi definisi Nilai Pasar pada SPI 0.5.39 atau Nilai Pasar Untuk Penggunaan Yang Ada pada SPI 0.5.41 atau Selain Nilai Pasar yang diuraikan pada SPI 2.

Nilai Pasar Mesin dan Peralatan
Secara mayoritas, berbagai jenis tujuan penilaian mensyaratkan penggunaan dasar penilaian Nilai Pasar atas properti yang dinilai termasuk mesin dan peralatan.

Sesuai definisinya, pengertian Nilai Pasar sangat jelas, yaitu berkaitan dengan penjualan bebas ikatan (arm’s length), tanpa paksaan dan waktu penawaran yang memadai. Namun demikian untuk mesin dan peralatan masih perlu dilakukan analisa lebih jauh lagi apakah penjualan tersebut termasuk tanah dan bangunan dimana mesin dan peralatan tersebut berada sehingga tidak perlu dilakukan pemindahan (dismantle/removal), ataukah mesin dan peralatan tersebut dijual tersendiri sehingga perlu dilakukan pemindahan.

Pada umumnya penilaian mesin dan peralatan didasarkan pada anggapan bahwa mesin dan peralatan tersebut berada ditempatnya (in site/in situ), lengkap dan dalam keadaan berjalan dan merupakan bagian dari suatu sistem yang sedang berjalan (going concern), dengan kata lain apabila harus dijual maka penjualannya bersama dengan tanah dan bangunan dimana mesin tersebut berada, dan juga segenap aset pendukung termasuk perijinan, lisensi dan sebagainya yang diperlukan untuk mengoperasikan mesin dan peralatan tersebut. Dengan demikian nilai dengan asumsi ini adalah termasuk fondasi, instalasi dan biaya lain dari mesin dan peralatan tersebut, seperti diuraikan pada definisi Biaya Reproduksi/Pengganti Baru SPI 0.5.11.1

Apabila berdasarkan pada maksud dan tujuan penilaian nilai pasar mesin dan peralatan harus didasarkan pada anggapan untuk dipindahkan maka nilai pasar yang dipergunakan adalah Nilai Pasar Untuk Dipindahkan dengan definisi seperti pada SPI 0.5.40.1

Apapun yang dijadikan dasar penilaian, penilai harus mencantumkan dan menerangkan secara jelas dalam laporan penilaian yang dibuat.

Dalam hal penentuan Nilai Pasar properti, apapun itu jenisnya, sudah seharusnya digunakan Pendekatan Perbandingan Data Pasar. Persoalan yang dihadapi dalam penilaian mesin dan peralatan adalah oleh karena banyaknya jenis, ragam dan variasi mesin maka seringkali sulit diperoleh data pembanding yang setara. Dalam melakukan analisa perbandingan, penilai harus memperhatikan dengan teliti faktor-faktor mana yang berpengaruh pada nilai mesin dan peralatan yang dinilai. Setiap jenis mesin dan peralatan mempunyai faktor-faktor dominan penentu nilai yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dalam penilaian Pembangkit Daya Listrik (Genset) disamping daya kerja, besarnya putaran merupakan penentu nilai yang dominan, jadi harus diperhatikan.

Penilaian dengan Pendekatan Kalkulasi Biaya pada dasarnya hanya akan menghasilkan nilai selain nilai pasar, terkecuali apabila semua unsur pendekatannya diambil dari data pasar maka nilai yang dihasilkan merupakan estimasi nilai pasar (SPI 1.1.4). Dengan demikian apabila pendekatan perbandingan data pasar tidak dapat diterapkan maka penentuan nilai pasar mesin dan peralatan dapat dilakukan melalui pendekatan kalkulasi biaya dengan ketentuan bahwa segenap unsur pendekatannya diambil dari data pasar.

Unsur-unsur pokok dalam pendekatan kalkulasi biaya adalah Biaya Reproduksi/Pengganti Baru dan Penyusutan, dimana data pasar kedua unsur pokok tersebut seringkali sulit diperoleh, terutama dalam data pasar penyusutan.

Dari uraian tersebut diatas kita menyadari bahwa dalam penilaian mesin dan peralatan faktor terpenting yang harus dimiliki oleh penilai adalah data pembanding. Setiap penilai mesin dan peralatan dituntut untuk memiliki pangkalan data (data base) yang lengkap, teliti dan up to date.

Data harga mesin baru serta mesin bekas pakai dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti pihak pembuat mesin, agen penjual, konsultan dan pihak lain yang biasa melakukan jual beli mesin, baik didalam maupun luar negeri.

Data penyusutan mesin dan peralatan dapat diperoleh dengan melakukan riset atau analisa terhadap perbandingan antara harga pasar mesin-mesin sejenis dengan harga barunya.

Penentuan Nilai Pasar mesin dan peralatan melalui Pendekatan Kalkulasi Biaya pada prinsipnya sama dengan penentuan Nilai Pasar melalui Perbandingan Data Pasar, perbedaannya terletak pada unsur yang diperbandingkan, dalam hal ini adalah penyusutan.

Properti Khusus
Properti Khusus adalah properti yang oleh karena sifatnya yang khusus sehingga jarang terjadi transaksi jaual beli dipasaran terbuka. Kalaupun ada, jual beli properti tersebut adalah merupakan bagian dari jual beli properti usaha terkait. Sifat khusus tersebut dapat berasal dari konstruksi, tataletak, ukuran, rancangan ataupun lokasi dari properti tersebut
(disarikan dari SPI 0.5.73.1).

Oleh karena jarang adanya penjualan di pasar bebas, maka untuk tujuan penilaian apapun properti khusus boleh untuk tidak dinyatakan dalam Nilai Pasar nya, tetapi dalam Selain Nilai Pasar seperti misalnya Biaya Pengganti Disusutkan (DRC).

Penilai harus berhati-hati dalam menentukan apakah mesin dan peralatan yang dinilai merupakan properti khusus atau bukan. Jangan sampai hanya karena sulitnya memperoleh data pembanding, sebuah properti dianggap sebagai properti khusus.

Selain Nilai Pasar
Dasar penilaian Selain Nilai Pasar hanya digunakan untuk beberapa tujuan penilaian seperti asuransi, laporan keuangan (khusus aset operasional), dan aset Pemerintah/Pemda (belum ada aturan yang jelas).

Dalam penilaian mesin dan peralatan, nilai selain nilai pasar ditentukan dengan Pendekatan Kalkulasi Biaya namun tidak seluruh unsur pendekatannya diambil dari data pasar.

Biaya Pengganti Baru/Reproduksi baru ditentukan dengan cara yang sama dengan penilaian berbasis Nilai Pasar sedangkan dalam hal penyusutan diperhitungkan berdasarkan sisa usia ekonomisnya dengan memperhatikan kondisi sebenarnya sesuai hasil pemeriksaan. Kemunduran ekonomis diperhitungkan berdasarkan pada analisa atas pengaruh eksternal yang mengakibatkan menurunnya pendapatan hasil operasional mesin sedangkan kemunduran fungsional/teknologi diperhitungkan berdasarkan pada perancangan/perencanaan serta kemajuan teknologi yang mengakibatkan penurunan efisiensi mesin apabila diperbandingkan dengan mesin baru model terbaru.

Selasa, 22 Juli 2008

Syarat penilai

PERSYARATAN DAN TUGAS – TUGAS PENILAI PROFESIONAL


I. PROFESI PENILAI

1. PROFESI
Kegiatan profesi berbeda dari kegiatan perdagangan atau industri jasa lainnya.
Perbedaan ini terletak pada faktor – faktor :

1. Kegiatannya bersifat khusus / spesialis, dan dilakukan dengan standar kompetensi yang tinggi.

2. Didukung oleh hadirnya suatu badan / lembaga yang secara kontinyu mengembangkan pengetahuan di bidang tersebut, sebagai hasil dari kontribusi para anggotanya
.
2. PENILAI
Apakah penilaian merupakan suatu profesi? Jawabannya adalah YA, karena :

1. Untuk menjalankan kegiatan penilaian, penilai harus memiliki kompetensi yang tinggi didukung oleh pengetahuan dalam bidang keahlian masing – masing.

2. Para penilai terhimpun pada suatu wadah asosiasi yang mengharapkan kontribusi anggotanya agar dapat terus berkembang, baik dari aspek pengetahuan maupun kompetensinya.

3. Penilai khususnya di Indonesia memiliki Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia yang harus ditaati oleh semua anggotanya, dan secara terus menerus disempurnakan serta diselaraskan dengan perkembangan ekonomi dunia dan Standar Penilaian Internasional.

II. PROFESIONALISME

Profesionalisme sering juga dibedakan atau dibandingkan ke amatiran, dimana seseorang dapat dikatakan professional bila dia hidup atau memperoleh pendapatan finansial atas kegiatannya. Sudah tentu dia paling tidak dianggap sebagai orang yang kompeten melaksanakan tugasnya sehingga pantas untuk menerima imbalan jasa professional yang wajar. Sedangkan amatir diartikan sebagai seseorang yang belum secara penuh menjalani profesinya, antara lain karena tingkat kompetensinya, ketekunannya atau faktor lain yang menyebabkan belum terpenuhinya persyaratan profesionalisme.

PERSYARATAN SEBAGAI PROFESIONAL
Seseorang penilai dapat dikatakan Profesional bila dia memenuhi semua persyaratan yang saling terkait di bawah ini :
1. TAHU
Penilai sudah tentu harus menguasai secara penuh dan menyeluruh pengetahuan yang terkait dengan bidang kegiatannya.
Pengetahuan tersebut mencakup :

a. Teori Penilaian
Pemahaman tentang teori penilaian akan memudahkan penilai dalam mempertanggung jawabkan hasil kerjanya.

b. Kompetensi tinggi dalam berpraktek
Kemampuan atau kompetensi yang tinggi dapat dimiliki oleh seseorang dari ketekunan, dedikasi dan pengalaman.

c. Peraturan – peraturan yang terkait dengan tugas penilaian
Peraturan-peraturan tersebut antara lain hukum pertanahan, Undang Undang Perbankan, Undang Undang Pasar Modal, Undang Undang Perusahaan Terbatas, Perpajakan dll.

d. Pengetahuan – pengetahuan yang menunjang tugas penilaian
Pengetahuan tersebut antara lain perubahan nilai tukar mata uang, bunga bank, harga bahan bangunan, upah buruh, bea masuk dll.

e. Pemahaman tentang Standar Penilaian
Dalam hal ini sebaiknya penilai paham tentang SPI dan Standar Internasional, sehingga siap melaksanakan tugas dimana saja ; dan dapat menjelaskan keduanya, bila diperlukan.

2. TAAT
Setiap profesi memiliki aturan yang dituangkan dalam Kode Etik, yang antara lain mengatur batasan sejauh mana penilai dibenarkan atau tidak dibenarkan untuk melakukan.
Disamping aturan yang dicakup oleh Kode Etik, dalam hal ini Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), penilai juga harus mematuhi peraturan – peraturan umum lainnya, baik peraturan yang terkait langsung dengan profesinya, seperti peraturan perbankan, peraturan pasar modal, maupun peraturan yang tidak secara langsung terkait dengan kegiatan profesinya, peraturan perpajakan dan lain – lain.
Semua aturan harus senantiasa dipahami dan ditaati oleh semua individu penilai yang ingin diakui sebagai penilai yang Profesional.

3. TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab seorang penilai profesional mencakup :
a. Tanggung Jawab pada Tuhan
Sebagai ciptaan Tuhan, diharapkan penilai menyadari bahwa segala tindakannya selalu diketahui oleh Yang Maha Menciptakan. Oleh karenanya dia selalu harus siap mempertanggung jawabkan hasil kerjanya pada Tuhan.
b. Tanggung Jawab pada Negara dan Bangsa
Kita pasti pernah mendengar bahwa jatuhnya industri perbankan atau bahkan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia dikatakan akibat juga dari perilaku penilai yang tidak professional. Lalu bagaimana kita mempertanggungjawabkannya?
c. Tangung Jawab pada Pengguna Jasa
Hasil kerja penilai harus dapat dipertangungjawabkan kepada pengguna jasa sampai kapanpun, dengan demikian bila terjadi mal praktek pengguna jasa dapat mengadukannya kepada Dewan Penilai.
d. Tangung Jawab pada Sesama Profesi
Setiap penilai hendaknya sadar bahwa apabila dia melakukan kesalahan, maka dia telah juga mencemarkan nama sesama profesi. Sebaliknya perilaku yang baik akan membangun citra yang baik pula bagi sesama profesi.
e. Tanggung Jawab pada Keluarga
Dengan selalu mengingat bahwa penilai bertangung jawab pada keluarga yang dicintainya, maka penilai akan selalu taat pada semua peraturan, antara lain agar keluarga dapat disejahterakan dengan cara yang benar, tidak melanggar hukum dan tatanan etika yang lain.
Khususnya mengenai ketaatan dan tanggung jawab penilai akan dibahas lebih dalam pada sesi Kode Etik Penilai Indonesia.

4. TEKUN
Yang dimaksud dengan tekun disini adalah secara terus menerus dan berkesinambungan menjalani profesi ini, dan selalu mengembangkan pengetahuannya sebagaimana mestinya.
Dengan demikian diharapkan penilai tersebut tetap setia secara aktif berkarya pada bidang penilaian dan atau bidang terkait lainnya.
Ketekunan juga dapat dilihat dari kepedulian seseorang pada eksistensi dan kegiatan organisasi profesinya, termasuk upayanya dalam mengembangkan profesi itu sendiri.
Beraktivitas secara terus menerus di bidang penilaian akan menambah pengetahuan dan pengalaman bagi penilai tersebut.
Oleh karenanya dipersyaratkan bagi setiap profesi, untuk tetap tekun dibidangnya. Sebagai contoh, di Malaysia seseorang yang baru lulus dari Universitas, untuk dapat ujian untuk memperoleh izin , harus menunjukkan ketekunannya selama 10 (sepuluh) tahun.

5. TERTIB
Yang dimaksud dengan tertib disini adalah kesanggupan penilai untuk meng ’organize’ dirinya sendiri dan kelompok kerjanya. Tertibnya seorang penilai dapat dilihat pada :

- Komitmen terhadap waktu, untuk selalu tepat waktu menghadiri rapat atau pertemuan apapun, baik untuk keperluan dinas maupun bukan dinas.
- Komitmen terhadap janji, untuk menyerahkan laporan hasil kerja, untuk menelepon seseorang dan untuk kegiatan – kegiatan lainnya.
- Penampilan sehari – hari, yaitu senantiasa rapi, tidak berlebih – lebihan, sesuai dengan kaidah dan norma yang berlaku pada dunia usaha secara umum, khususnya professional.
- Komitmen pada tugas, yaitu bekerja dengan sepenuh hati, serius, konsentrasi, bertanggung jawab dan sanggup bekerjasama dalam tim kerja, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

6. TELITI
Setiap pekerjaan memerlukan ketelitian, agar dapat diperoleh hasil kerja yang optimal. Pada bidang penilaian, jelas bahwa kepercayaan yang diberikan oleh pemberi tugas harus dilaksanakan dengan tingkat kompetensi dan ketelitian yang tinggi pula.
Teliti dalam menerima tugas, termasuk memahami lingkup kerja yang dikehendaki, teliti dalam meminta data yang diperlukan, teliti dalam melakukan analisis dan perhitungan, serta teliti dalam menggunakan kata - kata dan terminologi pada laporan yang dibuatnya.
Ketelitian juga dapat dilihat dari kesanggupannya melihat kekurangan pada dirinya, kelompok kerjanya dan laporan hasil kerjanya.
Semua 6 (enam) syarat diatas secara lengkap wajib dimilki oleh seseorang yang ingin diakui sebagai penilai yang professional.

III. TUGAS – TUGAS PENILAI
Tugas seorang penilai mencakup, namun tidak terbatas pada hal - hal berikut ini :
a. Memahami tugas yang diberikan
Tugas penilaian akan mudah dipahami, bila identifikasi masalah telah dilakukan dengan teliti.

b. Menyiapkan diri untuk bertugas
Setiap penilai harus dalam kondisi sehat untuk melaksanakan tugas, karena setiap tugas akan berhasil baik bila dilakukan dengan konsentrasi penuh.

c. Melakukan inspeksi fisik atas aset yang dinilai dengan teliti
Inspeksi sebaiknya tidak dilakukan dengan terburu-buru, karena inspeksi memerlukan ketelitian.

d. Mengumpulkan semua data yang diperlukan
Daftar data yang diperlukan harus sudah disiapkan sebelum inspeksi lapangan dimulai.

e. Melakukan verifikasi atas data yang diterima

f. Melakukan analisis terhadap data dan perhitungan nilai

g. Memeriksa kembali semua hasil perhitungan

h. Menyusun Laporan penilaian
Laporan penilaian disusun sesuai dengan format yang dikehendaki, mengacu pada tujuan penilaian.

i. Menyiapkan, kelengkapan laporan
Penilai harus paham tentang dokumen-dokumen apa yang perlu dilampirkan dalam laporan penilaian.

j. Memeriksa kelengkapan laporan

k. Menyatukan laporan untuk dijilid
Penyajian laporan juga menjadi tugas dan tanggung jawab penilai.

l. Mempertanggung jawabkan hasil penilaian.
Perlu dipahami, bahwa penilai setiap saat harus siap untuk mempertangung jawabkan hasil penilaian yang dilakukan.
Oleh karenanya penyimpanan kertas kerja dan data pendukung harus dilakukan dengan rapih dan mudah dicari kembali saat diperlukan.
Dari tugas – tugas diatas jelaslah bahwa penilai wajib memahami teori dan praktek secara mendalam.
Keseluruhan tugas tersebut harus dilaksanakan secara :
- Profesional, dengan kompetensi tinggi dengan mengikuti standar dan taat pada kode etik.
- Independen, tidak terlalu tergantung pada pihak – pihak yang bertransaksi atau pihak yang memiliki kepentingan
- Obyektif, bekerja dengan fokus dan konsentrasi penuh tanpa pengaruh apapun, dan tidak memihak
- Fair (adil), dimana hasil kerja harus adil bagi seluruh pihak terkait, dan telah mempertimbangkan berbagai faktor.

Kamis, 26 Juni 2008

Profesi Appraisal

APPRAISAL (Penilaian Asset)

Proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan baku yang telah ditetapkan dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang dikeluarkan bersama oleh ; organisasi MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia), GAPPI (Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia), Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Direktorat PBB Dirjen Pajak Departemen Keuangan dan Direktorat Bina Sarana Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI.
Ruang lingkup jenis harta kekayaan (asset) yang dapat dinilai, sesuai dengan kelompoknya yaitu ;

1.HARTABERWUJUD (Tangible Assets)
a. Real Property
b. Personal Property
2. HARTA TAK BERWUJUD (Intangible Assets)
a. Hak Patent
b. Goodwill
c. Merek Dagang
d. Franchise
e. Lisensi, dll.

3. SURAT BERHARGA (Marketable Securities)
a. Saham
b. Obligasi
c. Deposito
d. Investasi, dll.
4. PENILAIAN USAHA (Business Valuation)
5. PENGAWASAN PROYEK (Inspection Field Service) atau Pengawasan Penggunaan Kredit Bank.

Jasa penilaian dapat digunakan untuk kepentingan secara umum, tetapi saat ini pemanfaatannya lebih banyak digunakan oleh dunia usaha dan Instansi Pemerintah. Tujuan dan alasan dilakukannya penilaian terhadap harta kekayaan, pada hakekatnya mencakup hal-hal berikut ini :
· Melengkapi aplikasi pinjaman.
· Pengembangan dan rehabilitasi perusahaan dengan fasilitas investasi dari Pemerintah.
· Perusahaan yang akan "go public".
· Penutupan asuransi.
· Perusahaan merger / akusisi.
· Pemindahan hak.
· Likwidasi perusahaan.
· Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan jasa penilaian yaitu ;

PEMERINTAH :
a. Pengenaan tarip pajak,
b. Menghitung dan mengetahui kekayaan nasional,
c. Dalam rangka penggabungan usaha/penambahan modal bagi perusahaan negara atau investasi dibidang-bidang lain,
d. Hibah (termasuk bantuan dari pihak lain),
e. Penilaian proyek sebelum diserahkan kepada pemerintah,
f. Menutup asuransi,
g. Jual-beli,
h. Pembebasan tanah, dsb,
i. Penilaian sarana umum untuk penentuan tarip yang wajar (seperti: PLN, Perumtel, Jalan Tol, dsb).

LEMBAGA KEUANGAN (Bank dan Non Bank) :
a. Dasar pengeluaran kredit (pinjaman) dan leasing,
b. Jaminan hipotek,
c. Dasar perhitungan untuk dijual bila harus dilelang,
d. Menghitung kekayaan bank atau nasabah, dsb

PERUSAHAAN ASURANSI :
a. Dasar pengenaan tarif polis (premi asuransi),
b. Dasar menetapkan ganti rugi,
c. Jaminan, dsb.

PERUSAHAAN LELANG dan PENGADAIAN :
a. Menetapkan dasar harga dasar lelang, dsb.

BADAN PELAKSANA PASAR MODAL :
a. Penentuan nilai aktiva perusahaan yang akan go public,
b. Penentuan nilai saham, dsb.
PRIBADI / PERORANGAN / MASYARAKAT :
a. H i b a h,
b. Penggabungan / pendirian / pembagian usaha dan harta,
c. Pembagian harta / dan warisan,
d. Jual-beli / lelang,
e. Menutup asuransi,
f. Memutuskan kredit / jaminan hipotek